WARGA PONDOK PESANTREN MODEREN IBADURRAHMAN TOLAK KERAS KEGIATAN TAMBANG BATU BARA

INDCYBER.COM, TENGGARONG- Warga Pondok Moderen Ibadurrahman menyetop aktifitas penambangan batu bara Ilegal di konsesi ijin tambang Kitadin, Desa Bangun Rejo L3, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kutai Kartanegara, Selasa 9/8/2022.

Tidak ingin terjadi kebanjiran lagi pada lingkungan pondok pesantren yang pernah terjadi sepuluh tahun silam, Warga Pondok Pesantren Moderen Ibadurrahman mendatangi kegiatan penambangan batu bara ilegal yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari lingkungan pondok.

Kegiatan penambangan batu bara sudah berjalan kurang lebih sepuluh hari, dari sepuluh hari warga pondok terus memantau dan melarang kegiatan tersebut, karena kegiatan tersebut sangat mengganggu aktifitas kegiatan belajar di pondok.

” Saya sudah tiga kali menyetop kegiatan penambangan bantu bara di dekat lingkungan Pondok. Penyetopan kami juga sudah di mediasi oleh pihak kecamatan tapi sampai detik ini belum ada titik temu, ungkap Wiwid Faturahman perwakilan pondok saat di hubungi oleh tim redaksi indcyber.com melalui via telpon.

Warga pondok sampai menahan kunci alat berat. Pengambilan kunci alat berat terpaksa di lakukan karena setelah kami datangangi malam tetap melakukan kegiatan penambangan batu bara.

” Kunci alat berat sempat kami tahan dan akan kami bawa ke pihak berwajib. Kami juga mengutus warga pondok untuk datang ke Polsek Tenggarong Sebrang untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi pihak yang berwajib tidak datang,” ujar wiwid

Kegiatan penambangan batu bara tetap akan dijalankan dengan berita yang saya dengar akan mendatangkan dua unit alat berat untuk membuat jalan.

Sampai detik ini 9/8/2022 belum ada titik temu mengenai permasalahan ini.

” Kami dari warga pondok Moderen Ibadurrahman menginginkan kegiatan penambangan batu bara di dekat lingkungan pondok disetop dan tidak ada aktifitas penambangan sama sekali titik,” tegas Wiwid.

Apalagi lahan yang sekarang dikerjakan merupakan lahan eks galian dari perusahaan kitadin, dimana ijin penambangan kitadi sudah mati, dan lahan tersebut masih menjadi tanggung jawab kitadin untuk direboisasi.

Apabila pihak penambang masih melakukan aktifitas, kami akan membawa permasalahan ini ketingkat lebih tinggi yaitu ke mabes polri dan akan saya bersurat ke presiden.

” Intinya kami tidak mau lagi ada kegiatan penambangan di lingkungan pondok,” pinta Wiwid.

Penulis : Sri Yono
Editor : Redaksi

Sriyono -

View Comments

  • Semoga maraknya Ilegal Mining (Tambang Liar) segera dapat dihentikan. Yang legal saja sering bermasalah apalagi yang Ilegal.

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

5 days ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

6 days ago

GUBERNUR KALTIM RUDY MAS’UD LANTIK 33 PEJABAT: UJI INTEGRITAS DI TENGAH ANCAMAN “HUKUMAN” ATAS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

0SAMARINDA   indcyber.com — Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) secara resmi melantik 33 pejabat…

1 week ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

2 weeks ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

2 weeks ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

2 weeks ago