Categories: BERANDASamarinda

BAU MENYENGAT DIBALIK LELANG BATU BARA ILEGAL: KAPAK BONGKAR DUGAAN MAFIA SISTEM DAN KETERLIBATAN “PELAKU PENCURIAN” SEBAGAI PEMENANG LELANG

SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng penegakan hukum di Kalimantan Timur. Koalisi Arus Pemerhati Anti Korupsi (KAPAK) melancarkan aksi unjuk rasa frontal di depan Kantor Wilayah DJKN/KPKNL Kalimantan Timur, Jalan Juanda, Samarinda. Puluhan massa mengepung kantor pelayanan lelang tersebut untuk membongkar indikasi manipulasi sistem lelang elektronik dan permainan jahat yang merugikan keuangan negara.

Fokus sorotan tajam mengarah pada penetapan PT Wisesa Janitra Sejahtera atas nama Nendra Hari Gunarto sebagai pemenang lelang atas batu bara sitaan milik negara bekas penindakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM RI.

Dituduh Beli Barang Curi sendiri: Pemenang Lelang Diduga Pelaku Utama

Point paling krusial dan menohok dalam tuntutan massa KAPAK yang dipimpin Koordinator Lapangan Jofani Ardiansyah adalah keterlibatan pemenang lelang dalam tindak pidana asal.

PT Wisesa Janitra Sejahtera diduga kuat merupakan aktor utama yang terlibat langsung dalam tindak pidana pencurian batu bara ilegal sebelum barang haram tersebut disita oleh Ditjen Gakkum ESDM RI (Kode KT 03). Praktik ini mengindikasikan pola cuci aset (asset laundering) yang brutal: batu bara dicuri, disita negara, lalu diatur sedemikian rupa agar bisa dibeli kembali secara legal oleh kelompok pencuri itu sendiri.

> “Batu Bara Ilegal!!! Diatur di lelang secara brutal!!!” demikian bunyi salah satu bentangan spanduk tuntutan yang dibeberkan di depan gerbang KPKNL Samarinda.

5 Tuntutan Menohok: Desak KPK Buka Kotak Pandora

KAPAK menyodorkan lima poin tuntutan keras yang menargetkan tiga lembaga/entitas sekaligus: DJKN/KPKNL, Ditjen Gakkum ESDM, dan PT Wisesa Janitra Sejahtera.

 * Audit Sistem Portal Lelang: Mengusut tuntas integritas dan mekanisme teknis portal lelang.go.id yang dikelola KPKNL karena disinyalir rawan diretas atau diintervensi oknum.

 * Pemeriksaan oleh KPK RI: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memanggil dan memeriksa jajaran DJKN/KPKNL, Ditjen Gakkum ESDM RI, serta Nendra Hari Gunarto (PT Wisesa Janitra Sejahtera).

 * Pembatalan Hasil Lelang: Menggarisbawahi keharusan DJKN/KPKNL Kaltim merekomendasikan pembatalan lelang apabila terbukti ada manipulasi administrasi, cacat prosedur, maupun potensi kerugian negara.

 * Sanksi Ketat: Membatalkan hak pemenang lelang PT Wisesa Janitra Sejahtera dan memasukkannya ke dalam daftar hitam.

 * Usut Pidana Asal: Memeriksa seluruh alur pencurian batu bara dari loading awal sebelum penindakan hingga masuk ke meja lelang.

Kilah Pembelaan Instansi: Lempar Tanggung Jawab ke “Sistem dan Prosedur”?

Menghadapi tekanan massa, Kepala KPKNL Samarinda, Adi Suranto, bersama Kabag Umum DJKN Kaltimra, Eri Subagiyo, menerima 5 perwakilan massa aksi dalam ruang audiensi.

Dalam argumentasinya, pihak KPKNL dan DJKN terkesan berlindung di balik formalitas aturan dan “sistem elektronik”. Adi Suranto menegaskan bahwa pihaknya hanyalah penyelenggara lelang yang memproses permohonan dari instansi penjual (Ditjen Gakkum ESDM) berdasarkan putusan hukum Kejaksaan Tinggi.

“Selama peserta memenuhi syarat dan mengajukan penawaran tertinggi, mereka sah menjadi pemenang. Kami tidak bisa membatasi peserta,” kilah Adi Suranto.

Sementara itu, Eri Subagiyo melemparkan narasi teknis terkait gangguan lelang online. Menurutnya, kegagalan penawaran atau kejanggalan harga (misal objek bernilai puluhan miliar rupiah yang ditawar berbeda-beda) bisa dipengaruhi oleh koneksi internet peserta, server, atau perangkat fisik. Namun, Eri menyatakan siap transparan jika ada pembuktian audit data digital.

Catatan Kritis: Transparansi atau Pembelaan Pasif?

Pernyataan defensif dari pejabat KPKNL dan DJKN Kaltimra ini dinilai tidak menyentuh akar permasalahan utama. Publik menekankan bahwa lelang negara bukan sekadar formalitas sistem tertinggi-menang, melainkan wajib memperhatikan rekam jejak hukum legalitas barang dan profil peserta lelang.

Jika sebuah instansi negara membiarkan terduga pelaku kejahatan memenangkan kembali aset yang mereka curi melalui mekanisme resmi, maka lelang negara telah berubah fungsi menjadi sarana pencucian hasil kejahatan.

KAPAK menegaskan tidak akan berhenti di Samarinda. Mereka memastikan akan memboyong kasus skandal lelang batu bara sitaan Kalimantan Timur ini langsung ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta.(Sandy)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

14 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

16 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

19 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago