Categories: BERANDASamarinda

KULITI MAFIA TANAH SAMARINDA! MODUS BARTER INVESTASI & SKUMHAT CACAT HUKUM SURYA SAMUDRA – WAHYUDI MANAF UNTUK CANGKOLING LAHAN SANTI MURNI, SAGATRADE & KALIMANIS!

Samarinda, indcyber.com, Analisis & Penegasan Fakta Pertanahan milik 3 Koperasi Kalimanis Group

Lahan yang menjadi objek sengketa utama dan dimainkan oleh para pihak BUKAN MURNI ASET PT KALIMANIS PLYWOOD INDUSTRIES, melainkan tanah milik 3 Koperasi Karyawan Kalimanis Group, yaitu:

 * Koperasi Santi Murni

 * Koperasi Sagatrade Murni

 * Koperasi Kalimanis

Fakta Hukum Kepemilikan & Status Lahan 3 Koperasi

 * Sumber Perolehan Sah Warga & Karyawan: Lahan tersebut sejarahnya merupakan milik sah dari para anggota 3 koperasi karyawan yang dibeli secara kolektif melalui skema pinjaman bank resmi untuk pemukiman warga/karyawan (termasuk area Rumah Sangat Sederhana/RSS dan fasilitas umum/lapangan bola).

 * Bukan Aset Korporasi Induk: PT Kalimanis Plywood Industries secara hukum tidak memiliki hak kepemilikan tunggal atas sisa lahan 40 Ha hingga 45 Ha milik 3 Koperasi tersebut, karena operasional PT Kalimanis telah mati/tutup sejak tahun 2005 dan seluruh aset utamanya di Kelurahan Selili telah disita oleh Dirjen Pajak terkait utang negara sebesar Rp 552 Miliar.

 * Modus Klaim Ilegal: Pihak yang mengatasnamakan Wahyudi Manaf maupun klaim alih hak pematangan lahan oleh Surya Samudra, S.H. (Tergugat I) terindikasi kuat mencoba mencaplok dan menguasai sisa lahan 3 Koperasi tersebut menggunakan dokumen cacat hukum (seperti SKUMHAT tanpa tanda tangan Camat dan klaim IMTN fiktif).

“Objek tanah yang menjadi ajang perebutan dan gugatan di PN Samarinda (No. 139/Pdt.G/2026/PN Smr) sebenarnya merupakan milik sah dari 3 Koperasi Karyawan Kalimanis Group (Koperasi Sagatrade Murni, Koperasi Santi Murni, dan Koperasi Kalimanis). Pihak PT Kalimanis Plywood Industries maupun oknum-oknum yang memalsukan surat pelepasan hak (SKUMHAT/IMTN) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencaplok aset Koperasi dan Warga yang sejatinya dibeli dari keringat karyawan melalui skema pinjaman bank resmi, bukan aset korporasi pailit penunggak pajak!”(Rusdi/Ade)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL AMATIRAN PEMKAB KUKAR: KULITI SURAT DLHK B-207/2026, PEMBIARAN KEJAHATAN LINGKUNGAN BERHALUSKAN ALIBI ANGGARAN!

TENGGARONG, indcyber.com — Pengakuan mengejutkan keluar dari rahim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui…

13 minutes ago

BAU MENYENGAT DIBALIK LELANG BATU BARA ILEGAL: KAPAK BONGKAR DUGAAN MAFIA SISTEM DAN KETERLIBATAN “PELAKU PENCURIAN” SEBAGAI PEMENANG LELANG

SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…

23 hours ago

BONGKAR BOBROK PROYEK IRIGASI TELUK PANDAN: Anggaran Rp3,8 Miliar Menguap di Balik Indikasi Pelanggaran Hukum dan Perencanaan Bodong

TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…

2 days ago

Truk Sampah Sedot Ruang Jalan di Jam Sibuk, Jalan Harun Nafsi Mampet dan Bau

SAMARINDA SEBERANG , indcyber.com— Kemacetan parah saban pagi terus mengintai para pengguna jalan di kawasan…

2 days ago

Usung Semangat ‘Seduluran Selawase’, PASEJUK Samarinda Siap Gelar Puncak Milad ke-17 Bareng Wagub Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Paguyuban Sedulur Nganjuk (PASEJUK) Kota Samarinda resmi mematangkan persiapan peringatan Milad ke-17…

2 days ago

SKANDAL HIBAH RP4,4 MILIAR: Dinasti Anggaran Pemkab Kutim Bermodus Mess Kejati Kaltim, Upaya Menjinakkan Hukum?

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tak sedap bersumber dari kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab…

3 days ago