TAMBANG DI SAMPING KUBURAN: PT AMETHYS DIDUGA INJAK HARGA DIRI WARGA, NEGARA JANGAN JADI PENONTON

Samboja, indcyber.com— Aktivitas tambang batubara yang diduga dijalankan PT Amethys, terafiliasi dengan PT MIL di wilayah konsesi KP Singlurus Pratama, kini memicu kemarahan terbuka warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja Barat. Bukan tanpa alasan — alat berat dan lalu lalang angkutan batubara disebut beroperasi nyaris berdampingan dengan pemakaman umum. Sebuah fakta yang bukan hanya melukai rasa kemanusiaan, tetapi juga diduga kuat menginjak-injak hukum yang berlaku.

Bagi warga, ini bukan sekadar tambang. Ini adalah simbol keserakahan yang diduga mengabaikan batas etika, batas keselamatan, bahkan batas hukum.

Debu batubara beterbangan di atas pusara. Getaran alat berat menghantam tanah tempat jenazah dimakamkan. Suasana sakral berubah menjadi zona industri ekstraktif. Warga menilai ini sebagai bentuk penghinaan terbuka terhadap ruang publik dan martabat manusia.

“Ini sudah keterlaluan. Kuburan bukan tempat industri. Kalau benar ini diizinkan, berarti ada yang salah dengan negara ini,” ujar seorang tokoh warga, Senin (16/2/2026).

DUA DUGAAN PELANGGARAN SERIUS: LINGKUNGAN DAN TATA RUANG

Jika benar aktivitas tambang dilakukan dalam radius sensitif fasilitas umum seperti pemakaman dan permukiman, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi nasional:

Pertama: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 96 huruf c dan d mewajibkan perusahaan tambang:

Menjamin keselamatan masyarakat sekitar

Melindungi lingkungan hidup

Jika aktivitas tambang terbukti menimbulkan dampak debu, getaran, dan ancaman keselamatan di area publik, maka perusahaan dapat dikenai:

1. Sanksi administratif

2. Pencabutan izin

Bahkan pidana sesuai Pasal 161, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

Kedua: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 menegaskan:

Setiap kegiatan wajib memiliki izin lingkungan berdasarkan AMDAL.

Jika tambang beroperasi tidak sesuai dokumen AMDAL — termasuk jarak aman dari fasilitas umum — maka itu adalah pelanggaran hukum.

Pasal 109 mengancam:

Penjara 1–3 tahun

Denda Rp1 miliar – Rp3 miliar

Ketiga: Pelanggaran Tata Ruang (UU Nomor 26 Tahun 2007)

Apabila aktivitas tambang berada di zona yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar kawasan perlindungan sosial, maka pelaku dapat dikenai:

Sanksi pidana hingga 3 tahun penjara

Denda hingga Rp500 juta

KELURAHAN DIDUGA TUTUP MATA, MUNCUL BISIKAN ROYALTI GELAP

Yang lebih mengkhawatirkan, warga secara terbuka menuding pihak kelurahan terkesan tutup mata terhadap aktivitas tersebut.

Bahkan muncul dugaan serius adanya aliran “royalti” yang membuat pengawasan seolah lumpuh.

“Ada indikasi kelurahan sudah dapat bagian. Makanya tidak ada tindakan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika tuduhan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan — tetapi berpotensi masuk ranah korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yang dapat dijerat:

Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999

Dengan ancaman:

Penjara hingga 20 tahun

Denda hingga Rp1 miliar

NEGARA DIUJI: MELINDUNGI RAKYAT ATAU MELINDUNGI TAMBANG?

Hingga berita ini diterbitkan, PT Amethys belum memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah daerah, dinas teknis, dan aparat pengawas juga belum terlihat melakukan tindakan tegas di lapangan.

Pembiaran ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah hukum benar-benar masih berdiri di Kutai Kartanegara? Atau sudah roboh di bawah bayang-bayang industri batubara?

Tambang boleh menggali tanah.

Tapi tidak ada hukum yang membolehkan tambang menggali martabat manusia.

Warga Margomulyo kini menunggu.

Bukan janji.

Bukan alasan.

Tapi tindakan.( R)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago