Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di kawasan Jembatan Mahakam Ulu. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, Samarinda – Peristiwa kekerasan kembali terjadi di kawasan Jembatan Mahakam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu (08/04/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Dua warga yang awalnya berniat memberikan pertolongan justru menjadi korban pengeroyokan.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya melihat seorang pria tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak sadar. Dengan itikad baik, mereka mencoba membantu. Namun, situasi berubah ketika beberapa orang yang diduga teman pria tersebut datang ke lokasi.

Ketegangan muncul saat salah satu saksi merekam kondisi di lapangan. Aksi tersebut rupanya memicu emosi para pelaku yang kemudian meminta rekaman dihapus. Mereka bahkan merampas ponsel milik saksi dan menghapus video secara paksa.

Tak hanya itu, korban dan saksi kemudian dipaksa turun dari sepeda motor sebelum akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku di lokasi kejadian.

Korban pengeroyokan di kawasan Jembatan Mahakam Ulu mengalami luka pada bagian wajah usai menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok pelaku. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.( Foto: Fathur)

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup serius, seperti luka robek pada bagian bibir, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri.

Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku berinisial C (22) dan AFG alias E (25) berhasil diamankan pada Senin (13/04/2026) di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyasmita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Perbuatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Kami pastikan para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

#PolsekSungaiKunjang #PolrestaSamarinda #PoldaKaltim

Awang

Recent Posts

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

4 hours ago

Fakultas Kedokteran UMKT Gelar Silaturahmi dan Serap Aspirasi Bersama Ketua RT se-Kelurahan Sidodadi

Samarinda, indcyber.com – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar rapat diskusi dan edukasi yang…

11 hours ago

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

3 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

6 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

6 days ago

Aroma Penyalahgunaan Wewenang DPC INSA Samarinda, Mengundang BUP hingga Berburu Investor secara Ilegal?

SAMARINDA, indcyber.com – Sebuah langkah berani sekaligus sarat kontroversi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (Indonesian…

7 days ago