INDCYBER.COM, SAMARINDA –Sebuah kabar gembira bagi masyarakat Samarinda khususnya dan Kalimantan Timur pada umumnya terutama bagi telah yang membayar zakatnya melalui DPU Kaltim.
Karena terhitung sejak tanggal 22 Juni 2017 zakat yang anda bayarkan melalui LAZ DPU Kaltim dapat menjadi pengurang pajak anda.
Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 dan diperbaharui dengan Peraturan Dirjen Nomor PER-11/PJ/2018 tertanggal 23 april 2018 yang kembali menetapkan Yayasan LAZ Dana Peduli Ummat Kalimantan Timur sebaga salah satu Badan( Lembaga) yang di bentuk atau disahkan oleh Pemerintah yang di tetapkan sebagai penerima zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto.
Sementara itu Ketua Dewan Pengurus LAZ DPU Kaltim, Sumadi menyambut gembira terbitnya peraturan yang sudah di nanti-nantikan ini.Sumadi mengatakan bahwa terbitnya peraturan dirjen pajak ini merupakan pengakuan eksistensi DPU Kaltim dari Dirjen Pajak sebagai LAZ Resmi di Kaltim dimana bayar zakat di DPU Kaltim bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
“Ini juga merupakan sebuah bentuk penghargaan kepada donatur khususnya dan masyarakat Kaltim umumnya yang telah dan akan membayar zakatnya di DPU Kaltim. Yuk manfaatkan kesempatan ini untuk berzakat ke DPU Kaltim karena berzakat di DPU Kaltim bisa kurang pembayaran pajaknya”,ujar Sumadi kepada indcyber.com
Perlu diketahui caranya sangat mudah saja,cukup menunjukkan slip atau kwitansi pembayaran Zakat dari DPU Kaltim di lampirkan pada SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak.
Sumadi menambahkan dengan adanya Peraturan Dirjen Pajak ini akan kian memotivasi DPU untuk mensosialisasikan zakat kepada masyarakat sehingga akan kian banyak masyarakat Kaltim yang bayar apalagi bayar zakat sekaligus menjadi pengurang dari penghasilan kena pajak.
“Tentunya dengan Peraturan Dirjen Pajak ini semakin memotivasi kami untuk mensosialisasikan zakat kepada masyarakat sehingga akan kian banyak masyarakat Kaltim yang bayar zakat sekaligus menjadi pengurang dari penghasilan yang kena pajak,”pungkas Sumadi melalui pesan Whatshapp nya,Selasa, (05/02/2019).
Bagi masyarakat Samarinda khususnya dan Kalimantan Timur umumnya jika anda ingin membayar zakat silahkan menghubungi , LAZ DPU Kaltim telepon (0541) 777 3656, dan WA 08115900 333 atau FB Laz Dpu Kaltim.(sp).