DPRD Kukar Desak Penyelesaian Pembebasan Lahan Warga Sebuntal untuk Proyek Bendungan Marangkayu

Indcyber.com, Tenggarong  – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan lahan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, yang hingga kini belum dibebaskan akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu.

Rapat yang digelar pada Rabu (9/7/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut ini.

“Tentu DPRD sudah melakukan langkah-langkah yang memang strategis karena ini sudah berlarut-larut. Bahkan sudah beberapa kali dimediasi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, termasuk oleh Pj Gubernur Kaltim, namun sampai sekarang belum juga diselesaikan,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, persoalan yang menghambat pembebasan lahan tersebut tidak masuk akal. Alasan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan karena adanya Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dinilai tidak berdasar.

“HGU itu tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai hak guna usaha, karena usahanya tidak ada di sana. Tidak ada tanaman, yang ada justru tanaman masyarakat. Misalnya disebut menanam karet, tapi buktinya tidak ada satu pun pohon karet di sana,” jelas Yani.

Lebih lanjut, Dinas Perkebunan Kukar juga menilai perusahaan tersebut sudah tidak aktif. Oleh karena itu, DPRD meminta agar persoalan ini segera dituntaskan karena menyangkut hak masyarakat dan keberlanjutan proyek strategis nasional.

“Jangan gara-gara persoalan HGU, proyek strategis nasional jadi terhambat. HGU itu milik negara, plat merah juga, jadi seharusnya mengalah. Masyarakat hanya ingin tanam tumbuh, rumah, dan lahan garapan mereka selama puluhan tahun diselesaikan,” tegasnya.

Ahmad Yani juga menyoroti bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) sebenarnya sudah siap melakukan pembayaran ganti rugi, namun tertahan karena menunggu perintah dari tim penilai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, menurutnya, data HGU yang dijadikan alasan oleh BPN pun bermasalah.

“HGU itu tercatat di Desa Tanjung Limau, sementara yang dipersoalkan adalah Desa Sebuntal. Jadi tidak ada kaitannya sama sekali. Pembayaran itu sah dilakukan dan tidak perlu dihalangi dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD Kukar memberikan waktu satu pekan kepada BPN untuk menyurati Balai Wilayah Sungai agar segera melakukan pembayaran kepada masyarakat.

“Secara aturan sudah clear, tidak ada masalah. BWS silakan melaksanakan perhitungan dan melakukan pembebasan lahan. Jangan ini dipolitisasi seolah-olah sengaja diperlambat,” tegasnya lagi.

Ahmad Yani menutup rapat dengan penegasan bahwa DPRD Kukar berdiri sebagai perwakilan rakyat dan berkomitmen menjaga kelancaran proyek strategis nasional di daerah.

“Kami ingin proyek Bendungan Marangkayu ini berjalan lancar. Kami perintahkan BWS untuk melanjutkan pembebasan dan pekerjaan tanpa terhalang persoalan HGU. Karena kami yakin, HGU itu gugur dengan sendirinya — ini adalah amanat undang-undang negara yang wajib diamankan di daerah,” pungkasnya.(AJ)

indcyber

Recent Posts

Mantapkan Program ‘Jaga Desa’, ABPEDNAS Kaltim Gelar Rapat Evaluasi dan Siap Koordinasi dengan Bupati

SAMARINDA, indcyber.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur bergerak…

4 hours ago

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

18 hours ago

Fakultas Kedokteran UMKT Gelar Silaturahmi dan Serap Aspirasi Bersama Ketua RT se-Kelurahan Sidodadi

Samarinda, indcyber.com – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar rapat diskusi dan edukasi yang…

1 day ago

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

3 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

6 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

6 days ago