TENGGARONG, indcyber.com — Pengakuan mengejutkan keluar dari rahim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui Surat Resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nomor B-207/DLHK/600.4/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, Pemkab Kukar secara tidak sengaja “membedah dan melepaskan isi perutnya sendiri” terkait bobroknya tata kelola pengawasan pertambangan batubara di wilayahnya.
Surat balasan atas konfirmasi keras Redaksi Media Jakarta.co.id tersebut bukannya membersihkan nama Pemkab Kukar, melainkan menjadi dokumen pengakuan dosa kolektif dan bukti materiil dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Penguasa Tambang Kukar.
1. DOKUMEN PENGAKUAN DOSA: 73,3% PERUSAHAAN TAMBANG DIKEEPAS TANPA PENGAWASAN
Dalam jawaban Poin A.5 dan B.2, DLHK Kukar mengonfirmasi fakta mencengangkan: Dari 90 perusahaan pertambangan batubara, sepanjang tahun 2025 Pemkab Kukar hanya mengawasi 24 perusahaan!
Artinya, sebanyak 66 perusahaan (73,3%) beroperasi tanpa pengawasan reguler!
Pemkab Kukar berdalih keterbatasan anggaran dan SDM Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Namun dalam hukum pidana lingkungan, alibi anggaran tidak menghapuskan sifat melawan hukum (unlawfulness) atas pembiaran perusakan lingkungan hidup.
Tabel Bobroknya Pengawasan Lapangan Pemkab Kukar:
| Perusahaan Tambang | Pengawasan Lapangan Terakhir | Analisis Hukum & Pelanggaran |
| KSU KD | Tahun 2022 | 4 Tahun Tanpa Pengawasan! Pembiaran total yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan permanen. |
| PT PSA | Tahun 2024 | 2 Tahun Mati Suri. Bebas dari pantauan lapangan reguler Pemkab. |
| PT AC & PT KBB | Tahun 2025 | Terseret Audit BPK. Pemberian sanksi lambat dan berlarut-larut. |
| PT SKN | Tahun 2026 | Baru diawasi setelah menjadi temuan audit BPK dan gedoran pers. |
2. SKANDAL ENDAPAN TEMUAN & SANKSI GHAIB
Pengakuan paling krusial dan fatal terdapat pada Poin A.3, di mana DLHK Kukar menyatakan:
“Pada umumnya temuan audit BPK diambil dari hasil temuan pengawasan DLHK… masih dalam proses tindak lanjut, sehingga pada saat BPK melakukan audit dianggap belum memenuhi kewajiban… dan selanjutnya ditetapkan sebagai temuan BPK.”
Kupas Tuntas Pelanggaran:
* Mengendapkan Temuan: Jika DLHK sudah menemukan pelanggaran sebelum BPK turun, mengapa tidak langsung dieksekusi sanksinya? Mengapa harus menunggu BPK melakukan audit?
* Indikasi ‘Main Mata’: Membiarkan pelanggaran perusahaan berlarut-larut tanpa penjatuhan sanksi tegas mengindikasikan adanya praktik pengembotan/pembiaran terstruktur yang rawan tindak pidana korupsi atau suap/gratifikasi pengawasan.
* Dari 5 perusahaan bermasalah yang diaudit BPK, Pemkab Kukar baru memberi sanksi kepada 2 perusahaan (PT SKN dan PT KBB), sementara sisanya berdalih “masih proses”.
3. ‘CUCI TANGAN’ JAMINAN REKLAMASI: POTENSI KERUGIAN NEGARA TRILIUNAN RUPIAH!
Puncak kejahatan administratif Pemkab Kukar terkuak pada Bagian C, di mana Pemkab menolak memberikan data transparansi Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang dengan dalih UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (pencabutan kewenangan kabupaten).
Analisis Kritis & Hukum:
* Sikap Lepas Tangan: Kendati kewenangan minerba ditarik ke Pusat/Provinsi, dana Jamrek yang dihimpun saat Bupati Kukar memegang kewenangan wajib dipertanggungjawabkan keberadaannya!
* Lubang Tambang Maut: Pemkab Kukar tidak bisa cuci tangan begitu saja sementara ratusan lubang tambang menganga memakan korban jiwa anak-anak di Kukar. Ke mana aliran dana Jamrek yang telah disetor para pemegang IUP masa lalu? Tidak ditransparankannya Jamrek menguatkan dugaan penyalahgunaan/penggelapan dana jaminan lingkungan.
Di tengah kegagalan pengawasan fisik, DLHK Kukar dalam Poin B.4 malah mengagungkan pengawasan daring/elektronik melalui aplikasi SIMPEL dan Permen LHK No. 6/2026.
Ini adalah halusinasi birokrasi:
Bagaimana mungkin pencemaran limbah cair air asam tambang, pendangkalan sungai, dan perusakan vegetasi lahan bisa diawasi hanya dengan menatap layar komputer di kantor Pemkab tanpa melihat realitas lapangan? Ini adalah bentuk tameng malas birokrasi untuk menutupi ketidakmampuan dan ketidakmauan bertindak!
BEDAH ANATOMI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (PMH) PEMKAB KUKAR
Tindakan dan pembiaran yang dilakukan Pemkab Kutai Kartanegara memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum berat:
* Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
“Pejabat pemerintah yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
* Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Dugaan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan (membiarkan 90 tambang tanpa pengawasan & menutupi status Jamrek) yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
* Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad):
Pemkab Kukar melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Transparansi, dan Asas Kepentingan Umum.
DESAKAN INVESTIGASI PENAGIHAN HUKUM
Surat B-207/DLHK/600.4/07/2026 adalah bukti otentik kelalaian dan pembiaran sistematis. Atas dasar fakta hukum ini, Media Jakarta mendesak:
* KPK dan Kejaksaan Agung RI: Segera memanggil dan memeriksa Sekda Kukar, Kepala DLHK Kukar, serta Pejabat Pengawas (PPLH) atas dugaan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, dan ketidaktransparanan Dana Jaminan Reklamasi.
* Gakkum KLHK & Polda Kaltim: Segera memproses pidana Pejabat Pemkab Kukar sesuai Pasal 112 UU No. 32/2009.
* BPK RI: Melakukan Audit Investigatif Independen Khusus terhadap seluruh penerimaan dan pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi serta Pascatambang di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tim Investigasi Media Jakarta akan terus mengawal dan membongkar skandal lingkungan hidup ini hingga aparat penegak hukum menyeret para pelaku ke pengadilan!(Rusdi/Ade)
Samarinda, indcyber.com - MERAGUKAN: Retorika manis jajaran Pemprov Kalimantan Timur yang mengklaim telah menghentikan Hijrah…
Skandal Terbesar Perairan Bumi Etam: Ketika Hukum Kalah oleh Kekuatan Modal SAMARINDA, indcyber.com — Alur…
SAMARINDA (INDCYBER.COM) — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kelurahan Sungai Kapih dan Selili, Samarinda, membongkar…
Santan Ulu, indcyber.com — Di tengah gembar-gembor pembangunan megah dan limpahan Dana Bagi Hasil (DBH)…
Samarinda, indcyber.com, Analisis & Penegasan Fakta Pertanahan milik 3 Koperasi Kalimanis Group Lahan yang menjadi…
SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…