KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Setelah melalui proses panjang yang melelahkan, hasil kerja tim validasi dan verifikasi yang dibentuk oleh Bupati Kutai Barat justru dinilai tidak mampu menjawab substansi persoalan yang diperjuangkan warga.
Tim yang terdiri dari 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu disebut hanya menyampaikan bahwa upaya telah dilakukan secara maksimal, namun berujung pada alasan klasik: keterbatasan kewenangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan penyelesaian sengketa.
“Kami sangat kecewa. Ini perjuangan panjang, tapi hasilnya nihil. Tim hanya menyatakan tidak bisa memutuskan. Lalu untuk apa tim dibentuk jika tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat?” tegas Kincan, Koordinator Lapangan TBBR.
TIGA TUNTUTAN UTAMA TAK TERJAWAB
Dalam pernyataannya, pihak keluarga dan TBBR menegaskan tiga tuntutan yang hingga kini belum mendapat kepastian:
1. Kompensasi Tanam Tumbuh
Warga menuntut pembayaran kompensasi atas tanaman dan pengelolaan ladang milik almarhum Neten yang hingga kini belum diselesaikan. Persoalan ini dinilai menyangkut hak dasar masyarakat yang seharusnya dilindungi negara.
2. Dugaan Reklamasi Tidak Optimal
TBBR menduga kuat kegiatan reklamasi pasca tambang oleh PT Trubaindo Coal Mining (TCM) tidak berjalan sebagaimana ketentuan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi dan pascatambang secara benar. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
3. Dugaan Pencemaran Alur Sungai
Aktivitas PT TCM juga diduga terjadi di alur sungai yang berdampak pada penurunan kualitas air. Warga mengklaim air menjadi tidak layak digunakan maupun dikonsumsi. Jika benar terjadi, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
PEMKAB DINILAI TAK TEGAS
Kincan menyoroti ketimpangan sikap pemerintah daerah. Ia membandingkan bagaimana Pemkab Kutai Barat mampu mengeluarkan kebijakan terhadap persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan memberikan toleransi operasional selama enam bulan, namun justru tidak mampu mengambil langkah tegas dalam sengketa yang menyangkut hak masyarakat.
“Ketika menyangkut kepentingan lain, pemerintah bisa ambil kebijakan. Tapi saat berhadapan dengan persoalan masyarakat, justru beralasan tidak punya kewenangan. Ini ironis,” ujarnya.
DESAK PEMERINTAH PUSAT TURUN TANGAN
Merasa tidak mendapatkan keadilan di daerah, masyarakat bersama TBBR menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Surat resmi akan dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, dan kementerian terkait lainnya.
Mereka secara tegas meminta agar pemerintah pusat menunda dan mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TCM sampai seluruh hak masyarakat diselesaikan.
“Kami mohon kepada Presiden dan Kementerian ESDM untuk tidak tinggal diam. Tunda RKAB PT TCM sebelum ada penyelesaian. Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Kincan.
PERJUANGAN BELUM BERAKHIR
TBBR memastikan perjuangan tidak akan berhenti. Mereka siap membuka data, menunjukkan lokasi dugaan pelanggaran, dan mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan.
Kasus ini kembali menjadi cerminan lemahnya penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di daerah. Ketika tim resmi pemerintah tak mampu memberi keputusan, publik pun mempertanyakan: di mana keberpihakan negara terhadap rakyatnya.( R)
![]()

