Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, Samarinda – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Samarinda Ulu. Namun, upaya pelaku berhasil digagalkan setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat dan meringkus dua orang tersangka pada Sabtu dini hari (11/04/2026).

Peristiwa ini bermula saat seorang pemuda berinisial S (22) memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Jalan Arjuna pada Jumat malam (06/03/2026). Meski kunci kontak telah dilepas, korban tidak mengunci stang motornya.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.00 WITA, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat. Merasa dirugikan hingga sekitar Rp8 juta, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan data, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polsek Samarinda Ulu berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi KT 4459 IP, serta alat yang digunakan pelaku seperti kunci T modifikasi dan mesin gerinda. (Foto: Fathur)

Pelaku pertama berinisial M.H (19) diamankan di kawasan Jalan Sei Barito, Samarinda Kota sekitar pukul 02.00 WITA. Tak berselang lama, pelaku kedua M.J (44) juga berhasil ditangkap di Jalan Gerilya Gang Sepakat, wilayah Sungai Pinang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, alat kunci T yang telah dimodifikasi, serta mesin gerinda yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang terkunci dan menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

#PolsekSamarindaUlu #Curanmor #Samarinda

Awang

Recent Posts

SKANDAL TANAH SAMARINDA : Lahan Milik Koperasi Santi Murni, Koperasi Sagatrade Murni dan Koperasi Kalimanis, Di Kuasai Mafia Tanah

SAMARINDA (INDCYBER.COM) — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kelurahan Sungai Kapih dan Selili, Samarinda, membongkar…

11 hours ago

MENGATASNAMAKAN APBD TRILIUNAN, TAPI TARUH NYAWA ANAK SEKOLAH: DUKA DARI DESA SANTAN ULU

Santan Ulu, indcyber.com — Di tengah gembar-gembor pembangunan megah dan limpahan Dana Bagi Hasil (DBH)…

12 hours ago

SKANDAL AMATIRAN PEMKAB KUKAR: KULITI SURAT DLHK B-207/2026, PEMBIARAN KEJAHATAN LINGKUNGAN BERHALUSKAN ALIBI ANGGARAN!

TENGGARONG, indcyber.com — Pengakuan mengejutkan keluar dari rahim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui…

14 hours ago

KULITI MAFIA TANAH SAMARINDA! MODUS BARTER INVESTASI & SKUMHAT CACAT HUKUM SURYA SAMUDRA – WAHYUDI MANAF UNTUK CANGKOLING LAHAN SANTI MURNI, SAGATRADE & KALIMANIS!

Samarinda, indcyber.com, Analisis & Penegasan Fakta Pertanahan milik 3 Koperasi Kalimanis Group Lahan yang menjadi…

15 hours ago

BAU MENYENGAT DIBALIK LELANG BATU BARA ILEGAL: KAPAK BONGKAR DUGAAN MAFIA SISTEM DAN KETERLIBATAN “PELAKU PENCURIAN” SEBAGAI PEMENANG LELANG

SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…

2 days ago

BONGKAR BOBROK PROYEK IRIGASI TELUK PANDAN: Anggaran Rp3,8 Miliar Menguap di Balik Indikasi Pelanggaran Hukum dan Perencanaan Bodong

TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…

2 days ago