KSOP Kelas I Samarinda Diguncang Gelombang Aksi Mahasiswa, Dugaan Lemahnya Pengawasan Aktivitas Pelayaran dan Batu Bara Kembali Disorot

SAMARINDA, indcyber.com – Kantor KSOP Kelas I Samarinda dipastikan menjadi pusat sorotan publik. Gelombang aksi unjuk rasa yang digelar Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Muara Badak (FKPMB), disusul demonstrasi Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menandai meningkatnya tekanan masyarakat terhadap dugaan lemahnya pengawasan sektor kepelabuhanan dan lalu lintas angkutan sungai di Kalimantan Timur.

Berdasarkan agenda yang diterima, aksi pertama akan berlangsung pukul 10.00 WITA di Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Jalan Yos Sudarso, dengan melibatkan sekitar 30 massa. Aksi tersebut dikoordinatori Rahman Fadhil Subehan.

Pada hari yang sama, pukul 13.30 WITA, sekitar 30 kader PMII Kalimantan Timur akan menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo, Samarinda. Aksi dipimpin M. Said Abdillah sebagai koordinator lapangan.

Rangkaian agenda publik tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 20.00 WITA di Gedung DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Sorotan mahasiswa terhadap KSOP Kelas I Samarinda bukan tanpa alasan. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, aktivis dan organisasi masyarakat sipil berulang kali mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pelayaran, angkutan batu bara, hingga dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Sungai Mahakam.

Sebagai instansi yang diberi kewenangan oleh negara untuk menjamin keselamatan pelayaran, pengawasan lalu lintas kapal, penerbitan dokumen kapal, serta penegakan aturan di bidang kepelabuhanan, KSOP memegang peranan strategis dalam memastikan seluruh aktivitas pelayaran berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Apabila ditemukan adanya pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Beberapa ketentuan hukum yang kerap menjadi rujukan dalam pengawasan sektor pelayaran dan kepelabuhanan antara lain:

  • UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan terkait melalui UU Cipta Kerja), yang mengatur keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, serta kewenangan syahbandar.
  • KUHP, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lain yang memenuhi unsur pidana.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau praktik suap maupun gratifikasi. Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Para peserta aksi juga diharapkan menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai, sementara aparat keamanan diharapkan menjalankan tugas pengamanan secara profesional dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Publik kini menantikan apakah aksi mahasiswa tersebut akan direspons secara terbuka oleh KSOP Kelas I Samarinda dan apakah tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur apabila terdapat laporan atau bukti yang memenuhi syarat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(S)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *