SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) mulai terkelupas. Di balik klaim pertumbuhan aset dan status “bank sehat”, bank pelat merah ini nyatanya berdiri di atas fondasi yang sangat rapuh dan keropos.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar borok yang selama ini ditutupi: Bankaltimtara mengalami akut risiko konsentrasi dana, di mana 56 persen Dana Pihak Ketiga (DPK) per September 2024 dikuasai oleh dana Pemerintah Daerah (Pemda).
Ini bukan lagi sekadar urusan strategi bisnis yang keliru, melainkan sebuah **skandal tata kelola (governance)** yang menempatkan triliunan rupiah uang rakyat dalam risiko kehancuran sistemik.
Kronis: Menetek pada APBD, Gagal Bersaing di Pasar Komersial
Angka 56 persen adalah bukti telak bahwa manajemen Bankaltimtara mentalitasnya adalah makelar dana pemda, bukan bankir profesional. Menjadikan dana APBD (Provinsi, Kabupaten/Kota) sebagai bumper likuiditas utama menunjukkan ketidakmampuan total manajemen dalam menghimpun dana masyarakat (retail) dan sektor swasta.
Kondisi ini menciptakan bom waktu yang siap meledak kapan saja:
Siklus Anggaran yang Fluktuatif: Dana APBD bersifat musiman. Ketika serapan anggaran tinggi di akhir tahun, penarikan dana secara masif pasti terjadi. Bankaltimtara dipastikan kelabakan menjaga rasio likuiditasnya.
Ancaman Guncangan Ekonomi: Jika penerimaan daerah dari sektor komoditas (batubara dan sawit) anjlok, atau transfer dana pusat (TKD) terlambat, maka likuiditas Bankaltimtara akan langsung sekarat.
Manajemen Bankaltimtara selama lima tahun terakhir ke mana saja? Mengapa porsi dana swasta dan masyarakat justru kerdil di tengah pertumbuhan ekonomi Kaltim-Kaltara? Ini adalah bukti nyata kegagalan produk ritel, lemahnya penetrasi UMKM, dan mandeknya inovasi teknologi perbankan mereka.
Pelanggaran Hukum Mematikan: Mengencingi Regulasi PBI dan POJK
Sikap masa bodoh manajemen Bankaltimtara dan instansi terkait (termasuk Kepala Daerah selaku Pemegang Saham Pengendali) terhadap risiko konsentrasi ini jelas-jelas menabrak barisan regulasi fatal yang memiliki sanksi hukum mematikan:
1. Pelanggaran Sanksi Pidana UU Perbankan (Tata Kelola yang Melenceng)
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Dewan Komisaris dan Direksi wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Pembiaran risiko konsentrasi dana di atas 50% pada satu entitas/kelompok deposan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan karena mengabaikan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap undang-undang.
2. Pelanggaran Telak POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengatur bahwa bank wajib membatasi risiko konsentrasi, baik pada sisi aset (kredit) maupun pasiva (pendanaan). Kegagalan Bankaltimtara melakukan diversifikasi DPK adalah pelanggaran langsung terhadap POJK ini. Sanksinya tidak main-main: Penurunan tingkat kesehatan bank secara paksa (downgrade), pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga pencopotan pengurus bank (Direksi dan Komisaris) melalui Fit and Proper Test ulang.
3. Pelanggaran PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Pemantauan Likuiditas
Bank Indonesia dan OJK mewajibkan bank menjaga struktur pendanaan yang stabil. Bergantung pada dana pemda yang volatile (mudah bergerak) melanggar asas stabilitas Core Funding (Dana Inti). Jika terjadi penarikan serentak (rush) oleh beberapa pemerintah daerah untuk keperluan darurat, Bankaltimtara terancam gagal memenuhi kewajiban likuiditas jangka pendek.
Instansi Terkait Tutup Mata: Di Mana OJK dan Pemda?
Bobroknya struktur dana Bankaltimtara ini tidak terjadi dalam semalam. Ini adalah hasil dari pembiaran bertahun-tahun.
OJK Regional Komisariat Terkait: Di mana fungsi pengawasan OJK? Mengapa laporan rencana bisnis bank (RBB) Bankaltimtara yang tidak sehat ini bisa lolos bertahun-tahun? OJK jangan hanya menjadi penonton administratif saat uang daerah dipertaruhkan dalam manajemen risiko yang amburadul.
Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota): Selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), para kepala daerah terkesan menjadikan Bankaltimtara sebagai “celengan” politik dan tempat memarkir dana menganggur (idle fund) demi mengejar deviden semu. Keuntungan yang dilaporkan tiap tahun adalah semu, karena modalnya berasal dari uang rakyat yang diputar kembali ke kantong pemerintah, sementara risiko sistemiknya ditanggung oleh rakyat.
BPK mungkin masih menggunakan bahasa diplomatis dengan menyebut “perlu menjadi perhatian”. Namun secara substansi, ini adalah lampu merah yang menyala terang. Jika struktur pendanaan Bankaltimtara tidak segera dirombak total dengan memotong ketergantungan dana pemda di bawah 30 persen, maka saat terjadi krisis fiskal daerah, Bankaltimtara akan menyeret seluruh APBD se-Kaltimtara ke dalam jurang kebangkrutan yang mematikan. Direksi yang tidak berkompeten harus didepak, dan sistem harus dibersihkan sebelum semuanya terlambat!( Ade)
SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…
SAMARINDA, indcyber.com– Genderang perang terhadap gurita bisnis haram "dokumen terbang" di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali…
TANJUNG SELOR, indcyber.com – Klaim sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang menyebut pengelolaan…
Indcyber.com, SAMARINDA – Di tengah derasnya arus informasi digital dan munculnya berbagai platform berbasis kecerdasan…
Indcyber.com , SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan…
JAKARTA, indcyber.com – Warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diimbau untuk…