Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di kawasan Jembatan Mahakam Ulu. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, Samarinda – Peristiwa kekerasan kembali terjadi di kawasan Jembatan Mahakam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu (08/04/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Dua warga yang awalnya berniat memberikan pertolongan justru menjadi korban pengeroyokan.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya melihat seorang pria tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak sadar. Dengan itikad baik, mereka mencoba membantu. Namun, situasi berubah ketika beberapa orang yang diduga teman pria tersebut datang ke lokasi.

Ketegangan muncul saat salah satu saksi merekam kondisi di lapangan. Aksi tersebut rupanya memicu emosi para pelaku yang kemudian meminta rekaman dihapus. Mereka bahkan merampas ponsel milik saksi dan menghapus video secara paksa.

Tak hanya itu, korban dan saksi kemudian dipaksa turun dari sepeda motor sebelum akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku di lokasi kejadian.

Korban pengeroyokan di kawasan Jembatan Mahakam Ulu mengalami luka pada bagian wajah usai menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok pelaku. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.( Foto: Fathur)

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup serius, seperti luka robek pada bagian bibir, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri.

Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku berinisial C (22) dan AFG alias E (25) berhasil diamankan pada Senin (13/04/2026) di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyasmita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Perbuatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Kami pastikan para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

#PolsekSungaiKunjang #PolrestaSamarinda #PoldaKaltim

Awang

Recent Posts

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

1 day ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

2 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

2 days ago

Kaltim Membara: Aliansi Perjuangan Masyarakat Kepung Samarinda 21 April, Lawan Dinasti dan Nepotisme

SAMARINDA, indcyber.com– Stabilitas politik di Bumi Etam dipastikan memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT)…

4 days ago

UPAH DI BAWAH STANDAR DAN DOKUMEN DITAHAN: POTRET SURAM PEKERJA PT TALENTA PUTRA UTAMA DI BENGALON

BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan…

4 days ago

TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT MANDUL? HAK KOMPENSASI TANAMAN TAK KUNJUNG TUNTAS

Kutai Barat, indcyber.com– Pembentukan tim verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar)…

5 days ago