Categories: BERANDAReligious

ALHAMDULILLAH, BAYAR ZAKAT DI DPU KALTIM KINI BISA MENGURANGI PAJAK KITA

INDCYBER.COM, SAMARINDA –Sebuah kabar gembira bagi masyarakat Samarinda khususnya dan Kalimantan Timur pada umumnya terutama bagi telah yang membayar zakatnya melalui DPU Kaltim. 

Karena terhitung sejak tanggal 22 Juni 2017 zakat yang anda bayarkan melalui LAZ DPU Kaltim dapat menjadi pengurang  pajak anda.

Hal ini berdasarkan  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 dan diperbaharui  dengan Peraturan Dirjen Nomor PER-11/PJ/2018 tertanggal 23 april 2018 yang kembali menetapkan Yayasan LAZ Dana  Peduli Ummat Kalimantan Timur sebaga salah satu  Badan( Lembaga) yang di bentuk atau disahkan oleh Pemerintah yang di tetapkan sebagai penerima zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus LAZ DPU Kaltim, Sumadi menyambut gembira terbitnya peraturan yang sudah di nanti-nantikan ini.Sumadi mengatakan bahwa terbitnya peraturan dirjen pajak ini merupakan pengakuan eksistensi DPU Kaltim dari Dirjen Pajak sebagai LAZ Resmi di Kaltim dimana bayar zakat di DPU Kaltim bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

“Ini juga merupakan sebuah bentuk penghargaan kepada donatur khususnya dan masyarakat Kaltim umumnya yang telah dan akan membayar zakatnya di DPU Kaltim. Yuk manfaatkan kesempatan ini untuk berzakat ke DPU Kaltim karena berzakat  di DPU Kaltim bisa kurang pembayaran pajaknya”,ujar Sumadi kepada indcyber.com

Perlu diketahui caranya sangat mudah saja,cukup menunjukkan slip atau kwitansi pembayaran Zakat dari DPU Kaltim di lampirkan pada SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak.

Sumadi menambahkan dengan adanya Peraturan Dirjen Pajak ini akan kian memotivasi DPU untuk mensosialisasikan zakat kepada masyarakat sehingga akan kian banyak masyarakat Kaltim yang bayar apalagi bayar zakat sekaligus menjadi pengurang dari penghasilan kena pajak.

“Tentunya dengan Peraturan Dirjen Pajak ini semakin memotivasi kami untuk mensosialisasikan zakat kepada masyarakat sehingga akan kian banyak masyarakat Kaltim yang bayar zakat sekaligus menjadi pengurang dari penghasilan yang kena pajak,”pungkas Sumadi melalui pesan Whatshapp nya,Selasa, (05/02/2019).

Bagi masyarakat Samarinda khususnya dan Kalimantan Timur umumnya jika anda ingin membayar zakat silahkan menghubungi , LAZ DPU Kaltim telepon (0541) 777 3656, dan WA 08115900 333 atau FB Laz Dpu Kaltim.(sp).

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel LP2M Unmul untuk Hibah Rp100 Juta, Aliansi Indonesia Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Suryadi Nata Ketua DPD LEMBAGA ALINSI INDONESIA BADA PENIPUAN ASET NEGARA KOMANDO GARUDA SAKTI Provinsi…

11 hours ago

Penertiban Lahan Penambangan Ilegal, Satgas PKH Tinjau Kawasan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi lokasi penertiban…

2 days ago

Skandal Surat Tanah Fiktif Kalimanis: Dugaan Manipulasi Laporan Hilang ‘Kebal’ Dokumen, Hak 2 Koperasi Dilenyapkan!

SAMARINDA , indcyber.com— Biang kerok permasalahan selama 20 tahun terakhir, Karut-marut sengketa aset tanah seluas…

2 days ago

Nyawa Pekerja Melayang di Rapak Dalam: Cermin Kelalaian K3 dan Dugaan Tindak Pidana Penanggung Jawab Proyek

Samarinda, indcyber.com -​Praktik pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menelan korban jiwa. Taryo, seorang…

2 days ago

Tundukkan Kepala di Tengah Kemarau Panjang, Ratusan Personel TNI-Polri dan Warga Samarinda Bersimpuh Gelar Sholat Istisqa di Makorem 091/ASN

SAMARINDA, indcyber.com – Menyikapi cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang melanda wilayah Kalimantan Timur, sekitar…

4 days ago

Pembiaran Lingkungan Desa Bakungan, Bukti Mati Tumpulnya Penegakan Hukum Negara

Tenggarong, indcyber.com - ​Endapan lumpur yang merusak rumah dan kebun warga RT 6 Desa Bakungan…

4 days ago