Categories: BERANDADPRD KALTIM

Agus Suwandy :Komisi III Akan Memanggil BJN,KSOP Serta Kepolisian Terkait Tertabraknya Pilar Utama Jembatan Mahakam

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Untuk kesekian kalinya Pilar Utama jembatan Mahakam kembali ditabrak ponton pengangkut kayu sengon, Minggu (28/4/2019). Ini kejadian pertama di tahun 2019. Sedangkan tahun 2018, pilar jembatan yang sama dua kali ditabrak ponton, yakni ponton berisi pengangkut batubara dan kayu sengon.

Atas kedua peristiwa tersebut perusahaan kapal yang menarik ponton belum diproses hukum, karena Proses hukum macet di KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) Samarinda.

Nilai Kerugian Ditabraknya Fender Jembatan Mahakam Rp5 Miliar.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Agus Suwandy ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya, Minggu siang (28/4/2019) sudah mengkomunikasikan kejadian tersebut dengan Kepala Balai Jalan Nasional (BJN)  XII Balikpapan,  Refly Ruddy Tengkere.

“Informasi yang disampaikan Pak Refly, BJN  sudah menurunkan orang  untuk ngecek jembatan Mahakam, sementara hasil pengecekan jembatan masih layak digunakan,insyaallah Senin baru BJN  melakukan pengecekan lebih mendetail,”ujar Agus.

Dalam pengecekan lebih detail BJN  melibatkan personil ahli jembatan di Direktorat Jembatan.

“Saran saya, kalau kondisi jembatan menghawatirkan sebaiknya ditutup dulu, atau membatasi tonase yang lewat sampai ada kepastian bahwa jembatan itu direkomendasikan aman untuk digunakan, karena  banyak orang yangg menggunakan jembatan itu, takutnya kalau tidak layak akam memakan korban,” ungkap Agus.

Menurut Agus, nanti Komisi III DPRD Kaltim akan memanggil BJN untuk menyampaikan laporan teknis atas kondisi pilar jembatan yang sudah 3 kali ditabrak, serta menanyakan proses penggantian biaya perbaikan atas kejadian tersebut.

Ditambahkan, Komisi III juga akan mengumpulkan keterangan dari Kepolisian dan KSOP Samarinda apakah dalam peristiwa tersebut terjadi pelanggaran atas ketentuan melintas di bawah jembatan oleh pemilik nakhoda kapal.

“Kalau memperhatikan kejadiannya, harus ada sanksi agar kapal tidak sembarangan lagi. Kalau wajib dipandu melintasi jembatan, ya harus dipandu oleh instansi KSOP,” pungkas Agus.(advertorial /sp).

 

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

1 day ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

2 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

1 week ago