SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng penegakan hukum di Kalimantan Timur. Koalisi Arus Pemerhati Anti Korupsi (KAPAK) melancarkan aksi unjuk rasa frontal di depan Kantor Wilayah DJKN/KPKNL Kalimantan Timur, Jalan Juanda, Samarinda. Puluhan massa mengepung kantor pelayanan lelang tersebut untuk membongkar indikasi manipulasi sistem lelang elektronik dan permainan jahat yang merugikan keuangan negara.
Fokus sorotan tajam mengarah pada penetapan PT Wisesa Janitra Sejahtera atas nama Nendra Hari Gunarto sebagai pemenang lelang atas batu bara sitaan milik negara bekas penindakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM RI.
Dituduh Beli Barang Curi sendiri: Pemenang Lelang Diduga Pelaku Utama
Point paling krusial dan menohok dalam tuntutan massa KAPAK yang dipimpin Koordinator Lapangan Jofani Ardiansyah adalah keterlibatan pemenang lelang dalam tindak pidana asal.
PT Wisesa Janitra Sejahtera diduga kuat merupakan aktor utama yang terlibat langsung dalam tindak pidana pencurian batu bara ilegal sebelum barang haram tersebut disita oleh Ditjen Gakkum ESDM RI (Kode KT 03). Praktik ini mengindikasikan pola cuci aset (asset laundering) yang brutal: batu bara dicuri, disita negara, lalu diatur sedemikian rupa agar bisa dibeli kembali secara legal oleh kelompok pencuri itu sendiri.
> “Batu Bara Ilegal!!! Diatur di lelang secara brutal!!!” demikian bunyi salah satu bentangan spanduk tuntutan yang dibeberkan di depan gerbang KPKNL Samarinda.
5 Tuntutan Menohok: Desak KPK Buka Kotak Pandora
KAPAK menyodorkan lima poin tuntutan keras yang menargetkan tiga lembaga/entitas sekaligus: DJKN/KPKNL, Ditjen Gakkum ESDM, dan PT Wisesa Janitra Sejahtera.
* Audit Sistem Portal Lelang: Mengusut tuntas integritas dan mekanisme teknis portal lelang.go.id yang dikelola KPKNL karena disinyalir rawan diretas atau diintervensi oknum.
* Pemeriksaan oleh KPK RI: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memanggil dan memeriksa jajaran DJKN/KPKNL, Ditjen Gakkum ESDM RI, serta Nendra Hari Gunarto (PT Wisesa Janitra Sejahtera).
* Pembatalan Hasil Lelang: Menggarisbawahi keharusan DJKN/KPKNL Kaltim merekomendasikan pembatalan lelang apabila terbukti ada manipulasi administrasi, cacat prosedur, maupun potensi kerugian negara.
* Sanksi Ketat: Membatalkan hak pemenang lelang PT Wisesa Janitra Sejahtera dan memasukkannya ke dalam daftar hitam.
* Usut Pidana Asal: Memeriksa seluruh alur pencurian batu bara dari loading awal sebelum penindakan hingga masuk ke meja lelang.
Kilah Pembelaan Instansi: Lempar Tanggung Jawab ke “Sistem dan Prosedur”?
Menghadapi tekanan massa, Kepala KPKNL Samarinda, Adi Suranto, bersama Kabag Umum DJKN Kaltimra, Eri Subagiyo, menerima 5 perwakilan massa aksi dalam ruang audiensi.
Dalam argumentasinya, pihak KPKNL dan DJKN terkesan berlindung di balik formalitas aturan dan “sistem elektronik”. Adi Suranto menegaskan bahwa pihaknya hanyalah penyelenggara lelang yang memproses permohonan dari instansi penjual (Ditjen Gakkum ESDM) berdasarkan putusan hukum Kejaksaan Tinggi.
“Selama peserta memenuhi syarat dan mengajukan penawaran tertinggi, mereka sah menjadi pemenang. Kami tidak bisa membatasi peserta,” kilah Adi Suranto.
Sementara itu, Eri Subagiyo melemparkan narasi teknis terkait gangguan lelang online. Menurutnya, kegagalan penawaran atau kejanggalan harga (misal objek bernilai puluhan miliar rupiah yang ditawar berbeda-beda) bisa dipengaruhi oleh koneksi internet peserta, server, atau perangkat fisik. Namun, Eri menyatakan siap transparan jika ada pembuktian audit data digital.
Catatan Kritis: Transparansi atau Pembelaan Pasif?
Pernyataan defensif dari pejabat KPKNL dan DJKN Kaltimra ini dinilai tidak menyentuh akar permasalahan utama. Publik menekankan bahwa lelang negara bukan sekadar formalitas sistem tertinggi-menang, melainkan wajib memperhatikan rekam jejak hukum legalitas barang dan profil peserta lelang.
Jika sebuah instansi negara membiarkan terduga pelaku kejahatan memenangkan kembali aset yang mereka curi melalui mekanisme resmi, maka lelang negara telah berubah fungsi menjadi sarana pencucian hasil kejahatan.
KAPAK menegaskan tidak akan berhenti di Samarinda. Mereka memastikan akan memboyong kasus skandal lelang batu bara sitaan Kalimantan Timur ini langsung ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta.(Sandy)
TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…
SAMARINDA SEBERANG , indcyber.com— Kemacetan parah saban pagi terus mengintai para pengguna jalan di kawasan…
SAMARINDA, indcyber.com – Paguyuban Sedulur Nganjuk (PASEJUK) Kota Samarinda resmi mematangkan persiapan peringatan Milad ke-17…
SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tak sedap bersumber dari kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab…
SANGATTA, indcyber.com — Sebuah skandal besar diduga tengah berlangsung di Kabupaten Kutai Timur. Proyek Pembangunan…
SAMARINDA , indcyber.com— Dugaan kongkalikong dan keganjilan sistematis dalam lelang batu bara sitaan negara hasil…