Categories: Kutai Barat

BPN Kubar Tegaskan PT SAA Harus Bayar Ganti Rugi Lahan Warga

INDCYBER.COM,KUTAI BARAT-Menindak lanjuti mediasi pada tanggak 8 Januari 2020. Pihak Kepala BPN menunjukan kinerjanya yang Luar biasa.Sebelumnya Kepaala BPN Kutai Barat menerangkan bahwa

1. Sertifikat Hak Milik Transmigrasi Lahan Diversifikasi Kampung Tripari Makmur Kecamatan Long Hubung berada di dalam Area PT. Setia Agro Abadi.

2.Berdasarkan peta Titik Koordinat Bidang Tanah PT.SAA. No. 033-16-11-2016. Tgl .18 Maret 2020. Bahwa Kapling kapling sertifikat hak milik Transmigrasi berada didalam NIB 16.11.00.00.00826.

3.Lokasi PT. Setia Agro Abadi belum bersertifikat. Artinya Perusahaan sawit harus tanggung jawab dan segera melakukan Pembayaran Ganti Untung atas Lahan Masyarakat Transmigrasi Tripari Makmur yg digusur lahannya.

Hal ini diketahui info dari Anggota DPRD Mahulu mengatakan tidak ada lagi yang perlu di Verifikasi,bila memaang terbukti salah Perusahaan PT.SAA harus tanggung jawab ke Masyarakat.

“Maka itu saya selaku Kuasa Masyarakat Transmigrasi Tripari Makmur Kecamatan Long Hubung. Meminta agar pihak Kepolisian Polres Kutai barat mengundang Pihak Perusahaan.Pihak Pejabat Mahulu bermediasi untuk minta tanggung jawab pihak Direktur Perusahaan agar cepat merespon tuntutan lahan ini,” terangnya.

Perlu diketahui jika tuntutan ini sudah 5 tahun sejak tergusurnya lahan masyarakat transmigrasi ini pada tahun 2015.Dan tahun 2021 baru ada Surat Kejelasan dari Pihak Badan Pertanahan Nasional disampaikan oleh BPN Kutai Barat.

Mediasi pembayaran ganti rugi lahan milik Warga Tripariq Makmur yang diduga diserobot oleh PT. SAA
Beritamahulu.com, Barong Tongkok – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Setia Agro Abadi (PT.SAA) di Lahan Milik Warga Tripariq Makmur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, masih bergulir hingga saat ini.

Mediasi demi mediasi telah dilakukan sejak bertahun-tahun silam hingga saat ini belum membuahkan hasil. Mediasi yang dilakukan pada tanggal 08 Januari 2020 pekan lalu memberikan tekanan kepada Perusahaan Sawit ini.

Disampaikan oleh Markus Masjaya melalui pesan Whatsapp kepada awak media Minggu (19/01/2020) bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat, dalam pertemuan di Kantor Polres Kutai Barat, Rabu (08/01/2020) menekankan agar Pihak Perusahaan membayar ganti rugi lahan milik warga Tripariq yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya sudah lama urus ini agar segera selesai tapi sepertinya Pihak Perusahaan ini “memiliki sesuatu” sehingga belum juga selesai-selesai” jelas Markus beberapa waktu lalu.

Dalam mediasi tersebut hadir Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra, Wakapolres, Kompol Sukarman, Pj. Petinggi Tri Pariq Makmur, Damianus, Camat Long Hubung, Yuli, Manajer Umum PT. SAA, Arnol Liu, Petinggi Matalibaq, Huvang Paran, Perwakilan Masyarakat Matalibaq dan Tripariq Makmur.

Untuk diketahui, PT. SAA diduga menyerobot lahan milik warga baik Tripariq dan Wanapariq sejak tahun 2015 silam. Lahan warga yang bermasalah hingga saat ini memiliki Sertifikat Hak Milik secara sah yang diakui oleh negara.Dalam tuntutan yang diajukan oleh Kuasa Masyarakat Tripariq Makmur, Markus Masjaya menyampaikan bahwa pihaknya meminta ganti rugi sebesar 76,5 Milyar Rupiah.

“Kami menuntut Perusahaan PT. SAA untuk membayar ganti rugi lahan yang bersertifikat tersebut, karena diatas lahan tersebut terdapat tanaman Karet. Jadi perhektar sebesar 450 Juta Rupiah, jika dikalikan 170 hektar, berarti tuntutan kami sebesar 76,5 Milyar Rupiah”, ujar Markus.(tim redaksi)

Redaksi -

Recent Posts

“SAIDINA ASWAT” Kades Sidomulyo bersama warganya memberi donasi kepada korban kebakaran di Tenggarong

WWW.INDCYBER.COM - TENGGARONG – Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswad, menunjukkan kepedulian terhadap warga yang mengalami…

19 hours ago

PROBEBAYA SAMARINDA 2025: SKANDAL Rp166,8 MILYAR, KELICIKAN POKMAS, DAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DI LAPORAN BPK

SAMARINDA, indcyber.com — Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025…

4 days ago

Korem 091/ASN Resmi Berganti Pimpinan, Kolonel Inf Rony Fitrianto Emban Jabatan Danrem

Samarinda , INDCYBER.COM – Tonggak kepemimpinan di lingkungan Komando Resor Militer (Korem) 091/Aji Surya Natakesuma…

5 days ago

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

2 weeks ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

2 weeks ago

GUBERNUR KALTIM RUDY MAS’UD LANTIK 33 PEJABAT: UJI INTEGRITAS DI TENGAH ANCAMAN “HUKUMAN” ATAS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

0SAMARINDA   indcyber.com — Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) secara resmi melantik 33 pejabat…

2 weeks ago