Categories: BERANDAKaltim

SKANDAL Rp5,9 MILIAR: Proyek “Sampah” PUPR Kaltim di Jalan R. Soeprapto Resmi Gagal, Aroma Korupsi Menyengat!

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur kini berada di titik nadir kredibilitas. Proyek Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto yang menelan anggaran fantastis Rp5,9 miliar dari APBD 2025 resmi menjadi monumen kegagalan dan etalase dugaan kejahatan konstruksi yang dilakukan secara telanjang di depan mata publik.
Hingga hari ini, 3 Mei 2026, proyek tersebut tidak hanya gagal selesai, tetapi telah diputus kontrak dalam kondisi memprihatinkan. Progres fisik yang hanya menyentuh angka 90% meninggalkan sisa anggaran ratusan juta rupiah yang kini menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)—sebuah kerugian besar bagi percepatan pembangunan daerah.
Modus “Gali Lubang Tutup Malu”: Trotoar Lama Jadi Tumbal
Bukan sekadar lamban, proyek ini terindikasi kuat menjadi ladang manipulasi volume. Fakta lapangan mengungkap praktik “pencurian” spesifikasi yang sangat kasar: trotoar lama yang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya dibongkar total, justru dibiarkan tertanam. Kontraktor hanya melakukan pengecoran ulang di atas struktur lama (tambal sulam).
Nurqasrin, Ketua Fast Respon Team Counter Polri (FRIC) Kota Samarinda, menghajar keras kelalaian ini. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa ini bukan lagi masalah teknis, melainkan sudah masuk ranah predatory construction.
“Ini adalah penghinaan terhadap uang rakyat! Fakta bahwa trotoar lama tidak dibongkar tapi tetap ditagihkan sesuai volume penuh adalah bukti nyata adanya manipulasi. Ini bukan kelalaian administratif, ini adalah indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terencana!” tegas Nurqasrin.
Dosa-Dosa Proyek Jalan R. Soeprapto
Berdasarkan hasil investigasi mendalam hingga Mei 2026, ditemukan rentetan pelanggaran fatal yang tidak bisa ditoleransi:
1. Manipulasi Volume: Pengurangan volume pekerjaan secara sistematis dengan tidak membongkar trotoar lama.
2. Pelanggaran Spesifikasi: Hasil pekerjaan jauh dari standar teknis yang dijanjikan dalam dokumen kontrak.
3. Manajemen Bobrok: Kontrak diteken April 2025, namun fisik baru bergerak September 2025. Jeda waktu “gelap” ini menjadi tanda tanya besar atas pengawasan Dinas PUPR.
4. Abai Transparansi: Pemasangan plang proyek yang kerap diabaikan adalah bentuk pembangkangan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ancaman Nyawa: Pekerjaan yang mangkrak menciptakan jalur berbahaya yang telah memicu kecelakaan lalu lintas bagi warga Samarinda.
PPK Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana!
Kegagalan total proyek ini (Putus Kontrak) adalah bukti nyata ketidakmampuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjalankan fungsi kontrol. FRIC Samarinda mendesak agar aparat penegak hukum segera masuk dan memeriksa aliran dana serta proses serah terima parsial yang mungkin telah terjadi.
“Uang Rp5,9 miliar itu bukan milik nenek moyang kontraktor atau pejabat PUPR. Itu uang rakyat! Jika terbukti ada pembayaran atas volume pekerjaan yang dimanipulasi, maka PPK dan Kontraktor wajib diseret ke ranah hukum. Kami dari FRIC tidak akan tinggal diam melihat skandal ini menguap begitu saja,” tambah Nurqasrin dengan nada tinggi.
Kini, warga Samarinda hanya bisa mengelus dada melihat trotoar setengah jadi yang berantakan, sementara oknum-oknum di balik proyek ini diduga masih berupaya mencari celah untuk selamat dari jerat hukum. Publik menunggu: Berani tidak Kejaksaan dan Polri membongkar borok di Jalan R. Soeprapto ini. ( ST/NQ)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago