Categories: BERANDAKaltim

Dugaan Skandal Sewa Mobil Mewah: Aktivis Desak KPK Periksa Walikota Samarinda Atas Penyelewengan Anggaran

SAMARINDA, indcyber.com– Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan (*abuse of power*) dan tindak pidana korupsi kini membayangi Pemerintah Kota Samarinda. Sekelompok massa secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejanggalan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas Walikota tahun anggaran 2023-2024.

Modus Operandi: Pengadaan Ganda dan Mark-up Harga

Berdasarkan data awal yang dihimpun Front Mahasiswa Anti Korupsi, terdapat indikasi kuat adanya manipulasi anggaran dalam penyediaan fasilitas kendaraan pimpinan daerah. Perwakilan pelapor mengungkapkan dua poin krusial yang menjadi dasar laporan:

 1. Pengadaan Ganda: Pada tahun 2023, Pemkot Samarinda telah mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari Rp3 miliar untuk pembelian mobil dinas baru. Namun, pada tahun 2024, muncul kembali anggaran penyewaan mobil sebesar Rp160 juta untuk unit dengan jenis dan tipe yang sama.

 2. Pelanggaran Regulasi Daerah: Nilai sewa sebesar Rp160 juta tersebut dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023, batas maksimal standar biaya sewa kendaraan untuk pejabat OPD hanya sebesar Rp14.030.000 . Terdapat selisih angka yang fantastis dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana mungkin satu unit mobil yang sama dianggarkan dua kali dalam pos yang berbeda?” ujar koordinator aksi Front Mahasiswa Anti Korupsi dalam keterangannya di deoan gedung KPK RI.

Dugaan Keterlibatan “Orang Dalam”

Laporan tersebut secara spesifik menyeret sejumlah pihak di lingkaran internal pemerintahan, di antaranya:

1. Bagian Umum Pemerintah Kota Samarinda.

2. Bagian Aset Daerah.

3. Pihak Ketiga (Vendor) selaku penyedia jasa sewa.

Para pelapor mencurigai adanya konspirasi untuk “menyulap” anggaran negara demi keuntungan pribadi atau kelompok. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Walikota Samarinda secara simbolis telah mengembalikan mobil sewa tersebut pada April 2026 semalam, namun tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menutupi jejak hukum yang sudah berjalan.

Tuntutan Tegas kepada Penegak Hukum

Aktivis Front Mahasiswa Anti Korupsi mendesak KPK untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait. “Pengembalian aset tidak menghapuskan tindak pidananya. Kami punya bukti autentik. Kami minta KPK segera memeriksa Walikota Samarinda dan aktor-aktor di balik Bagian Umum dan Aset,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Samarinda belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret nama orang nomor satu di Samarinda tersebut.

Analisis Pelanggaran Hukum Terkait:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara).

 Pelanggaran Perwali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan.( R/S) sc : forum keadilan tv

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

3 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

4 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

5 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago