Samboja, indcyber.com— Aktivitas tambang batubara yang diduga dijalankan PT Amethys, terafiliasi dengan PT MIL di wilayah konsesi KP Singlurus Pratama, kini memicu kemarahan terbuka warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja Barat. Bukan tanpa alasan — alat berat dan lalu lalang angkutan batubara disebut beroperasi nyaris berdampingan dengan pemakaman umum. Sebuah fakta yang bukan hanya melukai rasa kemanusiaan, tetapi juga diduga kuat menginjak-injak hukum yang berlaku.
Bagi warga, ini bukan sekadar tambang. Ini adalah simbol keserakahan yang diduga mengabaikan batas etika, batas keselamatan, bahkan batas hukum.
Debu batubara beterbangan di atas pusara. Getaran alat berat menghantam tanah tempat jenazah dimakamkan. Suasana sakral berubah menjadi zona industri ekstraktif. Warga menilai ini sebagai bentuk penghinaan terbuka terhadap ruang publik dan martabat manusia.
“Ini sudah keterlaluan. Kuburan bukan tempat industri. Kalau benar ini diizinkan, berarti ada yang salah dengan negara ini,” ujar seorang tokoh warga, Senin (16/2/2026).
DUA DUGAAN PELANGGARAN SERIUS: LINGKUNGAN DAN TATA RUANG
Jika benar aktivitas tambang dilakukan dalam radius sensitif fasilitas umum seperti pemakaman dan permukiman, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi nasional:
Pertama: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 96 huruf c dan d mewajibkan perusahaan tambang:
Menjamin keselamatan masyarakat sekitar
Melindungi lingkungan hidup
Jika aktivitas tambang terbukti menimbulkan dampak debu, getaran, dan ancaman keselamatan di area publik, maka perusahaan dapat dikenai:
1. Sanksi administratif
2. Pencabutan izin
Bahkan pidana sesuai Pasal 161, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
Kedua: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 menegaskan:
Setiap kegiatan wajib memiliki izin lingkungan berdasarkan AMDAL.
Jika tambang beroperasi tidak sesuai dokumen AMDAL — termasuk jarak aman dari fasilitas umum — maka itu adalah pelanggaran hukum.
Pasal 109 mengancam:
Penjara 1–3 tahun
Denda Rp1 miliar – Rp3 miliar
Ketiga: Pelanggaran Tata Ruang (UU Nomor 26 Tahun 2007)
Apabila aktivitas tambang berada di zona yang tidak sesuai peruntukan atau melanggar kawasan perlindungan sosial, maka pelaku dapat dikenai:
Sanksi pidana hingga 3 tahun penjara
Denda hingga Rp500 juta
KELURAHAN DIDUGA TUTUP MATA, MUNCUL BISIKAN ROYALTI GELAP
Yang lebih mengkhawatirkan, warga secara terbuka menuding pihak kelurahan terkesan tutup mata terhadap aktivitas tersebut.
Bahkan muncul dugaan serius adanya aliran “royalti” yang membuat pengawasan seolah lumpuh.
“Ada indikasi kelurahan sudah dapat bagian. Makanya tidak ada tindakan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika tuduhan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan — tetapi berpotensi masuk ranah korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yang dapat dijerat:
Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999
Dengan ancaman:
Penjara hingga 20 tahun
Denda hingga Rp1 miliar
NEGARA DIUJI: MELINDUNGI RAKYAT ATAU MELINDUNGI TAMBANG?
Hingga berita ini diterbitkan, PT Amethys belum memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah daerah, dinas teknis, dan aparat pengawas juga belum terlihat melakukan tindakan tegas di lapangan.
Pembiaran ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah hukum benar-benar masih berdiri di Kutai Kartanegara? Atau sudah roboh di bawah bayang-bayang industri batubara?
Tambang boleh menggali tanah.
Tapi tidak ada hukum yang membolehkan tambang menggali martabat manusia.
Warga Margomulyo kini menunggu.
Bukan janji.
Bukan alasan.
Tapi tindakan.( R)
![]()

