SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tak sedap bersumber dari kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kian menyengat. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim kedapatan menggelontorkan dana fantastis senilai Rp4.494.331.000 (dari pagu Rp4,6 Miliar) hanya demi membangun proyek lanjutan Mess Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur yang berlokasi di Samarinda.
Kebijakan “royal” menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim ini memicu gelombang kritik dan kecurigaan publik. Pejabat Kutim dituding sengaja melakukan pemborosan anggaran demi syahwat politik atau sekadar mencari “tameng pengaman” hukum, di tengah jeritan masyarakat Kutai Timur yang masih kekurangan infrastruktur dasar.
Lempar Tanggung Jawab: Kejati Kaltim Mengaku Hanya “Terima Bersih”
Merespons polemik yang menggelinding panas, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur langsung mengeluarkan surat resmi bernomor B-3158/O.4.3/Kph.4/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, S.H., M.H., atas nama Asisten Intelijen Kejati Kaltim, secara eksplisit melempar seluruh proses pengadaan kepada Pemkab Kutim.
Ada dua poin krusial yang ditegaskan oleh pihak Kejati Kaltim:
* Eksekutor Penuh: Bahwa proses Pengadaan/Pembangunan (Lanjutan) Mess Koordinator di Komplek Adhyaksa Kejati Kaltim sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia pengadaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
* Hanya Penerima Manfaat: Bahwa Kejati Kaltim memposisikan diri hanya sebagai penerima manfaat (hibah) dari proyek tersebut.
> Analisis Hukum & Etika: Pengakuan Kejati Kaltim yang memposisikan diri “hanya menerima” justru membuka tabir ketimpangan regulasi. Bagaimana mungkin sebuah instansi penegak hukum vertikal membiarkan fasilitas operasionalnya disokong oleh pemerintah daerah yang notabene berada di bawah pengawasan hukum mereka?
Menguliti Data Detail Tender: Pemborosan Anggaran Terstruktur
Berdasarkan dokumen resmi dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), aliran dana APBD Kutim mengalir deras ke pihak ketiga dengan rincian yang sangat presisi:
* Nama Paket Proyek: Pembangunan Mess Koordinator Kejati Kalimantan Timur (Lanjutan)
* Instansi Penanggung Jawab: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur
* Pagu Anggaran: Rp4.600.000.000,00 (Rp4,6 Miliar)
* Nilai Kontrak Terkoreksi: Rp4.494.331.000,00 (Rp4,49 Miliar)
* Pemenang Tender: CV. [Nama Kontraktor/Pemenang] (Catatan: Sesuai data SPSE terkait)
Nilai kontrak yang mendekati angka pagu mengindikasikan minimnya efisiensi anggaran dalam proses lelang ini. Duit rakyat Kutim dipaksa terbang ke Samarinda, ibu kota provinsi, untuk memanjakan fasilitas korps Adhyaksa.
Potensi Pelanggaran Hukum: Konflik Kepentingan dan Gratifikasi Terselubung
Tindakan jajaran pejabat Dinas Perim/Pemkab Kutim yang mengalokasikan miliaran rupiah untuk instansi vertikal di luar wilayah administratifnya patut diduga menabrak asas kepatutan pengelolaan keuangan daerah (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). Anggaran daerah wajib diprioritas untuk urusan wajib pelayanan dasar masyarakat daerah setempat.
Lebih jauh, tindakan ini berpotensi memicu Conflict of Interest (Konflik Kepentingan) yang akut. Publik patut mempertanyakan objektivitas hukum Kejaksaan:
* Bagaimana mungkin Kejaksaan dapat bertindak objektif, tajam, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kutim, jika fasilitas tempat tinggal para koordinatornya “disuapi” dari belas kasihan APBD Pemkab Kutim?
* Muncul dugaan kuat bahwa proyek hibah ini sengaja dirancang oleh oknum pejabat Kutim sebagai strategi relasi kuasa untuk menjinakkan taring penegakan hukum di wilayah Kalimantan Timur.
Rakyat Kutim Gigit Jari, KPK dan Kejagung RI Harus Turun Tangan!
Di saat warga pedalaman Kutai Timur masih terseok-seok menghadapi jalan rusak, minimnya fasilitas kesehatan, dan keterbatasan ruang kelas, pejabatnya justru sibuk membangun “istana” untuk penegak hukum di Samarinda. Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap amanat uang pajak rakyat.
Demi menjaga marwah penegakan hukum yang bersih dan transparan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI didesak segera turun ke lapangan. Periksa seluruh pejabat Dinas Perkim Kutim, panitia lelang, hingga aliran dana proyek ini. Jangan biarkan independensi hukum kalah dan luluh di bawah bayang-bayang hibah miliaran rupiah.( Iqbal)
![]()

