Debat Panas di KSOP Samarinda: Abdillah Serang Otoritas Pangkat Tiga Soal Jalur Tikus Tongkang Batubara dan Pembuangan Minyak Ilegal

Bawa Bukti Dokumen, Pemuda Muara Badak Labrak KSOP: “Bohong Kalau Bapak Tidak Tahu!”

 

 

Samarinda, indcyber.com— Ketegangan memuncak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda setelah mantan Ketua Gerakan Pemuda Muara Badak (GPMB), Abdillah, melayangkan konfrontasi keras terhadap otoritas pelabuhan terkait pembiaran aktivitas kapal tongkang batu bara ilegal yang menerobos alur pelayaran tak resmi di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Pembiaran ini dinilai memicu kerusakan masif pada alat tangkap nelayan lokal serta memfasilitasi praktik pembuangan limbah minyak ilegal (illegal oil dumping).

Aktivis pemuda dan mahasiswa menuduh KSOP sengaja “tutup mata” terhadap pelanggaran regulasi pelayaran yang telah berlangsung menahun sejak 2022. KSOP juga dinilai berlindung di balik alasan klasik berupa mutasi pejabat demi menghindari tanggung jawab atas berita acara yang telah disepakati sejak Mei lalu.

Kronologi Debat Panas: Tuduhan Kebohongan Publik dan Potong Jalur

Dalam audiensi yang berjalan memanas, pihak KSOP berdalih bahwa rute perairan yang dilewati kapal-kapal besar tersebut merupakan “alur pelayaran umum” yang bebas dilewati siapapun, menganalogikannya seperti fasilitas jalan raya.

Namun, argumen tersebut langsung dipatahkan secara tajam oleh Abdillah. Sembari membawa dokumen fisik hasil rapat resmi, Abdillah membongkar fakta bahwa rute melewati Desa Salo Palai dan Muara Badak Ulu menuju laut lepas tersebut belum mengantongi rekomendasi maupun penetapan alur resmi dari Distrik Navigasi Kelas I Samarinda.

> “Ini bohong kalau Bapak baru tahu! Surat aksi sudah kami masukkan sejak bulan Mei. Hasil surat dari Distrik Navigasi jelas menyatakan belum ada rekomendasi alur pelayaran di area tersebut karena belum dilakukan survei batimetri. Lucunya, KSOP yang menandatangani tapi justru mengaku tidak tahu,” tegas Abdillah secara langsung di hadapan pejabat KSOP bertingkat pangkat tiga tersebut.

>

Gerakan pemuda mendesak agar seluruh kapal berkapasitas besar menghentikan aktivitas potong jalur dan wajib menggunakan alur resmi yang telah ditetapkan hukum, yakni melalui Muara Pegah, bukan menerobos wilayah tangkap nelayan tradisional.

Detail Pelanggaran Hukum dan Regulasi Pelayaran

Tindakan pembiaran oleh KSOP serta aksi nekat para nahkoda kapal tongkang batubara yang memotong jalur tak resmi ini secara nyata menabrak sejumlah instrumen hukum positif di Indonesia:

1. Pelanggaran Alur Pelayaran Resmi (UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)

Berdasarkan Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib mematuhi alur pelayaran yang telah ditetapkan secara resmi demi menjamin keselamatan koridor maritim. Korporasi atau nahkoda yang sengaja melintasi zona perairan non-status tanpa survei batimetri dari Distrik Navigasi demi memotong jalur pintas (short-cutting) telah melakukan pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran yang mengancam nyawa dan ruang hidup nelayan.

2. Perusakan Alat Tangkap Nelayan Tradisional (Pasal 406 KUHP / UU Perikanan)

Penerobosan kapal tangki dan tongkang di area tangkap nelayan Muara Badak mengakibatkan penabrakan sistematis terhadap alat tangkap jenis donro milik warga. Berdasarkan prinsip hukum, pembiaran dan tindakan destruktif terhadap properti pencaharian pihak lain dapat dijerat pasal perusakan barang (Pasal 406 KUHP) serta pemenuhan tuntutan ganti rugi ruang kelola perikanan sesuai regulasi zonasi wilayah pesisir.

3. Dugaan Praktik Illegal Oil Dumping (UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH)

Fakta paling krusial yang dibeberkan di lapangan adalah pemanfaatan alur ilegal tersebut sebagai zona hitam pembuangan limbah minyak (buang minyak ilegal). Berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap orang/korporasi yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

4. Maladministrasi dan Kelalaian Pengawasan Otoritas (UU No. 25 Tahun 2009)

Pihak KSOP diduga kuat melakukan pembiaran dan penundaan berlarut (undue delay) atas janjinya yang tak kunjung memediasi konflik sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2026. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengabaian laporan resmi masyarakat yang berdampak pada kerugian materiil warga merupakan bentuk pelanggaran administrasi berat.

Sampai berita ini diturunkan, aliansi pemuda dan mahasiswa Muara Badak menegaskan tidak akan mundur dan mengancam akan membawa lingkaran masalah ini ke tingkat kementerian pusat jika KSOP Samarinda masih terus melegitimasi jalur tikus maritim yang merugikan masyarakat pesisir tersebut.(Rusdy/Aby)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *