INDCYBER.COM, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK)DPRD Kaltim untuk pertama kalinya setelah terbentuk langsung menggelar rapat internal guna menyusun rencana kegiatan kedepan badan yang menangani permasalahan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kaltim.
Rapat internal dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan terpilih Ir H Seno Aji, Msi serta di dampingi Wakil Ketua BK DPRD Kaltim H Saefuddin Zuhri,SE.,MM sementara itu H Syahrun, Yenni Eviliana, Veridiana Huraq Wang tidak hadir dalam rapat tersebut dengan alasan ijin.
Seno Aji usai memimpin rapat kepada indcyber.com mengatakan jika hari ini adalah rapat perdana BK dengan tujuan untuk mencari pencerahan dan sharing dengan BK yang dianggap terbaik dalam menyelesaikan masalah terkait pelanggaran kode etik anggota DPRD.
“Hari ini kita rapat internal dengan pak Saef dan staf karena beberapa anggota lainnya ijin, tujuan kita rapat internal adalah untuk mencari pencerahan dengan DPRD mana kita harus sharing. Kemudian tadi telah kita sepakati hari Rabu lusa kita kunjungan ke DPRD DKI Jakarta karena disana BK nya sangat baik dalam menyelesaikan masalah terkait pelanggaran kode etik anggota DPRD, “ujar Seno Aji, Senin (21/10/2019).
Masih kata Seno Aji jika Senin depan BK kembali akan menggelar rapat internal membahas hasil kunjungan serta menyusun poin poin dengan menyingkronkan kode etik yang lama dengan kode etik yang baru. (adv/sp)
SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…
SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…
JAKARTA, indcyber.com — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…
Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…
SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…
Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…