Categories: BERANDAKaltim

Ketua FRICH Fast Respon Kaltim: Pengembalian Dana Mobil Dinas Rp8,4 Miliar Tanpa Proses Hukum Adalah Pelanggaran

SAMARINDA, indcyber.com– Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) senilai Rp8,4 miliar kini menjadi sorotan tajam. Ketua FRICH Fast Respon Tim Counter Polri Kaltim, Nurqasrin, memberikan pernyataan tegas terkait isu pengembalian dana proyek tersebut ke kas daerah.

Menurut Nurqasrin, tindakan pengembalian dana setelah proses lelang selesai dan kontrak dilaksanakan tidak bisa serta-merta menggugurkan indikasi pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa jika sebuah pekerjaan telah selesai 100% sesuai kontrak yang sah, pembatalan sepihak atau pengembalian dana tanpa prosedur hukum yang jelas justru menabrak aturan yang berlaku.

Keabsahan Kontrak dan Mekanisme Pengembalian

Secara regulasi, proses pengadaan barang dan jasa yang telah dimenangkan oleh kontraktor merupakan ikatan hukum yang kuat. Berdasarkan aturan pengadaan:

 1. Kontrak Sah: Jika pekerjaan telah rampung, kewajiban negara adalah melakukan pembayaran. Membatalkan hasil lelang yang sudah dieksekusi tanpa alasan force majeure atau wanprestasi adalah tindakan ilegal.

 2. Kapan Dana Bisa Dikembalikan? Pengembalian dana ke kas negara hanya dibenarkan jika terjadi kelebihan pembayaran, adanya sisa anggaran (silpa), atau temuan dari audit BPK/Itjen yang mengharuskan pengembalian karena ketidaksesuaian spesifikasi.

“Secara tegas, pengembalian tanpa proses hukum adalah pelanggaran hukum. Uang negara tidak bisa bolak-balik tanpa dasar audit atau putusan hukum yang jelas jika proses pengadaan sudah berjalan,” ujar Nurqasrin.

Analisis Pelanggaran Hukum

Jika pengadaan mobil senilai Rp8,4 miliar ini dipaksakan untuk dikembalikan hanya demi menghindari pemeriksaan, hal tersebut berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:Setiap tindakan yang mengakibatkan pengeluaran beban APBD harus berdasarkan hak yang sah dan ketersediaan anggaran. Jika pengadaan dianggap bermasalah di tengah jalan, pengembalian uang harus melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil audit resmi.

Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:Pembatalan kontrak secara sepihak setelah progres 100% dapat digugat oleh penyedia jasa (kontraktor) karena merugikan pihak ketiga yang telah memenuhi kewajiban profesionalnya.

Penyalahgunaan Wewenang:Jika ditemukan adanya unsur “pengaturan” sejak awal lelang (mark-up atau pengkondisian pemenang), maka pengembalian uang tidak menghapuskan unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku.

Sorotan Publik

Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai jenis kendaraan dan urgensi pembelian mobil mewah tersebut di tengah prioritas pembangunan infrastruktur Kalimantan Timur lainnya. FRICH Fast Respon mendesak aparat penegak hukum untuk tetap melakukan pengawasan terhadap alur dana ini guna memastikan tidak ada prosedur lelang yang ditabrak demi kepentingan golongan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Kaltim belum memberikan keterangan resmi terkait detail teknis pengembalian anggaran tersebut apakah merupakan inisiatif sepihak atau hasil dari rekomendasi lembaga audit.(S)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

3 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

4 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

5 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago