Indcyber.con, samarinda – Perkawinan merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, baik perseorangan maupun kelompok. Dengan terciptanya suatu perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan, diharapkan dapat menciptakan pergaulan hidup rumah tangga yang damai, tentram, dan mewujudkan rasa kasih sayang diantara suami istri.
Perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada dasarnya ketentuan-ketentuan mengenai perkawinan yang terkandung dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut adalah mendasarkan pada ajaran-ajaran agama. Sehingga sah atau tidaknya perkawinan, ditentukan menurut hukum masing-masing agamanya. Apabila dalam melaksanakan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Dalam undang-undang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pembatalan perkawinan secara etimologi berarti merusak. Jika dihubungkan dengan perkawinan berarti membatalkan perkawinan atau merusak perkawinan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa pembatalan perkawinan adalah pembatalah ikatan perkawinan oleh Pengadilan Agama berdasarkan tuntutan istri atau suami yang dapat dibenarkan Pengadilan Agama atau karena perkawinan yang terlanjur menyalahi hukum perkawinan. Hal yang dapat menjadi permasalahan dalam perkawinan adalah adanya penipuan identitas salah satu pasangan suami istri. Hal ini dilakukan agar dapat melangsungkan pernikahan. Mereka yang melakukan penipuan terhadap identitas takut apabila pengungkapan identitas asli mereka akan mengakibatkan gagalnya perkawinan yang telah direncanakan oleh keduanya.
Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat pasangan yang telah melakukan pernikahan siri di Jambi yang dimana ternyata mempelai laki-lakinya adalah seorang wanita. Pelaku tersebut mengaku bahwa ia adalah seorang lelaki selama 10 bulan lamanya, juga ia mengaku berprofesi sebagai seorang dokter. Artinya, dalam kasus ini korban telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan. Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan untuk pembatalan perkawinan salah satunya ialah, Pasal 27 (2) berbunyi bahwa “seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlansungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.”
Sementara menurut Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
SAMARINDA, Indcyber.com – Perdamaian antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit tidak serta-merta menghapus fakta…
MAHAKAM ULU – Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan mesin berat yang diduga berlangsung di wilayah…
DITINGGAL LARI SHAILAYNDRAN DAN YOVI? Petaka Tumpahan MIKO PT TPS Resmi Dibidik Pidana Berlapis, Ancaman…
SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur…
SAMARINDA, indcyber.com— Kota Samarinda sedang mengalami "kebocoran" pendapatan di depan mata telanjang. Di saat pemerintah…