Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?

 

SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan potret buram dugaan praktik jual-beli proyek APBD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Ironisnya, dalam pusaran kasus yang diduga kuat berbau suap dan gratifikasi ini, aparat penegak hukum justru terkesan menggiring perkara ke ranah penipuan biasa, sementara dugaan tindak pidana korupsi yang lebih serius seolah sengaja dikesampingkan.
Kasus ini menyeret nama seorang kontraktor berinisial UU Gagahrani, seorang ASN Inisial T, serta perantara Inisial B. Namun publik mempertanyakan: mengapa hanya perantara yang diproses pidana, sementara pemberi uang dan penerima proyek justru tampil bak “korban”?
Pernyataan kuasa hukum UU Gagahrani, Zainal, justru membuka tabir dugaan praktik kotor tersebut. Dalam keterangannya, Zainal membenarkan bahwa kliennya memang menerima proyek Penunjukan Langsung (PL) sekitar 5 hingga 10 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Pernyataan itu menjadi bom waktu hukum. Sebab jika benar uang Rp800 juta ( pengakuan UU gagahrani) dipakai untuk “perencanaan proyek” dan hasilnya proyek APBD senilai Rp1,2 miliar berhasil dimenangkan, maka konstruksi hukumnya bukan lagi sekadar penipuan, melainkan mengarah pada dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat dalam pengondisian proyek negara.
Logika hukumnya sederhana namun telak:
“Jika mengaku korban penipuan karena sebagian proyek gagal, bagaimana dengan proyek Rp1,2 miliar yang berhasil lolos berkat uang perencanaan tersebut? Tidak bisa satu rangkaian peristiwa dipisah-pisahkan. Menikmati hasil proyek tetapi mengaku korban saat proyek lain gagal adalah logika hukum yang cacat.”
Fakta bahwa proyek tetap turun kepada pihak pemberi uang memperlihatkan adanya dugaan hubungan transaksional antara uang dan jabatan. Di titik inilah publik menilai perkara tersebut sudah masuk wilayah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan lagi pidana umum biasa.
KRONOLOGI DUGAAN JUAL-BELI PROYEK
Berdasarkan informasi yang beredar, UU Gagahrani diduga menyerahkan dana lebih dari Rp500 juta ( Pengakuan T) melalui perantara B kepada T, yang saat itu menjabat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Dari dana tersebut, sekitar Rp500 juta disebut digunakan untuk pengondisian dan perencanaan proyek. Hasilnya, beberapa paket Penunjukan Langsung berhasil dimenangkan oleh pihak UU dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
Namun ketika proyek-proyek lain yang dijanjikan tidak terealisasi akibat keterbatasan anggaran daerah, UU kemudian menuntut pengembalian uang hingga melapor ke Polresta Samarinda dengan tuduhan penipuan.
Anehnya, laporan itu justru menempatkan pemberi dana sebagai “korban”, padahal secara substansi hukum, pemberian uang untuk memuluskan proyek pemerintah adalah tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Tipikor.
B kini telah ditahan menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun publik bertanya keras: mengapa pihak yang mengeluarkan uang demi mendapatkan proyek negara tidak turut diproses?
DUA PIHAK YANG DIDUGA SAMA-SAMA TERJERAT TIPIKOR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pemberi maupun penerima uang berpotensi sama-sama terjerat pidana.
UU gagahrani SELAKU PEMBERI DANA
Jika uang diberikan untuk mempengaruhi pejabat atau ASN agar proyek pemerintah jatuh kepada pihak tertentu, maka unsur suap dapat terpenuhi.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:
* Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor
Tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait jabatannya.
* Pasal 13 UU Tipikor
Tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan.
T SELAKU ASN PENERIMA
Sebagai aparatur sipil negara, penerimaan uang terkait proyek pemerintah berpotensi masuk kategori gratifikasi atau suap.
Tindakan tersebut dapat dijerat dengan:
* Pasal 12B UU Tipikor
Tentang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
* Pasal 11 UU Tipikor
Tentang penerimaan hadiah atau janji karena kekuasaan jabatan.
Secara hukum, pengembalian sebagian uang tidak menghapus pidana korupsi. Karena kejahatan korupsi dianggap selesai sejak uang diterima atau diberikan dengan maksud tertentu.
PUBLIK MENILAI ADA TEBANG PILIH HUKUM
Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan publik Samarinda dan Kalimantan Timur. Penanganan yang hanya berhenti pada pasal penipuan dinilai sebagai bentuk kegagalan membaca substansi perkara.
“Kalau uang diberikan untuk mendapatkan proyek pemerintah, lalu proyek itu benar-benar turun, itu bukan lagi cerita orang ditipu. Itu sudah masuk dugaan praktik suap proyek negara,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Samarinda.
Publik menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penahanan perantara semata. Sebab inti persoalan justru berada pada dugaan transaksi proyek APBD menggunakan uang pelicin.
Jika hukum hanya tajam kepada perantara namun tumpul kepada pemberi dana dan penerima proyek, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi akan semakin runtuh.
Masyarakat Kalimantan Timur kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar perkara ini secara utuh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Sebab dalam perkara dugaan suap proyek negara, keadilan tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Pemberi suap, penerima suap, dan seluruh pihak yang menikmati hasil dugaan pengondisian proyek wajib diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Tipikor.(Rusdi/Ade)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *