SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AS, Rabu (14/4/2027). AS digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di wilayah Kutai Kartanegara.
“Tersangka AS diduga kuat mengeluarkan rekomendasi atau dokumen perizinan yang tidak sesuai prosedur di atas lahan negara yang diperuntukkan bagi transmigrasi. Hal ini berdampak pada kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar toni humas Kejati Kaltim dalam konferensi pers.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Analisis Pelanggaran Hukum
Berdasarkan narasi kasus di atas, tersangka AS diduga melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang mencakup ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Berikut adalah rinciannya:
Jenis Pelanggaran | Dasar Hukum (Estimasi) | Keterangan :
1. Penyalahgunaan Wewenang UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 3) Menggunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
2. Kerugian Negara UU Tipikor (Pasal 2 ayat 1) Melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang berakibat pada kerugian finansial negara.
3. Pelanggaran Lahan HPL UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) & PP No. 18 Tahun 2021 Memberikan izin tambang di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) tanpa prosedur pelepasan hak atau izin dari Kementerian terkait.
4. Pelanggaran UU Minerba UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009) Terkait prosedur penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan wilayah.
Poin-Poin Utama Pelanggaran:
Maladministrasi Prosedur: Penerbitan izin di atas lahan transmigrasi (HPL) tanpa koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Konflik Kepentingan: Adanya dugaan gratifikasi atau suap di balik terbitnya izin tambang tersebut.
Kerusakan Lingkungan & Sosial: Aktivitas tambang di lahan transmigrasi merampas hak kelola warga transmigran dan berpotensi merusak ekosistem lahan produktif.
Catatan: Status AS saat ini adalah tersangka, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.( S)
![]()

