Dugaan Proyek Ilegal Rp3,8 Miliar di Kawasan Taman Nasional Kutai: Dinas PUPR Kutim Tabrak Undang-Undang?

SANGATTA, indcyber.com — Sebuah skandal besar diduga tengah berlangsung di Kabupaten Kutai Timur. Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak D.I. Martadinata di Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp3.849.990.000,00 kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek kakap yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD 2025 ini diduga kuat berdiri kokoh di atas kawasan terlarang: Taman Nasional Kutai (TNK).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur selaku instansi pelaksana kini berada di pusaran keraguan publik. Mengapa proyek miliaran rupiah bisa lolos verifikasi dan dibangun di kawasan konservasi negara? Di mana fungsi pengawasan aparat terkait?

Kupas Tuntas Data dan Dokumen: Anggaran Fantastis di Lahan Terlarang

Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kutai Timur, proyek ini bukan sekadar rencana, melainkan paket pekerjaan konstruksi nyata yang telah dikontrakkan.

Berikut rincian data yang berhasil dikuliti dari dokumen pengadaan:

 * Nama Paket: Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak D.I. Martadinata Kecamatan Teluk Pandan

 * Instansi Pelaksana: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur

 * Sumber Dana: APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025

 * Nilai Pagu Anggaran: Rp3.849.990.000,00

 * Nilai HPS: Rp3.849.958.000,00 (Hanya selisih tipis Rp32.000 dari Pagu)

 * Status Hukum Lahan: Diduga kuat berada di dalam plot batas peta Desa Martadinata yang masuk wilayah konservasi Taman Nasional Kutai (TNK).

Redaksi juga telah mengantongi salinan kontrak dan dokumen addendum yang membuktikan bahwa proyek ini terus dipaksakan berjalan pada tahun anggaran yang sama, lengkap dengan bukti dokumentasi lapangan yang memperlihatkan alat berat dan material mencabik-cabik area yang diduga kawasan hutan lindung tersebut untuk membangun tanggul serta jaringan irigasi tambak.

Menguliti Pelanggaran Hukum: Aparat Menutup Mata?

Jika dugaan ini terbukti benar melalui titik koordinat di lapangan, maka Dinas PUPR Kutai Timur beserta rekanan kontraktornya tidak hanya sekadar “lalai”, melainkan diduga kuat telah melakukan tindak pidana kehutanan secara sadar dan korporatif.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.4194/Menhut-VII/KUH/2014, Negara telah menetapkan secara mutlak bahwa TNK adalah kawasan konservasi dengan luas 192.709 Hektar. Aktivitas konstruksi tanpa izin di wilayah ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi.

Aparat terkait dan Dinas PUPR diduga keras mengangkangi rentetan regulasi kaku berikut:

 * UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Pasal 19 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Sanksi pidananya melingkupi penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

 * UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Membawa alat berat dan mengubah bentang alam di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri adalah kejahatan serius.

 * UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Proyek bernilai miliaran di kawasan sensitif wajib mengantongi Amdal/UKL-UPL yang valid. Bagaimana izin lingkungan bisa terbit di atas lahan Taman Nasional?

Aparat Terkait Wajib Jawab: Investigasi Harus Dimulai!

Hingga berita ini diturunkan, publik menuntut transparansi total dari Dinas PUPR Kutim dan Balai Taman Nasional Kutai (BTNK). Beberapa pertanyaan krusial yang mengarah pada potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum pidana wajib dijawab dengan terang benderang:

 * Mengapa Verifikasi Batas Lahan Lolos? Apakah sebelum tender dilelang, Dinas PUPR tidak melakukan feasibility study (studi kelayakan) dan verifikasi faktual terhadap status hukum tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai TNK?

 * Di Mana Surat Rekomendasi BTNK? Jika proyek ini diklaim legal, tunjukkan kepada publik surat izin, rekomendasi, atau persetujuan tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Balai TNK. Jika tidak ada, proyek ini adalah proyek ilegal.

 * Apa Dasar Penetapan Lokasi? Bagaimana mungkin anggaran negara miliaran rupiah digelontorkan untuk membangun infrastruktur di lokasi yang status hukum tanahnya tidak clean and clear?

Catatan Redaksi: Pengawasan Publik Melawan Korupsi Lingkungan

Anggaran Rp3,8 miliar adalah uang rakyat, bukan modal untuk menabrak hukum demi keuntungan segelintir oknum. Redaksi menegaskan bahwa pengungkapan data ini adalah bentuk fungsi kontrol sosial institusi pers demi menyelamatkan uang negara dan paru-paru bumi Kalimantan Timur dari keserakahan birokrasi.

Aparat penegak hukum—baik Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Tipidter Polres Kutim, hingga Gakkum KLHK—tidak punya alasan untuk duduk diam. Data sudah tersaji, dokumen sudah berbicara, kini saatnya hukum ditegakkan hingga ke akar-akarnya. (Red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *