Santan Ulu, indcyber.com — Di tengah gembar-gembor pembangunan megah dan limpahan Dana Bagi Hasil (DBH) migas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukara), sebuah ironi kelam dan mematikan tersaji telanjang di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Saban hari, belasan anak sekolah harus bertaruh nyawa menyeberangi sungai selebar 45 meter menggunakan kereta gantung kayu rakitan yang digantungkan pada seutas tali.
Di bawah lintasan kayu lapuk tersebut, mengalir arus sungai deras yang ditengarai menjadi habitat alami buaya muara yang ganas. Tak ada helm keselamatan, tak ada harness, apalagi jembatan layak. Mereka menarik tali sedikit demi sedikit dengan tangan telanjang, meluncur di atas bayang-bayang maut demi menuntut ilmu.
Kereta rakitan ini bukan fasilitas negara, melainkan hasil swadaya masyarakat yang terpaksa bertindak karena negara absen.
Enam Tahun Pembiaran: Bukti Nyata Pemkab Kukar “Mata Buta”
Kondisi ekstrem ini bukan terjadi kemarin sore, melainkan sudah berlangsung selama 6 tahun. Jarak tempuh menuju sekolah yang seharusnya mencapai 9 kilometer mutar lewat jalan rusak, dipangkas warga menjadi 2 kilometer dengan membuat kereta gantung rakitan ini.
“Berjalan sekitar kurang lebih 6 tahun. Swadaya, Pak… yang pertama kami pikirkan itu anak-anak yang sekolah menyeberang ini yang terutama… Itulah satu-satunya kami merancang kereta gantung ini,” tutur Solihun, salah satu orang tua siswa dengan nada pasrah.
Ketakutan warga sangat beralasan. Ketika hujan deras mengguyur, jalur darat menjadi kubangan lumpur dan arus sungai kian ganas. Pihak sekolah bahkan terpaksa memberlakukan kebijakan darurat—sesuatu yang ironis di era pasca-pandemi.
“Kalau hujan lebat terus becek di sana, kami berikan kebijaksanaan dia belajar secara online… catatan di pos, itu kami berikan kebijaksanaan tidak masalah karena dia jauh,” ungkap Badil, Kepala SDN 021 Marangkayu.
Sekolah terpaksa mengalah pada keadaan. Namun, sampai kapan keselamatan nyawa anak-anak ini diserahkan pada nasib dan keberuntungan?
Pelanggaran Hukum & Konsistensi Pengabaian Hak Anak
Aksi pembiaran selama 6 tahun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukara bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Ini adalah tindakan melawan hukum dan kejahatan konstitusional yang terstruktur.
Berikut adalah pasal-pasal dan aturan hukum yang nyata-nyata dilanggar oleh instansi terkait:
1. UUD 1945 & UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
* Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
* Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Anak menegaskan: “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.”
* Pelanggaran: Negara/Pemerintah Daerah gagal menyediakan akses pendidikan yang aman, sehingga memaksa anak-anak memaparkan diri pada ancaman bahaya fisik (serangan buaya dan risiko jatuh tenggelam).
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
* Pasal 12 ayat (1) menetapkan bahwa Pendidikan dan Pekerjaan Umum/Penataan Ruang adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
* Pelanggaran: Pemkab Kukara dan Dinas PU terbukti gagal memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) konektivitas antar-wilayah. Membiarkan infrastruktur vital warga menggunakan rakitan kayu tak berizin selama 6 tahun adalah bukti gagalnya fungsi pelayanan dasar daerah.
3. Delik Kelalaian dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
* Pasal 24 ayat (1): “Penyelenggara Jalan wajib segera mendistribusikan atau memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
* Jika membiarkan akses penyeberangan umum berbahaya ini menyebabkan kecelakaan atau menelan korban jiwa, para pejabat terkait dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda puluhan juta rupiah.
4. Dugaan Pelanggaran Hukum Adminstrasi (Maladministrasi)
* UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia: Pengabaian laporan warga atau ketidakpedulian terhadap akses publik vital selama 6 tahun merupakan bentuk Pengabaian Kewajiban Hukum (Maladministrasi) yang sistematis.
APBD Triliunan, Tapi Mana Keadilan Bagi Desa Santan Ulu?
Sangat tidak masuk akal jika Kabupaten Kutai Kartanegara—salah satu kabupaten terkaya di Indonesia dengan APBD menembus angka belasan triliun rupiah—mengaku “tidak punya anggaran” untuk membangun sekadar jembatan gantung atau jembatan beton standar sepanjang 45 meter di Desa Santan Ulu.
Ini bukan soal ada atau tidaknya anggaran, melainkan soal prioritas dan nurani pejabat publik yang telah tumpul.
Anak-anak Desa Santan Ulu tidak meminta jembatan megah bertingkat. Mereka hanya meminta jembatan sederhana yang kokoh agar mereka bisa pergi dan pulang sekolah tanpa perlu membayangkan wajah maut di bawah arus sungai.
* Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Kepolisian): Segera selidiki dan periksa Kepala Dinas PU Kukara serta Camat Marangkayu atas dugaan pembiaran dan kelalaian pelayanan publik yang membahayakan nyawa warga!
* Ombudsman RI: Turun tangan melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi berat dalam pemenuhan hak sarana transportasi dasar anak sekolah.
* Bupati Kutai Kartanegara: Jangan hanya duduk manis di balik meja empuk dinas! Turun ke lokasi, alokasikan anggaran darurat (Bantuan Inpres/Belanja Tidak Terduga), dan bangun jembatan permanen untuk Desa Santan Ulu sekarang juga sebelum darah anak sekolah tumpah di sungai tersebut!(Ade)
TENGGARONG, indcyber.com — Pengakuan mengejutkan keluar dari rahim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui…
Samarinda, indcyber.com, Analisis & Penegasan Fakta Pertanahan milik 3 Koperasi Kalimanis Group Lahan yang menjadi…
SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…
TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…
SAMARINDA SEBERANG , indcyber.com— Kemacetan parah saban pagi terus mengintai para pengguna jalan di kawasan…
SAMARINDA, indcyber.com – Paguyuban Sedulur Nganjuk (PASEJUK) Kota Samarinda resmi mematangkan persiapan peringatan Milad ke-17…