EKSEKUSI ANGGARAN RP200 MILIAR JALAN LEMBUSWANA–SEBULU: PRESTASI ATAU PEMBOROSAN

SAMARINDA, indcyber.com– Janji manis Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim untuk menuntaskan ruas jalan Patung Lembuswana hingga Sebulu pada tahun 2023 kini berada di bawah mikroskop publik. Meski anggaran jumbo lebih dari Rp200 miliar telah digelontorkan melalui berbagai skema, termasuk Anggaran Belanja Tambahan (ABT), realita di lapangan dituntut untuk membuktikan apakah uang rakyat tersebut benar-benar menjadi aspal berkualitas atau sekadar angka di atas kertas tender.

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Fitra Firnanda, sebelumnya menegaskan bahwa jalan sepanjang 67 kilometer ini harus mulus demi mobilitas ekonomi. Namun, deretan paket proyek yang terpecah-pecah memicu kecurigaan terkait efektivitas dan potensi penyimpangan ruang lingkup pekerjaan.

Anatomi Anggaran: Pecah Paket dan Hujan ABT

Data yang dihimpun menunjukkan adanya pembagian proyek menjadi “fragmen-fragmen” kecil yang masif. Pola ini sering kali menjadi celah bagi lemahnya pengawasan teknis secara komprehensif:

Rekonstruksi Jalan 1 s/d 4: Menelan dana kontrak total lebih dari Rp150 miliar.

Proyek ABT (Sebulu 3, 6, dan 7): Menyedot tambahan puluhan miliar rupiah dengan selisih penawaran pemenang tender yang cukup mencolok.

Besarnya selisih antara Pagu Anggaran dan Nilai Kontrak (mencapai miliaran rupiah) pada paket ABT menimbulkan pertanyaan besar: Apakah penurunan harga penawaran ini mengorbankan spesifikasi material (asphalt content) atau ketebalan struktur jalan?

Sorotan Pelanggaran Hukum: Delik Tipikor dan Kegagalan Bangunan

Jika kualitas jalan di lapangan ditemukan bergelombang, cepat rusak, atau tidak sesuai spesifikasi teknis meski anggaran telah cair 100%, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum yang dapat menyeret para pemangku kebijakan dan kontraktor ke ranah pidana:

 1. Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001):

Pasal 2 dan Pasal 3: Jika ditemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara akibat kualitas pekerjaan yang “disunat.”

 2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

Pasal 60 (Kegagalan Bangunan): Jika penyedia jasa (kontraktor) dan pengguna jasa (PUPR) gagal memenuhi standar keamanan dan fungsi bangunan, mereka bertanggung jawab secara hukum atas kegagalan tersebut.

 3. Delik Kelalaian Pejabat Publik:

Pembiaran terhadap kontraktor yang bekerja asal-asalan namun tetap dibayar penuh dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Hajar Ketimpangan: Rakyat Bayar Pajak, Bukan untuk Jalan Rusak

Publik tidak butuh angka-angka di LPSE; publik butuh jalan yang tidak membuat kendaraan hancur. Jika dengan modal Rp200 miliar jalan masih berlubang dan bergelombang, maka patut diduga telah terjadi “perampokan halus” terhadap hak infrastruktur warga Tenggarong Seberang dan Sebulu.

Dinas PUPR Kaltim di bawah kepemimpinan Firnanda tidak bisa lagi bersembunyi di balik laporan administratif. Audit teknis independen harus segera dilakukan untuk memeriksa:

Uji Core Drill: Apakah ketebalan aspal sesuai kontrak?

Uji Kepadatan Tanah: Mengapa jalan cepat bergelombang?

Audit Aliran Dana: Ke mana selisih sisa lelang yang fantastis itu mengalir?

“Jangan sampai anggaran ratusan miliar hanya menguap di sepanjang jalan 67 kilometer tersebut tanpa meninggalkan bekas kualitas. Aparat penegak hukum (Kejati/Polda Kaltim) sudah saatnya ‘masuk’ sebelum aspal ini kembali hancur dan menjadi proyek abadi tahun depan.”

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini berada di persimpangan: Membuktikan integritas pembangunan atau membiarkan skandal infrastruktur ini menjadi noda hitam dalam sejarah pembangunan Benua Etam.(F/R)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *