Categories: BERANDASamarinda

KULITI MAFIA TANAH SAMARINDA! MODUS BARTER INVESTASI & SKUMHAT CACAT HUKUM SURYA SAMUDRA – WAHYUDI MANAF UNTUK CANGKOLING LAHAN SANTI MURNI, SAGATRADE & KALIMANIS!

Samarinda, indcyber.com, Analisis & Penegasan Fakta Pertanahan milik 3 Koperasi Kalimanis Group

Lahan yang menjadi objek sengketa utama dan dimainkan oleh para pihak BUKAN MURNI ASET PT KALIMANIS PLYWOOD INDUSTRIES, melainkan tanah milik 3 Koperasi Karyawan Kalimanis Group, yaitu:

 * Koperasi Santi Murni

 * Koperasi Sagatrade Murni

 * Koperasi Kalimanis

Fakta Hukum Kepemilikan & Status Lahan 3 Koperasi

 * Sumber Perolehan Sah Warga & Karyawan: Lahan tersebut sejarahnya merupakan milik sah dari para anggota 3 koperasi karyawan yang dibeli secara kolektif melalui skema pinjaman bank resmi untuk pemukiman warga/karyawan (termasuk area Rumah Sangat Sederhana/RSS dan fasilitas umum/lapangan bola).

 * Bukan Aset Korporasi Induk: PT Kalimanis Plywood Industries secara hukum tidak memiliki hak kepemilikan tunggal atas sisa lahan 40 Ha hingga 45 Ha milik 3 Koperasi tersebut, karena operasional PT Kalimanis telah mati/tutup sejak tahun 2005 dan seluruh aset utamanya di Kelurahan Selili telah disita oleh Dirjen Pajak terkait utang negara sebesar Rp 552 Miliar.

 * Modus Klaim Ilegal: Pihak yang mengatasnamakan Wahyudi Manaf maupun klaim alih hak pematangan lahan oleh Surya Samudra, S.H. (Tergugat I) terindikasi kuat mencoba mencaplok dan menguasai sisa lahan 3 Koperasi tersebut menggunakan dokumen cacat hukum (seperti SKUMHAT tanpa tanda tangan Camat dan klaim IMTN fiktif).

“Objek tanah yang menjadi ajang perebutan dan gugatan di PN Samarinda (No. 139/Pdt.G/2026/PN Smr) sebenarnya merupakan milik sah dari 3 Koperasi Karyawan Kalimanis Group (Koperasi Sagatrade Murni, Koperasi Santi Murni, dan Koperasi Kalimanis). Pihak PT Kalimanis Plywood Industries maupun oknum-oknum yang memalsukan surat pelepasan hak (SKUMHAT/IMTN) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencaplok aset Koperasi dan Warga yang sejatinya dibeli dari keringat karyawan melalui skema pinjaman bank resmi, bukan aset korporasi pailit penunggak pajak!”(Rusdi/Ade)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

15 hours ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

17 hours ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

20 hours ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

2 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

2 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

2 days ago