SAMARINDA, indcyber.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda yang semula diprediksi akan dikepung gelombang massa, mendadak sepi senyap. Rencana aksi unjuk rasa berskala besar yang digelorakan oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Muara Badak (FKPMB) hari ini (13/7) berakhir antiklimaks. Hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada satu pun batang hidung demonstran yang muncul di Jalan Yos Sudarso.
Mandulnya aksi ini memicu spekulasi liar di kalangan publik: Apakah gerakan mahasiswa kali ini telah “masuk angin” sebelum bertempur?
Agenda Garang, Realita Lapangan Kosong
Berdasarkan dokumen agenda yang diterima redaksi, aksi yang dikoordinatori oleh Rahman Fadhil Subehan tersebut seharusnya merangsek kantor KSOP Kelas I Samarinda pada pukul 10.00 WITA dengan estimasi 30 massa aksi.
Namun, pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan kontras. Tidak ada orasi, tidak ada bendera perlawanan, dan tidak ada tekanan nyata terhadap instansi yang selama ini dituding abai dalam pengawasan sektor kepelabuhanan. Pembatalan sepihak tanpa alasan jelas ini memperkuat indikasi adanya “gembos gerakan” di internal aktivis.
Rapor Merah Pengawasan Sungai Mahakam Tetap Menanti
Kendati aksi massa hari ini gagal total, sorotan tajam terhadap bobroknya pengawasan KSOP Kelas I Samarinda tidak bisa dihapus begitu saja. Lembaga ini memegang mandat absolut berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk menjamin keselamatan jalur air, memeriksa dokumen kapal, dan menegakkan hukum kepelabuhanan.
Faktanya, publik dan organisasi masyarakat sipil terus menyuarakan rapor merah atas:
* Lemahnya Pengawasan Angkutan Batu Bara: Dugaan pembiaran terhadap aktivitas kapal tongkang yang kerap melanggar aturan kelayakan perairan.
* Teka-Teki Dokumen Pelayaran: Ketidaktransparan penerbitan izin yang diduga menjadi celah subur praktik pungutan liar atau gratifikasi.
* Potensi Pelanggaran Tipikor: Jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat yang menguntungkan korporasi, hal ini jelas menabrak UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
> “KSOP tidak boleh bernapas lega hanya karena mahasiswa hari ini gagal demo. Penegakan hukum dan audit investigatif dari Kejaksaan Tinggi Kaltim harus tetap berjalan, dengan atau tanpa adanya teriakan di jalanan.”
Tantangan untuk Kejati Kaltim: Jangan Ikut “Masuk Angin”
Gagalnya FKPMB mengepung KSOP kini menggeser bola panas ke Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur yang dijadwalkan bergerak menuju Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Masyarakat Samarinda kini menuntut pembuktian nyata. Jika mahasiswa telah gembos di tingkat tapak, maka aparat penegak hukum—khususnya Kejati Kaltim—harus mengambil alih fungsi kontrol. Dugaan kelalaian, pembiaran, hingga potensi kerugian negara di wilayah perairan Sungai Mahakam adalah fakta yang wajib diusut tuntas secara hukum, bukan sekadar komoditas gertak sambal di atas kertas.
Apakah hukum akan tajam menyasar gurita pengawasan di KSOP Samarinda, atau justru ikut meredup bersama hilangnya massa aksi? Publik terus mengawal. (ABY)
![]()

