Categories: BERANDAKaltim

SKANDAL TANAH SAMARINDA : Lahan Milik Koperasi Santi Murni, Koperasi Sagatrade Murni dan Koperasi Kalimanis, Di Kuasai Mafia Tanah

SAMARINDA (INDCYBER.COM) — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kelurahan Sungai Kapih dan Selili, Samarinda, membongkar dugaan rekayasa hukum, pemalsuan dokumen pertanahan, serta manuver nekat menghidupkan ‘bangkai’ korporasi pailit. Oknum Advokat Tergugat I, Surya Samudra, S.H., terkuak membeli dan menguasai tanah tanpa legalitas sah serta ditengarai merekayasa dokumen Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN). Sementara itu, perbuatan melanggar hukum yang menyeret nama Wahyudi Manaf dengan memanfaatkan ‘bangkai’ PT Kalimanis Plywood Industries—perusahaan yang mati operasional sejak 2005 menjadi bukti bobroknya praktik hukum pertanahan di Kalimantan Timur.

1. DOKUMEN FIKTIF & TANAH TANPA LEGALITAS: REKAYASA HUKUM SURYA SAMUDRA

Tindakan Oknum Advokat Surya Samudra, S.H. yang secara arogan mengklaim penguasaan lahan seluas 2 Hektar (bagian dari 5 Ha barter investasi pematangan lahan) di Kelurahan Sungai Kapih terindikasi kuat sebagai bentuk kejahatan pertanahan sistematis. Surya Samudra mengklaim alas hak berupa Surat IMTN No. 591/093/100.23 tanggal 5 Mei 2021. Namun, fakta persidangan pidana terdahulu (Perkara No. 833/Pid.B/2023/PN Smr) menguliti habis borok dokumen tersebut.

PELANGGARAN HUKUM UTAMA SURYA SAMUDRA:

Penguasaan Tanah Tanpa Legalitas: Membeli dan menguasai lahan hanya berlandaskan skema barter fiktif tanpa dokumen kepemilikan awal yang sah dan berjenjang.

Pemalsuan / Penggunaan Dokumen Fiktif (Pasal 263 KUHP): Dokumen fisik IMTN No. 591/093/100.23 tidak pernah mampu dihadirkan di depan persidangan. Bahkan Bidlabfor Polda Jawa Timur menolak secara resmi uji Laboratorium Kriminalistik karena dokumen ASLI IMTN tersebut TIDAK ADA / GAIB.

Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP): Menguasai dan menduduki lahan milik Koperasi Kalimanis / Warga tanpa alas hak autentik yang sah.

Wahyudi Manaf sebagai Pihak Perusahaan SHINEHILL yang mengakuisisi PT KALIMANIS.

Pembangkangan Hukum: Meski telah divonis 1 tahun penjara pada 2 Januari 2024 terkait tindak pidana dokumen tanah, Surya Samudra terus berdalih melakukan perlawanan dan berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan narasi yang kontradiktif.

2. WAHYUDI MANAF DAN MANUVER MEMBANGKITKAN ‘BANGKAI’ PERUSAHAAN PAILIT

Di sisi lain, publik disuguhkan drama hukum yang tak kalah absurd. Penggunaan Surat Keterangan Untuk Mengurus Hak Atas Tanah (SKUMHAT) No. 205/AG/SK-VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 atas nama Wahyudi Manaf menjadi akar persoalan baru. Dokumen pelepasan hak ini terbukti cacat hukum mutlak karena tidak ditandatangani oleh Camat Sambutan. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dokumen tanpa otorisasi pejabat berwenang secara berjenjang adalah Batal Demi Hukum.

Lebih parah lagi, PT Kalimanis Plywood Industries—yang digunakan sebagai alat untuk menggugat di PN Samarinda dalam Perkara No. 139/Pdt.G/2026/PN Smr—adalah ‘entitas mati dan bangkrut’:

Pabrik dan Operasional: Mati total sejak tahun 2005 dan tidak lagi memiliki legal standing operasional.

Tunggakan Pajak Fantastis: Kantor dan aset utamanya di Kelurahan Selili telah disita oleh Negara melalui Dirjen Pajak akibat menunggak pajak sebesar Rp 552.347.950.351 (Lima Ratus Lima Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1053.K/Pdt/2014.

Error in Objecto & Error in Persona: Penggugat mengklaim HGB No. 13/1994 di Selili tetapi menggugat tanah warga di Sungai Kapih, serta menggabungkan 7 Tergugat tanpa hubungan hukum yang jelas (Gugatan Kabur / Obscuur Libel).

