Indcyber.com, Berau, — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau. Proyek pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan transportasi laut dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir, justru diduga menjadi ladang basah korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan oknum kontraktor.
Center For Budget Analysis (CBA) secara tegas menduga adanya praktik mark-up anggaran dan kongkalikong tender antara panitia lelang dan perusahaan pemenang proyek. Proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Menurut laporan CBA, harga satuan material dan jasa pada proyek Dermaga Teluk Sulaiman jauh di atas standar normal konstruksi. Bahkan, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang nilainya dibengkakkan hingga dua kali lipat dari harga pasar.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya permainan harga dan rekayasa dokumen tender. Panitia lelang dan pihak kontraktor diduga sudah bersepakat sejak awal untuk memenangkan satu pihak tertentu,” tegas Peneliti CBA, Julius Pandu, dalam keterangannya.
Lebih parah lagi, sumber internal Dishub menyebutkan bahwa ada proyek fiktif dalam daftar pembayaran, sementara progres fisik di lapangan sangat minim. Dugaan kuat, dana proyek telah mengalir ke kantong pribadi sejumlah pejabat dan pihak rekanan.
⚖️ Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
Pasal 12 huruf i UU Tipikor, apabila terbukti ada gratifikasi dan suap dalam proses tender.
Desakan Publik
Sejumlah lembaga masyarakat sipil di Kalimantan Timur, termasuk Aliansi Transparansi Anggaran (ATA) dan Padepokan Hukum Kaltim, mendesak KPK untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini.
“Jika dugaan ini benar, maka Dinas Perhubungan Berau dan kontraktor terkait harus segera diperiksa. Negara jangan dibiarkan dirampok atas nama pembangunan,” tegas Ketua ATA, Siswansyah, S.H.
Seruan Penegakan Hukum
CBA menilai, kasus ini tidak boleh berhenti pada laporan publik. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Berau, Kejaksaan Tinggi Kaltim, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta segera membuka penyelidikan.
Jika terbukti, seluruh pihak yang terlibat — mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, hingga direktur perusahaan pelaksana proyek — harus dijerat hukuman maksimal, termasuk pencabutan hak politik dan penyitaan aset hasil korupsi.
Rakyat Berau menunggu keadilan.
Proyek yang seharusnya membangun, jangan sampai berubah menjadi monumen kerakusan pejabat dan pengusaha tamak.
Hukum harus tegak — tanpa pandang bulu.(****)
Indcyber.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kelas…
Indcyber.com, Berau – Skandal besar tengah mencuat di dunia kepelabuhanan. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam…
Indcyber.com, Berau, —Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) bersama Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti dugaan…
Indcyber.com, BERAU — Ledakan skandal tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak…
Indcyber.com, samarinda Jagat media sosial Kalimantan Timur tengah bergejolak. Bukan karena isu pembangunan, bukan pula…
Indcyber.com, Sangatta — Aroma busuk penyimpangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai…