SAMARINDA, indcyber.com– Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) senilai Rp8,4 miliar kini menjadi sorotan tajam. Ketua FRICH Fast Respon Tim Counter Polri Kaltim, Nurqasrin, memberikan pernyataan tegas terkait isu pengembalian dana proyek tersebut ke kas daerah.
Menurut Nurqasrin, tindakan pengembalian dana setelah proses lelang selesai dan kontrak dilaksanakan tidak bisa serta-merta menggugurkan indikasi pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa jika sebuah pekerjaan telah selesai 100% sesuai kontrak yang sah, pembatalan sepihak atau pengembalian dana tanpa prosedur hukum yang jelas justru menabrak aturan yang berlaku.
Keabsahan Kontrak dan Mekanisme Pengembalian
Secara regulasi, proses pengadaan barang dan jasa yang telah dimenangkan oleh kontraktor merupakan ikatan hukum yang kuat. Berdasarkan aturan pengadaan:
1. Kontrak Sah: Jika pekerjaan telah rampung, kewajiban negara adalah melakukan pembayaran. Membatalkan hasil lelang yang sudah dieksekusi tanpa alasan force majeure atau wanprestasi adalah tindakan ilegal.
2. Kapan Dana Bisa Dikembalikan? Pengembalian dana ke kas negara hanya dibenarkan jika terjadi kelebihan pembayaran, adanya sisa anggaran (silpa), atau temuan dari audit BPK/Itjen yang mengharuskan pengembalian karena ketidaksesuaian spesifikasi.
“Secara tegas, pengembalian tanpa proses hukum adalah pelanggaran hukum. Uang negara tidak bisa bolak-balik tanpa dasar audit atau putusan hukum yang jelas jika proses pengadaan sudah berjalan,” ujar Nurqasrin.
Analisis Pelanggaran Hukum
Jika pengadaan mobil senilai Rp8,4 miliar ini dipaksakan untuk dikembalikan hanya demi menghindari pemeriksaan, hal tersebut berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:Setiap tindakan yang mengakibatkan pengeluaran beban APBD harus berdasarkan hak yang sah dan ketersediaan anggaran. Jika pengadaan dianggap bermasalah di tengah jalan, pengembalian uang harus melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil audit resmi.
Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:Pembatalan kontrak secara sepihak setelah progres 100% dapat digugat oleh penyedia jasa (kontraktor) karena merugikan pihak ketiga yang telah memenuhi kewajiban profesionalnya.
Penyalahgunaan Wewenang:Jika ditemukan adanya unsur “pengaturan” sejak awal lelang (mark-up atau pengkondisian pemenang), maka pengembalian uang tidak menghapuskan unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
Sorotan Publik
Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai jenis kendaraan dan urgensi pembelian mobil mewah tersebut di tengah prioritas pembangunan infrastruktur Kalimantan Timur lainnya. FRICH Fast Respon mendesak aparat penegak hukum untuk tetap melakukan pengawasan terhadap alur dana ini guna memastikan tidak ada prosedur lelang yang ditabrak demi kepentingan golongan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Kaltim belum memberikan keterangan resmi terkait detail teknis pengembalian anggaran tersebut apakah merupakan inisiatif sepihak atau hasil dari rekomendasi lembaga audit.(S)
SAMARINDA, indcyber.com– Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proyek pelebaran…
SAMARINDA, indcyber.com– Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan (*abuse of power*) dan tindak pidana korupsi kini membayangi…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan keras meluncur dari Suryadi Nata, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Peneliti…
Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…
SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…
Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…