Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, Samarinda – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Samarinda Ulu. Namun, upaya pelaku berhasil digagalkan setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat dan meringkus dua orang tersangka pada Sabtu dini hari (11/04/2026).

Peristiwa ini bermula saat seorang pemuda berinisial S (22) memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Jalan Arjuna pada Jumat malam (06/03/2026). Meski kunci kontak telah dilepas, korban tidak mengunci stang motornya.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.00 WITA, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat. Merasa dirugikan hingga sekitar Rp8 juta, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan data, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polsek Samarinda Ulu berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi KT 4459 IP, serta alat yang digunakan pelaku seperti kunci T modifikasi dan mesin gerinda. (Foto: Fathur)

Pelaku pertama berinisial M.H (19) diamankan di kawasan Jalan Sei Barito, Samarinda Kota sekitar pukul 02.00 WITA. Tak berselang lama, pelaku kedua M.J (44) juga berhasil ditangkap di Jalan Gerilya Gang Sepakat, wilayah Sungai Pinang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, alat kunci T yang telah dimodifikasi, serta mesin gerinda yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang terkunci dan menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

#PolsekSamarindaUlu #Curanmor #Samarinda

Awang

Recent Posts

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

2 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

5 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

5 days ago

Aroma Penyalahgunaan Wewenang DPC INSA Samarinda, Mengundang BUP hingga Berburu Investor secara Ilegal?

SAMARINDA, indcyber.com – Sebuah langkah berani sekaligus sarat kontroversi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (Indonesian…

6 days ago

Brata Jaya Academy Buka Pendaftaran Program Persiapan TNI–POLRI 2026/2027

Pendaftaran dibuka mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan kuota peserta terbatas. TANGERANG, indcyber.com…

6 days ago

Amukan Si Jago Merah di Lokbahu Samarinda, 5 Bangunan Ludes Terbakar

SAMARINDA, indcyber.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Revolusi, Gang Indah,…

1 week ago