Nepotisme Berkedok Prerogatif? Polemik Hijrah Mas’ud di Lingkaran Kekuasaan Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir teka-teki pengangkatan Hijrah Mas’ud ke dalam jajaran Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur akhirnya tersingkap. Sang Gubernur, Rudy Mas’ud, secara terbuka memasang badan. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa penunjukan tersebut adalah hak prerogatif seorang kepala daerah demi mendukung kelancaran roda pemerintahan.

Namun, di balik narasi “hak istimewa” tersebut, aroma nepotisme menyeruak tajam ke publik. Publik kini bertanya: Apakah ini murni kebutuhan birokrasi, atau sekadar bagi-bagi kursi untuk dinasti?

Analisis Hukum: Antara Legalitas dan Etika Penyelenggaraan Negara

Secara normatif, posisi Rudy Mas’ud memang memiliki sandaran hukum. Namun, penggunaan kekuasaan yang mengabaikan aspek moralitas publik berpotensi menabrak koridor hukum yang lebih tinggi. Berikut adalah bedah pelanggaran dan dasar hukum yang menjadi sorotan

1. Dasar Kewenangan (Legal Formal)

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memang memiliki diskresi untuk membentuk tim ahli guna membantu pelaksanaan tugas-tugas spesifik. Secara administratif, pengangkatan ini seringkali dianggap sah selama memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.

2. Potensi Pelanggaran UU Anti-KKN

Meskipun dianggap “boleh” secara administratif, langkah ini bersinggungan langsung dengan **UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN**.

Pasal 1 angka 5: Menjelaskan bahwa Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Prinsip Profesionalitas: Penunjukan keluarga inti menciptakan hambatan psikologis dalam pengawasan dan evaluasi kerja, yang secara langsung mencederai prinsip profesionalitas penyelenggara negara.

3. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Keputusan ini mengabaikan azas-azas umum pemerintahan yang baik (*Good Governance*). Mengangkat keluarga dalam struktur strategis pemerintahan menciptakan Conflict of Interest yang nyata. Jika kapasitas yang bersangkutan tidak melampaui talenta-talenta non-keluarga lainnya di Kalimantan Timur, maka unsur “mengutamakan keluarga” menjadi sangat dominan.

Catatan Kritis: Integritas Bukan Sekadar Teks

Pemerintahan bukan sekadar ruang untuk melegalkan keinginan pribadi melalui celah aturan. Ada beban moral dan integritas yang dipertaruhkan.

Hukum mungkin memberikan celah untuk berkata ‘boleh’, namun etika publik akan bertanya ‘mengapa harus dia?'”

Ketika garis antara profesionalisme dan kekeluargaan menjadi kabur, kepercayaan rakyat adalah taruhan utamanya. Publik tidak hanya menagih legalitas di atas kertas, tetapi juga transparansi: Apakah penunjukan ini berdasarkan kompetensi yang tak tergantikan, atau sekadar kenyamanan dalam lingkar dinasti?

Jika hak prerogatif digunakan tanpa transparansi dan objektivitas, maka ia hanya akan menjadi tameng bagi praktik nepotisme yang sistematis. Kalimantan Timur berhak mendapatkan yang terbaik, bukan sekadar yang terdekat.(Rusdy A)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *