Dugaan Skandal Sewa Mobil Mewah: Aktivis Desak KPK Periksa Walikota Samarinda Atas Penyelewengan Anggaran

SAMARINDA, indcyber.com– Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan (*abuse of power*) dan tindak pidana korupsi kini membayangi Pemerintah Kota Samarinda. Sekelompok massa secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejanggalan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas Walikota tahun anggaran 2023-2024.

Modus Operandi: Pengadaan Ganda dan Mark-up Harga

Berdasarkan data awal yang dihimpun Front Mahasiswa Anti Korupsi, terdapat indikasi kuat adanya manipulasi anggaran dalam penyediaan fasilitas kendaraan pimpinan daerah. Perwakilan pelapor mengungkapkan dua poin krusial yang menjadi dasar laporan:

 1. Pengadaan Ganda: Pada tahun 2023, Pemkot Samarinda telah mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari Rp3 miliar untuk pembelian mobil dinas baru. Namun, pada tahun 2024, muncul kembali anggaran penyewaan mobil sebesar Rp160 juta untuk unit dengan jenis dan tipe yang sama.

 2. Pelanggaran Regulasi Daerah: Nilai sewa sebesar Rp160 juta tersebut dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023, batas maksimal standar biaya sewa kendaraan untuk pejabat OPD hanya sebesar Rp14.030.000 . Terdapat selisih angka yang fantastis dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana mungkin satu unit mobil yang sama dianggarkan dua kali dalam pos yang berbeda?” ujar koordinator aksi Front Mahasiswa Anti Korupsi dalam keterangannya di deoan gedung KPK RI.

Dugaan Keterlibatan “Orang Dalam”

Laporan tersebut secara spesifik menyeret sejumlah pihak di lingkaran internal pemerintahan, di antaranya:

1. Bagian Umum Pemerintah Kota Samarinda.

2. Bagian Aset Daerah.

3. Pihak Ketiga (Vendor) selaku penyedia jasa sewa.

Para pelapor mencurigai adanya konspirasi untuk “menyulap” anggaran negara demi keuntungan pribadi atau kelompok. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Walikota Samarinda secara simbolis telah mengembalikan mobil sewa tersebut pada April 2026 semalam, namun tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menutupi jejak hukum yang sudah berjalan.

Tuntutan Tegas kepada Penegak Hukum

Aktivis Front Mahasiswa Anti Korupsi mendesak KPK untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait. “Pengembalian aset tidak menghapuskan tindak pidananya. Kami punya bukti autentik. Kami minta KPK segera memeriksa Walikota Samarinda dan aktor-aktor di balik Bagian Umum dan Aset,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Samarinda belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret nama orang nomor satu di Samarinda tersebut.

Analisis Pelanggaran Hukum Terkait:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara).

 Pelanggaran Perwali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan.( R/S) sc : forum keadilan tv

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *