Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di kawasan Jembatan Mahakam Ulu. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, Samarinda – Peristiwa kekerasan kembali terjadi di kawasan Jembatan Mahakam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu (08/04/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Dua warga yang awalnya berniat memberikan pertolongan justru menjadi korban pengeroyokan.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya melihat seorang pria tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak sadar. Dengan itikad baik, mereka mencoba membantu. Namun, situasi berubah ketika beberapa orang yang diduga teman pria tersebut datang ke lokasi.

Ketegangan muncul saat salah satu saksi merekam kondisi di lapangan. Aksi tersebut rupanya memicu emosi para pelaku yang kemudian meminta rekaman dihapus. Mereka bahkan merampas ponsel milik saksi dan menghapus video secara paksa.

Tak hanya itu, korban dan saksi kemudian dipaksa turun dari sepeda motor sebelum akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku di lokasi kejadian.

Korban pengeroyokan di kawasan Jembatan Mahakam Ulu mengalami luka pada bagian wajah usai menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok pelaku. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.( Foto: Fathur)

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup serius, seperti luka robek pada bagian bibir, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri.

Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku berinisial C (22) dan AFG alias E (25) berhasil diamankan pada Senin (13/04/2026) di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyasmita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Perbuatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Kami pastikan para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

#PolsekSungaiKunjang #PolrestaSamarinda #PoldaKaltim

Awang

Recent Posts

SKANDAL TANAH SAMARINDA : Lahan Milik Koperasi Santi Murni, Koperasi Sagatrade Murni dan Koperasi Kalimanis, Di Kuasai Mafia Tanah

SAMARINDA (INDCYBER.COM) — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kelurahan Sungai Kapih dan Selili, Samarinda, membongkar…

11 hours ago

MENGATASNAMAKAN APBD TRILIUNAN, TAPI TARUH NYAWA ANAK SEKOLAH: DUKA DARI DESA SANTAN ULU

Santan Ulu, indcyber.com — Di tengah gembar-gembor pembangunan megah dan limpahan Dana Bagi Hasil (DBH)…

12 hours ago

SKANDAL AMATIRAN PEMKAB KUKAR: KULITI SURAT DLHK B-207/2026, PEMBIARAN KEJAHATAN LINGKUNGAN BERHALUSKAN ALIBI ANGGARAN!

TENGGARONG, indcyber.com — Pengakuan mengejutkan keluar dari rahim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui…

14 hours ago

KULITI MAFIA TANAH SAMARINDA! MODUS BARTER INVESTASI & SKUMHAT CACAT HUKUM SURYA SAMUDRA – WAHYUDI MANAF UNTUK CANGKOLING LAHAN SANTI MURNI, SAGATRADE & KALIMANIS!

Samarinda, indcyber.com, Analisis & Penegasan Fakta Pertanahan milik 3 Koperasi Kalimanis Group Lahan yang menjadi…

15 hours ago

BAU MENYENGAT DIBALIK LELANG BATU BARA ILEGAL: KAPAK BONGKAR DUGAAN MAFIA SISTEM DAN KETERLIBATAN “PELAKU PENCURIAN” SEBAGAI PEMENANG LELANG

SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…

2 days ago

BONGKAR BOBROK PROYEK IRIGASI TELUK PANDAN: Anggaran Rp3,8 Miliar Menguap di Balik Indikasi Pelanggaran Hukum dan Perencanaan Bodong

TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…

2 days ago