EKSEKUTOR MAFIA BATU HITAM: Hardian, Tangan Kanan Asun, Diduga Otak di Balik Skandal ‘Dokumen Terbang’ Mahakam!

SAMARINDA, Indcyber.com – Tabir gelap praktik pengapalan batu bara ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam kian tersingkap. Di balik sengkarut jetty tak berizin dan manipulasi dokumen yang merugikan negara miliaran rupiah, muncul satu nama yang disebut-sebut sebagai “pemain kunci” sekaligus tangan kanan Asun: Hardian.

Hardian bukan sekadar nama biasa. Ia diduga kuat berperan sebagai sang eksekutor lapangan yang mengatur ritme “bisnis haram” ini di bawah kendali Asun. Sebagai orang kepercayaan, Hardian ditengarai menjadi jembatan maut yang mengoordinasikan distribusi “dokumen terbang” dan mengatur alur loading di jetty-jetty ilegal agar terlihat legal di mata hukum.

Pola Sistematis dan Peran Strategis Hardian

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BPAN-KGS Kaltim, Suryadi nata, menegaskan bahwa aktivitas di Jetty Pendingin, Jetty Sari Jaya, Jetty Barito, dan Jetty Sari bukanlah kebetulan. Ini adalah operasi terstruktur yang melibatkan peran aktif Hardian dalam memastikan “biaya koordinasi” tersalurkan dengan mulus.

“Kami menduga ada pola sistematis. Hardian, sebagai tangan kanan Asun, disinyalir menjadi motor penggerak di lapangan. Mereka menjual dokumen terbang dengan harga selangit, berkisar antara Rp 240.000 hingga Rp 270.000 per metrik ton. Ini bukan lagi rahasia, ini adalah pengkhianatan terhadap aturan negara!” tegas Suryadi nata.

Hardian diduga mengatur agar tongkang-tongkang pengangkut batu hitam bisa sandar dan memuat emas hitam dari titik-titik ilegal dengan menggunakan dokumen milik PT Krida atau dokumen lain yang lokasinya dimanipulasi secara geografis.

Suryadi Nata Ketua LAI BPAN KGS Kaltim

Konspirasi “Gajah” di Balik Layar

Keterlibatan Hardian tidak berdiri sendiri. Ia disebut-sebut bekerja dalam satu lingkaran setan bersama Capt. Rona Wira, Asun, dan Yudi (Kabid Gamat KSOP Samarinda). Jika Asun adalah sang penyusun strategi, maka Hardian adalah “tangan berdarah” yang memastikan instruksi tersebut berjalan di lapangan tanpa hambatan, meski harus menabrak sederet aturan pidana.

Keberanian kelompok ini melakukan loading serentak di berbagai titik dan antrean panjang tongkang di Jetty Barito menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman mereka terhadap oknum-oknum berwenang. Istilah “Biaya Koordinasi” diduga menjadi pelumas utama untuk membungkam mulut dan menutup mata aparat di lapangan.

Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

Suryadi nata menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah mengantongi bukti-bukti kuat yang akan diserahkan ke penegak hukum. Jika terbukti, Hardian dan kroninya tidak hanya melanggar aturan administrasi, tapi terjerat pasal-pasal berlapis:

 * UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 161: Terkait penampungan dan pengangkutan ilegal.

 * UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008: Pelanggaran prosedur pelabuhan.

 * UU TPPU No. 8 Tahun 2010 Pasal 3 & 4: Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Publik kini menunggu keberanian Polri dan instansi terkait untuk menyentuh sosok Hardian dan bosnya, Asun. Jangan sampai jabatan dan fungsi di instansi pelayaran justru dijadikan tameng untuk memuluskan perampokan sumber daya alam.

“Jangan main-main dengan perintah Presiden! Kami minta APH segera bertindak. Tangkap para pemain besar ini. Jangan biarkan Sungai Mahakam menjadi ladang jarahan kelompok Asun dan Hardian cs hanya karena alasan ‘koordinasi’!” pungkas Suryadinata dengan nada tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Hardian maupun pihak pengelola jetty terkait. Namun, satu hal yang pasti: Sinyal perang terhadap mafia batu hitam Mahakam telah ditabuh.( S/S)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *