SAMARINDA , indcyber.com— Dugaan kongkalikong dan keganjilan sistematis dalam lelang batu bara sitaan negara hasil penindakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Timur kini berada di titik nadir. Publik disuguhkan tontonan absurd: satu akun pemenang mampu mengirimkan dua penawaran (bid) dengan nominal berbeda pada detik yang sama persis menjelang penutupan lelang.
Secara logika teknologi informasi dan hukum pengadaan, fenomena “supranatural digital” ini mustahil terjadi tanpa adanya manipulasi sistem (system bypass), penggunaan jalan pintas ilegal (backdoor), atau keterlibatan orang dalam (insider trading).
Berikut adalah kupas tuntas, tajam, dan mendalam mengenai rincian pelanggaran hukum, kelemahan sistem, serta indikasi maladministrasi yang sengaja ditutupi di balik tameng “kewenangan pusat”.
Anatomi Kejanggalan: Logika yang Diperkosa Sistem
Bagaimana mungkin sebuah sistem e-auction yang diklaim rigid dan transparan bisa menerima dua nominal penawaran berbeda dari satu akun dalam satu waktu milidetik yang sama?
Dalam sistem lelang elektronik yang sehat, setiap penawaran harus melalui antrean server (queueing system). Ketika dua penawaran masuk dari akun yang sama, sistem secara otomatis akan menolak salah satu atau memprosesnya secara berurutan (sequential).
Adanya dua angka berbeda yang tembus di detik yang sama mengindikasikan dua potensi pelanggaran berat:
* Penggunaan Bot/Script Ilegal: Adanya eksploitasi celah keamanan (vulnerability) pada aplikasi lelang yang memungkinkan bypass validasi standar.
* Intervensi Database Langsung: Dugaan perubahan atau penyuntikan data penawaran langsung ke dalam database server oleh oknum yang memiliki hak akses administrator.
Kupas Tuntas Pelanggaran Hukum: Jerat Pidana & Perdata
Praktik anomali ini bukan sekadar “gangguan teknis” atau glitch. Jika terbukti ada manipulasi, rangkaian tindakan ini menabrak barisan undang-undang di Indonesia secara telak:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
* Pasal 30 ayat (1) dan (3): Melarang keras mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain/pemerintah dengan cara apa pun tanpa hak, atau dengan melanggar/menerobos sistem pengamanan.
* Pasal 32 ayat (1): Larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu Informasi Elektronik milik publik atau orang lain.
* Sanksi: Ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku dan oknum yang memfasilitasi.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
* Pasal 2 dan Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara. Batu bara sitaan adalah aset negara; manipulasi lelang yang membatasi persaingan sehat secara langsung merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
* Pasal 22 (Konspirasi Lelang): Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang lelang, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Cuci Tangan KPKNL Samarinda: Benteng Birokrasi yang Rapuh
Ketika dikonfirmasi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda justru memilih berlindung di balik tameng birokrasi. Mereka menyatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek teknis dengan alasan posisi mereka “hanya sebagai pengguna (user)”, sementara sistem dikelola penuh oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pusat.
Sikap defensif ini sangat disayangkan. Sebagai penyelenggara fisik di daerah:
* KPKNL tidak boleh abai terhadap kualitas produk hukum (risalah lelang) yang mereka terbitkan dari sistem yang cacat.
* Membiarkan lelang abnormal tetap berjalan hingga penetapan pemenang tanpa melakukan penangguhan (suspend) demi audit forensik adalah bentuk pembiaran pelanggaran hukum.
Pintu Masuk Ombudsman: Menanti Keberanian Peserta yang Dirugikan
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, telah membuka pintu lebar-lebar. Secara regulasi (UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik), lelang batu bara sitaan ini masuk dalam klasifikasi pelayanan pengadaan barang/jasa publik.
“Terkait adanya dua bid dari akun pemenang di waktu yang bersamaan, berarti ada pihak lain yang merasa keberatan atau terdampak atas proses tersebut. Pihak inilah yang sebenarnya berhak untuk melapor,” tegas Dwi Farisa.
Syarat yang Harus Segera Disiapkan Korban/Peserta Lelang Lain:
Untuk meruntuhkan tembok kebungkamam ini, peserta lelang yang dirugikan harus segera melayangkan laporan resmi ke Ombudsman dengan melampirkan:
| Dokumen Wajib | Detail Substansi
| Identitas Pelapor | Legal standing sebagai peserta lelang resmi yang sah. |
| Log Riwayat Penawaran | Bukti tangkapan layar (screenshot) atau salinan log digital yang menunjukkan penawaran ganda di detik yang sama. |
| Kronologi Tertulis | Narasi detail detik-detik penutupan lelang dan munculnya anomali. |
| Bukti Sanggahan | Surat keberatan/komplain resmi yang sebelumnya telah dilayangkan ke KPKNL Samarinda/DJKN beserta responsnya (atau bukti jika dicueki). |
Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Kalah oleh “Mafia Digital”
Aset sitaan negara yang bernilai miliaran rupiah harus diselamatkan dari tangan-tangan kotor yang memanipulasi sistem e-auction. Jika kasus “dua bid satu detik” ini dibiarkan melenggang tanpa evaluasi total dan audit forensik IT independen, maka kredibilitas sistem lelang negara berada di titik nadir.
KPKNL Pusat, DJKN, Kementerian ESDM, bersama aparat penegak hukum (KPK/Kepolisian) harus turun tangan. Jangan biarkan regulasi pelayanan publik ditekuk oleh konspirasi digital yang merampok hak-hak peserta lelang yang jujur dan menggerogoti uang negara. Laporan ke Ombudsman bukan sekadar koreksi pelayanan publik, melainkan langkah awal untuk membongkar kotak pandora kejahatan kerah putih di sektor pertambangan Kaltim.( S)
![]()

