Agus Suwandy :Komisi III Akan Memanggil BJN,KSOP Serta Kepolisian Terkait Tertabraknya Pilar Utama Jembatan Mahakam

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Untuk kesekian kalinya Pilar Utama jembatan Mahakam kembali ditabrak ponton pengangkut kayu sengon, Minggu (28/4/2019). Ini kejadian pertama di tahun 2019. Sedangkan tahun 2018, pilar jembatan yang sama dua kali ditabrak ponton, yakni ponton berisi pengangkut batubara dan kayu sengon.

Atas kedua peristiwa tersebut perusahaan kapal yang menarik ponton belum diproses hukum, karena Proses hukum macet di KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) Samarinda.

Nilai Kerugian Ditabraknya Fender Jembatan Mahakam Rp5 Miliar.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Agus Suwandy ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya, Minggu siang (28/4/2019) sudah mengkomunikasikan kejadian tersebut dengan Kepala Balai Jalan Nasional (BJN)  XII Balikpapan,  Refly Ruddy Tengkere.

“Informasi yang disampaikan Pak Refly, BJN  sudah menurunkan orang  untuk ngecek jembatan Mahakam, sementara hasil pengecekan jembatan masih layak digunakan,insyaallah Senin baru BJN  melakukan pengecekan lebih mendetail,”ujar Agus.

Dalam pengecekan lebih detail BJN  melibatkan personil ahli jembatan di Direktorat Jembatan.

“Saran saya, kalau kondisi jembatan menghawatirkan sebaiknya ditutup dulu, atau membatasi tonase yang lewat sampai ada kepastian bahwa jembatan itu direkomendasikan aman untuk digunakan, karena  banyak orang yangg menggunakan jembatan itu, takutnya kalau tidak layak akam memakan korban,” ungkap Agus.

Menurut Agus, nanti Komisi III DPRD Kaltim akan memanggil BJN untuk menyampaikan laporan teknis atas kondisi pilar jembatan yang sudah 3 kali ditabrak, serta menanyakan proses penggantian biaya perbaikan atas kejadian tersebut.

Ditambahkan, Komisi III juga akan mengumpulkan keterangan dari Kepolisian dan KSOP Samarinda apakah dalam peristiwa tersebut terjadi pelanggaran atas ketentuan melintas di bawah jembatan oleh pemilik nakhoda kapal.

“Kalau memperhatikan kejadiannya, harus ada sanksi agar kapal tidak sembarangan lagi. Kalau wajib dipandu melintasi jembatan, ya harus dipandu oleh instansi KSOP,” pungkas Agus.(advertorial /sp).

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *