Categories: Samarinda

Aliansi Akademisi Tegas Tolak Omnibus Law

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman yang juga sebagai narahubung Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law,Herdiansyah Hamzah(Castro).

TOLAK PEMBERLAKUAN UU CIPTA KERJA DAN SELURUH ATURAN TURUNANNYA !!!

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan uji formil terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, memberikan penegasan tentang prosedur ugal-ugalan dalam pembentukan undang-undang.

Pemerintah dan DPR telah melakukan penyimpangan terhadap tata cara pembentukan UU sebagaimana yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jalan pintas pembentukan UU (fast track legislation) yang menghalalkan segala cara, tengah dipertontonkan hanya untuk memuaskan kepentingan investasi.

Dikabulkannya uji formil ini ex-officio juga turut membatalkan substansi atau materi UU a quo secara keseluruhan. Ibarat Salat, jika wudu-nya tidak benar, maka batal pula salat-nya.

Maka tidak mengherankan jika MK pada akhirnya menolak keseluruhan uji materi UU a quo, sesaat setelah uji formil UU a quo dikabulkan.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR harus tunduk terhadap seluruh amar putusan MK.

Namun anehnya, Presiden justru memberikan tafsir berbeda terhadap amar putusan MK tersebut, tanpa merujuk kepada keseluruhan makna putusan MK sebelumnya, khusunya yang berkaitan frase “inkonstitusional bersyarat”.

“Bahkan Presiden secara terbuka memberikan pernyataan jika UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya tetap dapat dijalankan tanpa terpengaruh oleh putusan MK tersebut. Pernyataan Presiden ini dapat ditonton melalui kanal resmi Sekretariat Negara berikut ini : https://youtu.be/yQBApvSs6Pg,”ujar Herdiansyah Hamzah dalam rilisnya yang diterima redaksi,Rabu(1/12/2021)malam.

Castro sapaan akrab Herdiansyah Hamzah mengatakan jika pernyataan yang cenderung menyesatkan publik harus diluruskan.

“Ini tentu pernyataan yang cenderung menyesatkan publik yang mesti diluruskan. Pernyataan yang seolah menjadi jaminan para investor dan kelompok oligarki yang berkepentingan terhadap UU a quo.Perihal penafsiran inkonstitusional bersyarat (conditionaliy unconstitutional) sendiri, dijelaskan oleh MK dalam putusannya Nomor 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan a quo, MK berpendapat bahwa inkonstitusional bersyarat adalah tidak konstitusional sepanjang tidak dipenuhinya syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh MK,”urainya.

Oleh karena itu, dalam putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan, adalah syarat mutlak agar UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat dinyatakan konstitusional.

“Dengan demikian, UU a quo adalah inkonstitusional pada saat putusan dibacakan dan akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi oleh addresaat putusan MK, dalam hal ini Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU,”imbuhnya.

Oleh karenanya, berdasarkan putusan MK tersebut, maka keberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya, harus ditangguhkan sampai syarat konstitusionalitasnya terpenuhi.

Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam amar putusan MK, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Makna strategis dan berdampak luas sendiri diuraikan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 4 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang pada initinya mencakup 11 klaster yang diatur dalam UU a quo beserta aturan pelaksananya. Untuk itu, keberlakuan aturan pelaksana dari UU a quo juga harus ditangguhkan, hingga dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.

“Oleh karena itu, kami dari Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Presiden telah mengabaikan putusan MK, dengan menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seleuruh aturan pelaksananya tetap berlaku dan dapat dijalankan. Ini jelas merupakan pemabangkangan terhadap putusan MK yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan (contempt of court).

2 Menolak pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seleuruh aturan pelaksananya, sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit baik dalam amar putusan maupun pertimbangan putusan MK.

3. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, dari berbagai sektor, yang telah menjadi korban dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang pro investasi, untuk terus melancarkan aksi-aksi menuntut agar UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan secara permanen,”pungkasnya.

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

5 days ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

6 days ago

GUBERNUR KALTIM RUDY MAS’UD LANTIK 33 PEJABAT: UJI INTEGRITAS DI TENGAH ANCAMAN “HUKUMAN” ATAS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

0SAMARINDA   indcyber.com — Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) secara resmi melantik 33 pejabat…

1 week ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

2 weeks ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

2 weeks ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

2 weeks ago