Categories: BERANDABulungan

DANA REBOISASI RP338 MILIAR MANGKRAK: Lembaga Investigasi Negara Tuding Pemprov Kaltara “Sengaja Pembiaran”, Desak KPK Segera Turun Tangan!

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Klaim sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) senilai ratusan miliar aman secara administrasi, menuai kecaman keras. Pemprov Kaltara dinilai sengaja berlindung di balik formalitas dokumen untuk menutupi bobroknya kinerja dan kegagalan total dalam mengeksekusi anggaran yang menjadi hak ekologis rakyat Kaltara.

Sikap defensif Sekretaris Provinsi Kaltara yang membanggakan sisa dana membengkak hingga Rp338,48 miliar berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan per 31 Maret 2026 justru menjadi bukti nyata ketidakbecusan birokrasi. Membiarkan dana sebesar itu mengendap menjadi SiLPA menahun di saat hutan Kaltara terus digerus deforestasi bukan lagi sekadar lambatnya penyerapan, melainkan indikasi kejahatan tata kelola pemerintahan.

Ketua LIN Kaltara: “Ini Modus Parkir Anggaran, KPK Harus Tangkap Pelakunya!”

Menanggapi polemik ini, Aslin L, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Utara, angkat bicara dengan nada keras dan tanpa kompromi. Aslin menuding ada kesengajaan dari pihak Pemprov Kaltara yang memanfaatkan celah regulasi lintas tahun untuk memarkir uang negara.

“Kami dari Lembaga Investigasi Negara Kaltara melihat ini bukan lagi soal ketidakmampuan teknis, tapi ini sudah mengarah pada dugaan penyelewengan modus operandi keuangan! Uang ratusan miliar itu hak lingkungan hidup, hak rakyat Kaltara untuk mitigasi bencana. Mengapa ditahan di kas daerah? Siapa yang menikmati bunga bank dari pengendapan dana raksasa ini?” tegas Aslin L dengan geram.

Aslin juga menyatakan bahwa dalih kesulitan fiskal yang dilontarkan Pemprov Kaltara sama sekali tidak masuk akal dan cenderung manipulatif.

“Jangan jadikan masalah fiskal daerah sebagai alibi untuk menahan dana yang peruntukannya sudah specified grant (khusus)! Ini murni ketidakbecusan dan kelalaian berlapis. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan! Masuk dan periksa seluruh aliran kas daerah Pemprov Kaltara. Jangan tunggu lingkungan kita hancur total baru ada penindakan. KPK harus segera memanggil instansi terkait, dari Sekrov hingga Kepala OPD pengelola dana tersebut!” seru Aslin L mendesak.

BEDAH PELANGGARAN HUKUM: Rapor Merah Pidana Pemprov Kaltara

Secara yuridis, tindakan membekukan dana DBHDR hingga menyentuh angka Rp338 miliar ini telah menabrak berbagai aturan hukum yang berpotensi menyeret para pemangku kebijakan ke ranah pidana:

1. Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Analisis Hukum: Membiarkan dana khusus ekologi mengendap demi mengamankan likuiditas program lain atau demi keuntungan bunga perbankan tertentu di kas daerah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Kerugian nyata tidak hanya terjadi pada kas negara yang tidak produktif, melainkan pada perekonomian dan ekologi daerah yang hancur akibat ketiadaan reboisasi.

2. Pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan… yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan/atau hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara…*

Analisis Hukum: Kegagalan Pemprov dalam membelanjakan DBHDR untuk memulihkan kerusakan hutan di Kaltara masuk dalam delik Kejahatan Pembiaran (Crime of Omission). Pejabat publik dapat dipidana jika kelalaiannya dalam mengeksekusi anggaran reboisasi memicu bencana ekologis (banjir, karhutla) di wilayah Kaltara.

3. Pelanggaran UU Keuangan Negara (Asas Akuntabilitas & Efektifitas)

Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003: Mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Analisis Hukum: Menimbun uang rakyat di bank saat hutan gundul adalah pelanggaran telak terhadap asas efektivitas. Anggaran negara dibentuk untuk dibelanjakan demi kemaslahatan, bukan untuk dipamerkan sebagai angka mati di atas kertas administrasi.

Kesimpulan: Alibi Administrasi yang Menjebak Diri Sendiri

Pemprov Kaltara tidak bisa lagi berkelit di balik dokumen administrasi resmi Dirjen Perimbangan Keuangan. Angka Rp338,48 miliar yang “masih utuh” bukanlah prestasi, melainkan bukti otentik kegagalan total kinerja pemerintahan. Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Desakan dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kaltara menjadi representasi kemarahan publik yang menuntut transparansi radikal dan tindakan hukum nyata dari KPK untuk membongkar misteri di balik mengendapnya dana reboisasi Kaltara.( ST)

indcyber

Recent Posts

Konvensi Media Siber di Samarinda, Upi Asmaradhana Dorong Media Kembali Perkuat Kepercayaan Publik

Indcyber.com, SAMARINDA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan munculnya berbagai platform berbasis kecerdasan…

17 hours ago

Muhammad Faisal: Adaptasi Digital Jadi Kunci Kelangsungan Media di Tengah Perubahan Perilaku Audiens

Indcyber.com , SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan…

19 hours ago

WASPADA MODUS BARU: Pelaku Kejahatan Menyamar Jadi Pemulung, Targetkan Sepeda Motor Warga

JAKARTA, indcyber.com – Warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diimbau untuk…

2 days ago

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

3 days ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

4 days ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

4 days ago