Categories: BERANDAKutai Timur

BONGKAR BOBROK PROYEK IRIGASI TELUK PANDAN: Anggaran Rp3,8 Miliar Menguap di Balik Indikasi Pelanggaran Hukum dan Perencanaan Bodong

TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp3.849.990.000 yang bersumber dari uang rakyat (APBD) kini berada di ujung tanduk. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat menjadi sarang praktik malpraktik administrasi, kejahatan perencanaan, hingga potensi tindak pidana lingkungan dan korupsi.

Berdasarkan penelusuran dokumen dan investigasi mendalam, carut-marut proyek ini tidak lahir saat pekerjaan fisik berjalan, melainkan sudah dirancang cacat sejak awal di meja perencanaan.

1. Modus Operandi Addendum Berulang: Penyerapan Anggaran atau Akal-akalan?

Proyek irigasi ini tercatat mengalami dua kali addendum (perubahan kontrak) selama masa pelaksanaan. Meskipun addendum diatur dalam regulasi konstruksi, rentetan perubahan ini memicu indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum:

 * Dugaan Manipulasi Volume dan Spesifikasi: Addendum yang dilakukan berturut-turut mengindikasikan adanya manipulasi Bill of Quantities (BQ), pengurangan volume fisik (downsizing), atau perubahan spesifikasi teknis untuk menutup-nutupi keterlambatan dan ketidakmampuan kontraktor.

 * Indikasi Kejahatan Perencanaan: Perubahan berulang membuktikan bahwa dokumen Detail Engineering Design (DED) yang dibuat konsultan perencana dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah dokumen abal-abal yang tidak didasari survei lapangan riil.

> Rincian Potensi Pelanggaran Hukum:

> * UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Kegagalan bangunan atau perencanaan yang tidak akurat yang merugikan keuangan negara.

> * Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Indikasi penyalahgunaan wewenang dalam perubahan kontrak yang tidak didasari kondisi force majeure atau alasan teknis yang sah.

>

2. Nebang di Kawasan Konservasi? Terancam Pidana LHK dan Kehutanan!

Temuan paling krusial dalam investigasi ini adalah titik lokasi proyek yang diduga kuat bersinggungan atau masuk secara ilegal ke dalam Kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Jika verifikasi lapangan membuktikan proyek ini mencaplok kawasan konservasi tanpa izin resmi, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan Tindak Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

| Parameter Kasus | Identifikasi Temuan & Pelanggaran |

| Status Lahan | Diduga tumpang tindih dengan Kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). |

| Legalitas Kegiatan | Tanpa Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah dari Kementerian LHK. |

| Ancaman Pidana | UU No. 18 Tahun 2013 (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) & UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). |

3. Aparat & Instansi Terkait Bungkam: Sinyal Kuat Pembiaran dan Bersetubuh dengan Penyimpangan

Di mana peran pengawasan? Hingga berita ini diturunkan, Bupati dan Wakil Bupati yang dikirimi surat klarifikasi resmi oleh Redaksi memilih bungkam dan tidak memberikan respon.

Sikap acuh tak acuh dan tertutupnya pimpinan daerah beserta instansi dinas terkait (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Dinas Pekerjaan Umum, dan Konsultan Pengawas) memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur (omission) atau bahkan keterlibatan sistematis dalam mengamankan proyek bermasalah ini.

 * Konsultan Perencana & Pengawas: Wajib diperiksa atas dugaan pemalsuan/asal-asalan dalam penyusunan DED serta pengawasan fiktif.

 * Dinas Terkait (PPK & KPA): Wajib dikuliti atas dugaan penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor) dalam menyetujui DED cacat dan menandatangani dua addendum tanpa urgensi teknis yang valid.

 * Aparat Penegak Hukum (Kejati/KPK): Didesak untuk segera turun tangan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sebelum bukti-bukti fisik dan dokumen dimanipulasi.

Tuntut Pengusutan Tuntas!

Uang senilai Rp3,84 miliar adalah keringat dan pajak dari rakyat yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani tambak, bukan dijadikan bancakan oknum pejabat dan kontraktor nakal.

Redaksi menegaskan, investigasi tidak akan berhenti di sini. Dokumen DED, berita acara addendum, laporan survei lokasi, hingga kepastian koordinat Taman Nasional Kutai akan terus dikuliti sampai tuntas.

Jika transparansi disumbat, maka penegakan hukum yang harus bertindak!(Rusdy/Ade)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

13 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

15 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

18 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago