Categories: BERANDAKaltim

Proyek Jalan Rp 27.015.463.561 Miliar di Kaltim Diduga “Diatur”, Pekerjaan Sudah Berjalan Sebelum Tender Dimulai

SAMARINDA, indcyber.com– Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proyek pelebaran Jalan Km 5,5 Balikpapan–Kariangau dengan nilai fantastis Rp27,3 miliar kini disorot tajam setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Laporan resmi yang dilayangkan oleh Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Komando Putra Asli Kalimantan, Sapta Guspiani, ST, kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan di tembusan ke kejaksaan agung republik indonesia di jakarta mengungkap dugaan adanya skenario sistematis dalam memenangkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.

Pekerjaan Jalan Diduga Dimulai Sebelum Tender

Fakta paling mencolok dalam laporan tersebut adalah ditemukannya aktivitas pekerjaan di lapangan sebelum proses mini kompetisi resmi dimulai.

Pada 1 November 2025, tim pelapor telah mendokumentasikan pekerjaan pelebaran jalan yang sudah berjalan. Sementara itu, proses mini kompetisi baru dimulai pada 10 November 2025 dan pemenang diumumkan pada 19 November 2025.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek telah dikerjakan lebih dulu tanpa dasar kontrak yang sah.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat bahwa proses pengadaan hanya dijadikan formalitas untuk melegitimasi pekerjaan yang sudah berjalan,” tegas Sapta dalam laporannya.

Aroma Persekongkolan dan Manipulasi Sistem

Selain pekerjaan yang mendahului kontrak, proses mini kompetisi juga disinyalir tidak transparan. Identitas pemenang tidak ditampilkan secara terbuka dan hanya menggunakan inisial, yang dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengadaan publik.

Hal ini memperkuat dugaan adanya:

1. Pengaturan pemenang (persekongkolan)

2. Manipulasi proses pengadaan

3. Pelanggaran prinsip persaingan sehat

Dengan kata lain, tender diduga hanya menjadi “panggung sandiwara administratif” untuk mengesahkan pemenang yang telah ditentukan sebelumnya.

Pejabat Kunci Ikut Disorot

Sejumlah pejabat strategis disebut dalam laporan dan diduga memiliki keterkaitan dalam proses tersebut, antara lain:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. Kepala Bidang Bina Marga

3. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur

Peran mereka dinilai krusial karena bertanggung jawab langsung terhadap proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dengan nilai proyek mencapai Rp27,3 miliar, dugaan praktik curang ini diperkirakan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kerugian tersebut muncul dari:

1. Hilangnya efisiensi anggaran

2. Risiko pekerjaan tanpa kontrol kontrak

3. Potensi mark-up dan penurunan kualitas pekerjaan

Jika benar terjadi, maka praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas infrastruktur publik yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Diduga Langgar UU Tipikor dan Aturan Pengadaan

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut mengarah pada pelanggaran serius, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

(penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Prinsip dasar pengadaan: transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Komando Putra Asli Kalimantan, Sapta Guspiani, ST,

Selain itu, praktik pekerjaan sebelum kontrak sah dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan prosedur yang berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Desakan Penegakan Hukum

Pelapor mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera:

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan

2. Memeriksa seluruh pejabat terkait

3. Menelusuri alur pengadaan dari awal hingga pelaksanaan

4. Mengusut pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas

Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor infrastruktur.

Kasus ini menunjukkan pola klasik dalam dugaan korupsi proyek pemerintah: pekerjaan dimulai lebih awal, proses tender tidak transparan, dan indikasi pengondisian pemenang.

Jika terbukti, praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum berani membongkar dugaan “permainan” di balik proyek miliaran rupiah ini—atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.(ST)

indcyber

Recent Posts

Gubernur Kaltim di Pusaran Kontroversi: Antara Protokol, Keangkuhan, dan Krisis Keteladanan

SAMARINDA, indcyber.com – Suasana mencekam di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada 21 April kemarin…

3 hours ago

Massa Aliansi Perjuangan masyarakat Kaltim Pukul Mundur ke Arah Bank BTN, Sisa Massa Depan korem, 4 Ambulans Dikerahkan, massa mulai membubarkan diri

SAMARINDA, indcybe.com– Ketegangan yang terjadi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur akhirnya memuncak pada Selasa…

21 hours ago

Kaltim Memanas: Massa Aliansi Perjuangan Bertahan Hingga Malam, Kericuhan Pecah di Depan Kantor Gubernur

SAMARINDA, indcyber.comm– Situasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur belum kunjung kondusif hingga Selasa (21/4)…

21 hours ago

Ribuan Personel Disiagakan, Aparat Perkuat Pengamanan Aksi 21 April di Samarinda

Sejumlah pejabat dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah berfoto bersama usai apel gelar pasukan…

1 day ago

Ketua FRICH Fast Respon Kaltim: Pengembalian Dana Mobil Dinas Rp8,4 Miliar Tanpa Proses Hukum Adalah Pelanggaran

SAMARINDA, indcyber.com– Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) senilai Rp8,4…

2 days ago

Dugaan Skandal Sewa Mobil Mewah: Aktivis Desak KPK Periksa Walikota Samarinda Atas Penyelewengan Anggaran

SAMARINDA, indcyber.com– Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan (*abuse of power*) dan tindak pidana korupsi kini membayangi…

2 days ago