Categories: BERANDASamarinda

SKANDAL LINGKUNGAN PT INSANI BARA PERKASA: BPK BONGKAR DERETAN PELANGGARAN HUKUM TAMBANG BATU BARA DI PALARAN

SAMARINDA , indcyber.com— Aktivitas korporasi raksasa pertambangan batu bara PT Insani Bara Perkasa (PT IBP) di Kalimantan Timur diguncang temuan telak. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2/B/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.03/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026, perusahaan pemegang konsesi seluas 24.477,60 hektare ini terbukti secara telak melakukan serangkaian ketidaktaatan hukum yang masif dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, LHP BPK menguliti habis borok operasional PT IBP yang mencakup wilayah Kecamatan Loa Janan Ulu, Tenggarong Seberang, Muara Badak (Kutai Kartanegara), hingga Kecamatan Palaran (Kota Samarinda), dengan kapasitas produksi raksasa mencapai 8,1 juta metrik ton per tahun.

BUKTI AUTENTIK PELANGGARAN HUKUM PT IBP

Berdasarkan laporan pengawasan lapangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang dikuatkan oleh temuan resmi BPK, PT IBP terbukti menilep kewajiban hukum lingkungan hidup pada tiga sektor krusial:

1. Pelanggaran Berat Pengelolaan Mutu Air

 * Pengabaian Pelaporan: Perusahaan terbukti tidak melaporkan seluruh kewajiban perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagaimana diamanatkan oleh hukum.

 * Pencemaran Limbah Cair: PT IBP belum melaksanakan seluruh pengelolaan air limbah sesuai baku mutu yang dipersyaratkan secara ketat dalam izin dan dokumen lingkungan hidup (Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kaltim Nomor 503/2220/LINGK/DPMPTSP/XII/2018).

2. Kekacauan Pengelolaan Mutu Udara dan Emisi

 * Kegagalan Inventarisasi Sumber Emisi: Perusahaan terbukti mangkir dari kewajiban inventarisasi, identifikasi, penamaan, pencatatan titik koordinat, hingga pengodean seluruh sumber emisi di area operasionalnya.

 * Mangkir Pelaporan Berkala: PT IBP terbukti gagal melaporkan kewajiban perlindungan dan pengelolaan mutu udara setiap tiga bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

3. Pelanggaran Fatal Tata Kelola Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

 * Tanpa Identifikasi dan Pencatatan: Limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas tambang dibiarkan tanpa identifikasi dan pencatatan yang sah menurut hukum.

 * Gudang Penyimpanan Ilegal: Kondisi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 * Tanpa Label dan Simbol Bahaya: Limbah B3 yang disimpan tidak dilengkapi label sumber limbah dan waktu penyimpanan. Lebih parah lagi, fasilitas Fuel Storage Ansaf ditemukan tidak dilengkapi simbol B3 yang menjadi standar keselamatan wajib.

Ironisnya, borok PT IBP ini sempat menguap akibat kelalaian birokrasi di tingkat pemerintahan. Temuan PPLH tertanggal 29 April 2023 yang sejatinya telah merekomendasikan penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah justru mandek tanpa kejelasan.

Berdasarkan keterangan PPLH kepada BPK, rancangan sanksi administratif tersebut sebenarnya sudah disusun rapi. Namun, penegakan hukum administratif ini menguap begitu saja akibat alasan klasik: perpindahan kantor Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2023 yang membuat proses administrasinya tidak termonitor dan gagal diterbitkan.

Menyikapi borok hukum ini, BPK secara tegas mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur Kalimantan Timur memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi secara ketat dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) guna memaksa diterbitkannya sanksi administratif terhadap PT IBP.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berdalih akan melakukan perbaikan administrasi dokumen melalui aplikasi SRIKANDI serta koordinasi lanjutan dengan Kementerian LHK/BPLH.

Kendati LHP BPK mencatat temuan ketidaktaatan dan persoalan mandeknya sanksi administratif ini, penentuan unsur tindak pidana tetap memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH). Publik kini menuntut ketegasan nyata: apakah negara berani menindak tegas korporasi tambang yang merusak lingkungan, atau hukum kembali tumpul ke atas?(Iwansyah)

indcyber

Recent Posts

“SAIDINA ASWAT” Kades Sidomulyo bersama warganya memberi donasi kepada korban kebakaran di Tenggarong

WWW.INDCYBER.COM - TENGGARONG – Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswad, menunjukkan kepedulian terhadap warga yang mengalami…

1 day ago

PROBEBAYA SAMARINDA 2025: SKANDAL Rp166,8 MILYAR, KELICIKAN POKMAS, DAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DI LAPORAN BPK

SAMARINDA, indcyber.com — Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025…

4 days ago

Korem 091/ASN Resmi Berganti Pimpinan, Kolonel Inf Rony Fitrianto Emban Jabatan Danrem

Samarinda , INDCYBER.COM – Tonggak kepemimpinan di lingkungan Komando Resor Militer (Korem) 091/Aji Surya Natakesuma…

5 days ago

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

2 weeks ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

2 weeks ago

GUBERNUR KALTIM RUDY MAS’UD LANTIK 33 PEJABAT: UJI INTEGRITAS DI TENGAH ANCAMAN “HUKUMAN” ATAS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

0SAMARINDA   indcyber.com — Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) secara resmi melantik 33 pejabat…

2 weeks ago