3. TABEL DETAIL PELANGGARAN HUKUM PARA PIHAK

Subjek / PihakBentuk Pelanggaran & Modus OperandiPasal & Status HukumSurya Samudra, S.H. (Tergugat I)Membeli/menguasai tanah tanpa legalitas; Memakai claims IMTN No. 591/093/100.23 fiktif (dokumen asli tidak pernah ada di Labkrim/Polda Jatim); Menguasai fisik tanah secara ilegal.Pasal 263 KUHP (Pemalsuan) Pasal 385 KUHP (Penyerobotan) Status: Vonis 1 Thn Pidana (No. 833/Pid.B/2023)Wahyudi Manaf (Pihak Terkait)Menggunakan SKUMHAT No. 205/AG/SK-VI/2012 tanpa tanda tangan Camat Sambutan; Merekayasa alas hak pelepasan tanah.Batal Demi Hukum (UU No. 30/2014) & Pemalsuan Dokumen Pertanahan.PT Kalimanis Plywood / Adi Irfan AffandiMembangkitkan perusahaan mati (tutup 2005) & disita negara akibat utang pajak Rp 552 Miliar untuk menggugat warga; Error in Objecto.Lack of Legal Standing Error in Objecto Pelanggaran Regulasi Perseroan & Sita Aset Negara.

4. SIDANG MEDIASI 23 JULI 2026: DEADLOCK DAN PARADOKS HUKUM

Pada agenda Sidang Mediasi Kamis, 23 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Samarinda, Surya Samudra secara tegas menyatakan TIDAK ADA RUANG PERDAMAAN dan menolak seluruh gugatan PT Kalimanis Plywood Industries. Surya Samudra berdalih bahwa perkara ini telah Res Judicata (Inkrah) berdasarkan Putusan MA RI No. 4185 K/Pdt/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Namun, fakta ini justru memperlihatkan PARADOKS HUKUM:

Surya Samudra menuding Polresta Samarinda melakukan kriminalisasi karena penyidik tidak mampu menyerahkan dokumen fisik asli IMTN miliknya di persidangan pidana. Namun jika dokumen asli IMTN tersebut memang TIDAK PERNAH ADA atau GAIB, atas dasar hukum apa Surya Samudra mengklaim kepemilikan tanah negara seluas 2 Hektar tersebut secara sah?

5. DESAKAN KEJATI KALTIM DAN KAPOLDA HARUS TURUN TANGAN

Masyarakat dan anggota koperasi kalimanis group mendesak aparat penegak hukum (Kejati Kaltim, Kapolda Kaltim, dan Satgas Anti-Mafia Tanah):

Usut Tuntas Mafia Dokumen IMTN: Periksa seluruh rantai penerbitan IMTN fiktif yang tidak memiliki wujud fisik asli namun dijadikan alat penguasaan lahan.

Penindakan Oknum Advokat Bermasalah: Berikan sanksi tegas terhadap oknum yang menggunakan profesi penegak hukum untuk menutupi kejahatan penyerobotan tanah.

Hasil investigasi ini disusun secara independen berdasarkan bukti berkas perkara perdata PN Samarinda No. 139/Pdt.G/2026/PN Smr, Putusan Mahkamah Agung RI, dan fakta persidangan.

indcyber

Recent Posts

MENGATASNAMAKAN APBD TRILIUNAN, TAPI TARUH NYAWA ANAK SEKOLAH: DUKA DARI DESA SANTAN ULU

Santan Ulu, indcyber.com — Di tengah gembar-gembor pembangunan megah dan limpahan Dana Bagi Hasil (DBH)…

2 hours ago

SKANDAL AMATIRAN PEMKAB KUKAR: KULITI SURAT DLHK B-207/2026, PEMBIARAN KEJAHATAN LINGKUNGAN BERHALUSKAN ALIBI ANGGARAN!

TENGGARONG, indcyber.com — Pengakuan mengejutkan keluar dari rahim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui…

5 hours ago

KULITI MAFIA TANAH SAMARINDA! MODUS BARTER INVESTASI & SKUMHAT CACAT HUKUM SURYA SAMUDRA – WAHYUDI MANAF UNTUK CANGKOLING LAHAN SANTI MURNI, SAGATRADE & KALIMANIS!

Samarinda, indcyber.com, Analisis & Penegasan Fakta Pertanahan milik 3 Koperasi Kalimanis Group Lahan yang menjadi…

5 hours ago

BAU MENYENGAT DIBALIK LELANG BATU BARA ILEGAL: KAPAK BONGKAR DUGAAN MAFIA SISTEM DAN KETERLIBATAN “PELAKU PENCURIAN” SEBAGAI PEMENANG LELANG

SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…

1 day ago

BONGKAR BOBROK PROYEK IRIGASI TELUK PANDAN: Anggaran Rp3,8 Miliar Menguap di Balik Indikasi Pelanggaran Hukum dan Perencanaan Bodong

TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…

2 days ago

Truk Sampah Sedot Ruang Jalan di Jam Sibuk, Jalan Harun Nafsi Mampet dan Bau

SAMARINDA SEBERANG , indcyber.com— Kemacetan parah saban pagi terus mengintai para pengguna jalan di kawasan…

2 days ago