Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, Samarinda – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Samarinda Ulu. Namun, upaya pelaku berhasil digagalkan setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat dan meringkus dua orang tersangka pada Sabtu dini hari (11/04/2026).
Peristiwa ini bermula saat seorang pemuda berinisial S (22) memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Jalan Arjuna pada Jumat malam (06/03/2026). Meski kunci kontak telah dilepas, korban tidak mengunci stang motornya.
Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.00 WITA, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat. Merasa dirugikan hingga sekitar Rp8 juta, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan data, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku pertama berinisial M.H (19) diamankan di kawasan Jalan Sei Barito, Samarinda Kota sekitar pukul 02.00 WITA. Tak berselang lama, pelaku kedua M.J (44) juga berhasil ditangkap di Jalan Gerilya Gang Sepakat, wilayah Sungai Pinang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, alat kunci T yang telah dimodifikasi, serta mesin gerinda yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang terkunci dan menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
#PolsekSamarindaUlu #Curanmor #Samarinda
![]()

