Indcyber.com, Samarinda – Ada Kabar tidak sedap, datang dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi Kalimantan timur saat ini, ada issue yang berkembang, diduga kuat, secara sembunyi – sembunyi jual beli jabatan structural.
Sebagai informasi, santer terdengar ada dugaan proses mutasi dan semacamnya karena ada dugaan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.
Isu ini muncul, terkait mutasi guru, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan structural, namun seolah di paksa untuk menduduki jabatan tersebut, padahal ia belum cukup atau memenuhi aturan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bila guru pindah ke struktural, baik sebagai staf ataupun promosi jabatan, maka setidaknya guru harus menjalani tugas di sekolah asal selama 8 tahun dulu.
“ Jika seseorang Guru pindah ke struktural, baik sebagai staf atau promosi jabatan, guru harus menjalani tugas di sekolah asal selama 8 tahun dulu, baru kemudian bisa mengajukan mutasi. Itu Kalau memang yang bersangkutan tetap mau pindah, maka tentu akan terkendala administrasi.” Kata Kasrin kepada media ini.
Kasrin bersuara soal adanya keganjalan dan keanehanan terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim tersebut.
“Hal seperti ini tak patut terjadi di lingkungan Disdik Kaltim yang kita kenal lembaga pencetak generasi penerus bangsa yang sangat berintegritas dan diisi orang-orang terbaik dari anak bangsa ini,” kata kasrin.
Menjadi catatan kita, MenPAN-RB dan Kepala BKN telah menerbitkan aturan terbaru sejak penerimaan CPNS 2019 kemarin. Para CPNS yang diterima harus terlebih dahulu mengabdi selama minimal 10 tahun, baru bisa mengajukan pindah.
“ Itu aturan sangat jelas, Para CPNS yang diterima harus terlebih dahulu mengabdi selama minimal 10 tahun, baru bisa mengajukan pindah.” Tandas Kasrin.(***)