SAMARINDA , indcyber.com– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda berada di bawah sorotan tajam. Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum pelayaran ini dinilai mandul, “main aman,” dan sengaja membiarkan pelanggaran hukum kasat mata di perairan Muara Badak berlangsung berlarut-larut.
Akumulasi kekecewaan masyarakat memuncak dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang dimotori oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Muara Badak (FKPMD) bersama elemen nelayan lokal. Mereka mengecam keras sikap KSOP Samarinda yang dituding menutup mata terhadap aktivitas kapal-kapal tugboat (kapal tunda) penarik tongkang yang nekat menerobos jalur ilegal di Sungai Muara Gerau.
Detail Pelanggaran Hukum dan Dampak Nyata
Berdasarkan investigasi di lapangan dan tuntutan resmi dari FKPMD, terdapat dua poin krusial yang membuktikan adanya pembiaran pelanggaran hukum secara sistematis:
1. Pelanggaran Alur Pelayaran Resmi (Ilegal Lintasan)
Kapal-kapal tugboat penarik tongkang secara sepihak memotong jalur melalui Sungai Muara Berau, yang bukan peruntukannya. Secara regulasi kedinasan dan hukum maritim, alur pelayaran resmi yang wajib dilalui untuk aktivitas pengapalan komoditas adalah Sungai Muara Pegah.
Tindakan menerobos Sungai Muara Berau ini merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib lalu lintas angkutan laut dan zonasi wilayah perairan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
2. Perampasan Hak Ekonomi Nelayan Tradisional
Sungai Muara Berau merupakan wilayah tangkap dan ruang hidup utama bagi nelayan tradisional Muara Badak untuk mencari nafkah. Masuknya kapal-kapal berukuran besar secara ilegal otomatis merusak alat tangkap nelayan, memicu abrasi jalur sungai, dan menghancurkan ekosistem perairan tempat nelayan mencari ikan.
Sikap KSOP yang tidak melakukan penindakan tegas dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup para nelayan.
Tiga Bulan Mandek, KSOP Berlindung di Balik Alasan Mutasi
Koordinator Lapangan FKPMD, Rahman, menyatakan bahwa aksi turun ke jalan ini adalah bom waktu dari mandeknya birokrasi di tubuh KSOP Samarinda.
“Kami sudah tiga bulan menunggu keputusan dan kebijakan nyata dari KSOP. Sampai hari ini tidak ada kejelasan sama sekali. Ini adalah akumulasi dari janji-janji manis pertemuan kemarin yang tidak pernah menemukan titik temu. Kami tidak butuh sikap abu-abu, kami butuh komitmen nyata penegakan hukum!” tegas Rahman di sela-sela aksi.
Ironisnya, alih-alih memberikan solusi konkret atau tindakan hukum langsung di lapangan untuk menghentikan tugboat nakal, pihak KSOP Samarinda justru terkesan melempar argumen birokratis saat menghadapi massa aksi.
Dalam perwakilan penyampaian tanggapannya, pihak KSOP berdalih bahwa pejabat terkait, yakni Kepala Bidang sebelumnya (Pak Yudi), telah dimutasi ke Blok H dan digantikan oleh pejabat baru (Pak Hendri). Dalih klasik mengenai libur kerja, pejabat yang sedang sakit, hingga tawaran audiensi formal tiga orang di ruang rapat dinilai massa sebagai upaya diplomatis untuk meredam tensi tanpa menyelesaikan akar masalah.
Desakan Hukum: Stop Main Aman!
Massa dan elemen nelayan menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur hingga KSOP Kelas I Samarinda mengeluarkan surat instruksi resmi dan tindakan tegas di perairan: Melarang keras dan menindak hukum seluruh tugboat yang melintasi Sungai Muara Gerau, serta mengembalikan seluruh alur pelayaran ke Sungai Muara Pegah.
Jika institusi sebesar KSOP Kelas I Samarinda terus memelihara sikap abu-abu dan membiarkan korporasi pelanggar jalur bebas berkeliaran, maka patut dipertanyakan: Ada apa di balik pembiaran alur pelayaran ilegal ini? Dan untuk siapa KSOP Samarinda sebenarnya bekerja—untuk hukum dan rakyat, atau untuk kenyamanan segelintir pengusaha angkutan laut? Nelayan Muara Badak menagih ketegasan, bukan sekadar ruang rapat yang dingin.(Rusdi/Aby)
![]()

