SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SAMARINDA KECEWA DENGAN PUTUSAN HAKIM R YOES

Indcyber.com, Samarinda -Tentunya kita masih ingat dengan dua karaoke keluarga yang di tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda karena kedapatan menjual miras padahal dalam aturannya tidak diperbolehkan, kecuali karaoke keluarga tersebut adalah Nav yang ada di Jalan RE Martadinata dan Happy Pupy Jalan Pangeran Antasari Samarinda.

Kasus tersebut telah memasuki sidang di Pengadilan Negeri Samarinda,Kamis(30/08/2018), namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda ini mengaku merasa kecewa atas putusan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tempat karaoke keluarga yang kedapatan menjual dan mengizinkan pengunjung membawa  minuman keras (miras).

Putusan sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Ketua  R Yoes Hartyarso tersebut dinilai tak memberikan efek jera,karena pihak management kedua tempat karaoke hanya divonis denda Rp 500 ribu.Kasi Penyidik dan Penyelidik Satpol PP Zulfikar mengaku kecewa dengan hasil keputusan sidang tersebut.

“Kami sebagai penyidik dan pelaksana yang juga penegak Perda merasa sangat kecewa,karena Hakim hanya memutuskan atau memvonis denda Rp 500.000,-,ada apa ini dengan Hakim kan sudah sangat jelas kalau kedua karaoke keluarga tersebut sudah jelas melanggar Perda tapi vonisnya enak sekali cukup denda, nanti ada pelanggaran lagi seperti ini pasti cuma denda, ada apa ini dengan Hakim, “ujar Zulfikar Kasi Penyidik dengan nada kesal dan kecewa. 

Padahal dia berharap, dari razia penertiban tersebut bisa memberikan efek jera dan wanti – wanti bagi tempat karaoke lainnya yang ketahuan melanggar peraturan daerah nomor 6 tahun 2013 pasal 2 ayat 1 tentang memasukan, menyalurkan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari wali kota.

Inilah salah satu contoh gambaran hukum di Indonesia yakni tajam ke bawah tumpul ke atas, ini semestinya menjadi tugas Komisi Yudisial tapi karena selama ini Komisi tersebut kurang greget maka hal semacam ini luput dari pantauan Komisi Yudisial khususnya kantor penghubung wilayah Kaltimtara.

Redaksi -

Recent Posts

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

18 hours ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 day ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

3 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

4 days ago

SKANDAL IUP PT WELARCO SUBUR JAYA:MENGULITI DUGAAN PIDANA DAN PERMAIANAN ADMINISRTASI DI KUTAI KARTANEGARA

SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah dokumen investigasi bertanggal Desember 2017 bertajuk “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum &…

5 days ago