Categories: BERANDAKaltim

Diduga Kuat ada Praktik Jual beli Jabatan structural di Disdik Kaltim

Indcyber.com, Samarinda –  Ada Kabar tidak sedap, datang dari lingkungan Aparatur Sipil Negara  (ASN) pemerintah provinsi Kalimantan timur saat ini, ada issue yang berkembang, diduga kuat, secara sembunyi – sembunyi jual beli jabatan structural.

Sebagai informasi, santer terdengar ada dugaan proses mutasi dan semacamnya karena ada dugaan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.

Isu ini muncul, terkait mutasi guru, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan structural, namun seolah di paksa untuk menduduki jabatan tersebut, padahal ia belum cukup atau memenuhi aturan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bila guru pindah ke struktural, baik sebagai staf ataupun promosi jabatan, maka setidaknya guru harus menjalani tugas di sekolah asal selama 8 tahun dulu.

“ Jika seseorang Guru pindah ke struktural, baik sebagai staf atau promosi jabatan, guru harus menjalani tugas di sekolah asal selama 8 tahun dulu, baru kemudian bisa mengajukan mutasi. Itu Kalau memang yang bersangkutan tetap mau pindah, maka tentu akan terkendala administrasi.” Kata Kasrin kepada media ini.

Kasrin bersuara soal adanya keganjalan dan keanehanan terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim tersebut.

“Hal seperti ini tak patut terjadi di lingkungan Disdik Kaltim yang kita kenal lembaga pencetak generasi penerus bangsa yang sangat berintegritas dan diisi orang-orang terbaik dari anak bangsa ini,” kata kasrin.

Menjadi catatan kita, MenPAN-RB dan Kepala BKN telah menerbitkan aturan terbaru sejak penerimaan CPNS 2019 kemarin. Para CPNS yang diterima harus terlebih dahulu mengabdi selama minimal 10 tahun, baru bisa mengajukan pindah.

“ Itu aturan sangat jelas, Para CPNS yang diterima harus terlebih dahulu mengabdi selama minimal 10 tahun, baru bisa mengajukan pindah.” Tandas Kasrin.(***)

indcyber

Recent Posts

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

17 hours ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

2 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

3 days ago

Kaltim Membara: Aliansi Perjuangan Masyarakat Kepung Samarinda 21 April, Lawan Dinasti dan Nepotisme

SAMARINDA, indcyber.com– Stabilitas politik di Bumi Etam dipastikan memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT)…

4 days ago

UPAH DI BAWAH STANDAR DAN DOKUMEN DITAHAN: POTRET SURAM PEKERJA PT TALENTA PUTRA UTAMA DI BENGALON

BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan…

4 days ago