SKANDAL BERDARAH LAHAN RAKYAT: DUA MANTAN KADIS TAMBANG KUKAR DIJEBLOSKAN KE SEL!

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap yang menyelimuti perampasan lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara akhirnya tersingkap dengan aroma korupsi yang menyengat. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menyeret dua mantan penguasa tambang Kukar, BH dan ADR, ke balik jeruji besi pada Rabu malam (18/2/2026).

Kedua mantan Kepala Dinas Pertambangan ini diduga kuat menjadi “arsitek” di balik terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal yang menggilas hak hidup ribuan warga transmigrasi.

Tanah Rakyat Dijual ke Korporasi

Kasus ini bukan sekadar administrasi yang cacat, melainkan bentuk penindasan struktural. Lahan yang telah ditetapkan sejak tahun 1980-an bagi para transmigran—yang sebagian besar telah memegang sertifikat sah—justru “dihibahkan” secara ilegal kepada raksasa tambang seperti PT JM, PT HPE, dan PT KRA.

Tanpa rasa iba, aktivitas alat berat dilaporkan merobek tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik negara, menghancurkan masa depan warga yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana.

“Ini adalah pengkhianatan nyata. Izin dipaksakan terbit meskipun hak atas tanah warga belum tuntas. Perusahaan menambang secara brutal di atas penderitaan pemilik lahan sah,” tegas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dengan nada bicara yang berat.

>

Kerugian Negara Fantastis: Ratusan Miliar Menguap!

Keserakahan ini tidak hanya menghancurkan ekosistem dan ruang hidup warga, tetapi juga merampok kekayaan negara dalam skala masif. Emas hitam dikeruk habis-habisan selama bertahun-tahun tanpa prosedur legal yang benar.

 * Modus Operandi: Pembiaran aktivitas tambang meski sudah ada teguran keras pada 2011.

 * Dampak: Cadangan batu bara negara dikuras secara ilegal demi keuntungan segelintir elite.

 * Estimasi Kerugian: Mencapai ratusan miliar rupiah—sebuah angka yang sanggup membiayai ribuan sekolah, namun justru masuk ke kantong para predator.

Memburu “Vampir” Lainnya

Kejati Kaltim memastikan bahwa BH dan ADR hanyalah awal dari pembongkaran skandal yang lebih besar. Aroma mens rea (niat jahat) terasa sangat kental karena kedua tersangka dengan sadar mengetahui konflik lahan tersebut namun tetap memberikan lampu hijau bagi operasional tambang.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Siapa pun pihak swasta atau aktor intelektual yang ikut menikmati hasil rampasan ini akan kami buru,” tegas Kasidik Pidsus, Danang Prasetyo Dwiharjo.

Kini, kedua mantan pejabat tersebut harus meringkuk di sel tahanan, menghadapi ancaman berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, warga transmigrasi hanya bisa menatap nanar lahan mereka yang telah berubah menjadi lubang-lubang raksasa yang menganga.(Y/R/M/S)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *