Samarinda, indcyber.com, Analisis & Penegasan Fakta Pertanahan milik 3 Koperasi Kalimanis Group
Lahan yang menjadi objek sengketa utama dan dimainkan oleh para pihak BUKAN MURNI ASET PT KALIMANIS PLYWOOD INDUSTRIES, melainkan tanah milik 3 Koperasi Karyawan Kalimanis Group, yaitu:
* Koperasi Santi Murni
* Koperasi Sagatrade Murni
* Koperasi Kalimanis
Fakta Hukum Kepemilikan & Status Lahan 3 Koperasi
* Sumber Perolehan Sah Warga & Karyawan: Lahan tersebut sejarahnya merupakan milik sah dari para anggota 3 koperasi karyawan yang dibeli secara kolektif melalui skema pinjaman bank resmi untuk pemukiman warga/karyawan (termasuk area Rumah Sangat Sederhana/RSS dan fasilitas umum/lapangan bola).
* Bukan Aset Korporasi Induk: PT Kalimanis Plywood Industries secara hukum tidak memiliki hak kepemilikan tunggal atas sisa lahan 40 Ha hingga 45 Ha milik 3 Koperasi tersebut, karena operasional PT Kalimanis telah mati/tutup sejak tahun 2005 dan seluruh aset utamanya di Kelurahan Selili telah disita oleh Dirjen Pajak terkait utang negara sebesar Rp 552 Miliar.
* Modus Klaim Ilegal: Pihak yang mengatasnamakan Wahyudi Manaf maupun klaim alih hak pematangan lahan oleh Surya Samudra, S.H. (Tergugat I) terindikasi kuat mencoba mencaplok dan menguasai sisa lahan 3 Koperasi tersebut menggunakan dokumen cacat hukum (seperti SKUMHAT tanpa tanda tangan Camat dan klaim IMTN fiktif).
“Objek tanah yang menjadi ajang perebutan dan gugatan di PN Samarinda (No. 139/Pdt.G/2026/PN Smr) sebenarnya merupakan milik sah dari 3 Koperasi Karyawan Kalimanis Group (Koperasi Sagatrade Murni, Koperasi Santi Murni, dan Koperasi Kalimanis). Pihak PT Kalimanis Plywood Industries maupun oknum-oknum yang memalsukan surat pelepasan hak (SKUMHAT/IMTN) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencaplok aset Koperasi dan Warga yang sejatinya dibeli dari keringat karyawan melalui skema pinjaman bank resmi, bukan aset korporasi pailit penunggak pajak!”(Rusdi/Ade)
TENGGARONG, indcyber.com — Pengakuan mengejutkan keluar dari rahim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui…
SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…
TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…
SAMARINDA SEBERANG , indcyber.com— Kemacetan parah saban pagi terus mengintai para pengguna jalan di kawasan…
SAMARINDA, indcyber.com – Paguyuban Sedulur Nganjuk (PASEJUK) Kota Samarinda resmi mematangkan persiapan peringatan Milad ke-17…
SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tak sedap bersumber dari kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab…