Categories: BERANDADPRD KALTIM

Agus Suwandy :Komisi III Akan Memanggil BJN,KSOP Serta Kepolisian Terkait Tertabraknya Pilar Utama Jembatan Mahakam

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Untuk kesekian kalinya Pilar Utama jembatan Mahakam kembali ditabrak ponton pengangkut kayu sengon, Minggu (28/4/2019). Ini kejadian pertama di tahun 2019. Sedangkan tahun 2018, pilar jembatan yang sama dua kali ditabrak ponton, yakni ponton berisi pengangkut batubara dan kayu sengon.

Atas kedua peristiwa tersebut perusahaan kapal yang menarik ponton belum diproses hukum, karena Proses hukum macet di KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) Samarinda.

Nilai Kerugian Ditabraknya Fender Jembatan Mahakam Rp5 Miliar.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Agus Suwandy ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya, Minggu siang (28/4/2019) sudah mengkomunikasikan kejadian tersebut dengan Kepala Balai Jalan Nasional (BJN)  XII Balikpapan,  Refly Ruddy Tengkere.

“Informasi yang disampaikan Pak Refly, BJN  sudah menurunkan orang  untuk ngecek jembatan Mahakam, sementara hasil pengecekan jembatan masih layak digunakan,insyaallah Senin baru BJN  melakukan pengecekan lebih mendetail,”ujar Agus.

Dalam pengecekan lebih detail BJN  melibatkan personil ahli jembatan di Direktorat Jembatan.

“Saran saya, kalau kondisi jembatan menghawatirkan sebaiknya ditutup dulu, atau membatasi tonase yang lewat sampai ada kepastian bahwa jembatan itu direkomendasikan aman untuk digunakan, karena  banyak orang yangg menggunakan jembatan itu, takutnya kalau tidak layak akam memakan korban,” ungkap Agus.

Menurut Agus, nanti Komisi III DPRD Kaltim akan memanggil BJN untuk menyampaikan laporan teknis atas kondisi pilar jembatan yang sudah 3 kali ditabrak, serta menanyakan proses penggantian biaya perbaikan atas kejadian tersebut.

Ditambahkan, Komisi III juga akan mengumpulkan keterangan dari Kepolisian dan KSOP Samarinda apakah dalam peristiwa tersebut terjadi pelanggaran atas ketentuan melintas di bawah jembatan oleh pemilik nakhoda kapal.

“Kalau memperhatikan kejadiannya, harus ada sanksi agar kapal tidak sembarangan lagi. Kalau wajib dipandu melintasi jembatan, ya harus dipandu oleh instansi KSOP,” pungkas Agus.(advertorial /sp).

 

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago