DPRD Kukar Desak Penyelesaian Pembebasan Lahan Warga Sebuntal untuk Proyek Bendungan Marangkayu

Indcyber.com, Tenggarong  – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan lahan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, yang hingga kini belum dibebaskan akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu.

Rapat yang digelar pada Rabu (9/7/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut ini.

“Tentu DPRD sudah melakukan langkah-langkah yang memang strategis karena ini sudah berlarut-larut. Bahkan sudah beberapa kali dimediasi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, termasuk oleh Pj Gubernur Kaltim, namun sampai sekarang belum juga diselesaikan,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, persoalan yang menghambat pembebasan lahan tersebut tidak masuk akal. Alasan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan karena adanya Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dinilai tidak berdasar.

“HGU itu tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai hak guna usaha, karena usahanya tidak ada di sana. Tidak ada tanaman, yang ada justru tanaman masyarakat. Misalnya disebut menanam karet, tapi buktinya tidak ada satu pun pohon karet di sana,” jelas Yani.

Lebih lanjut, Dinas Perkebunan Kukar juga menilai perusahaan tersebut sudah tidak aktif. Oleh karena itu, DPRD meminta agar persoalan ini segera dituntaskan karena menyangkut hak masyarakat dan keberlanjutan proyek strategis nasional.

“Jangan gara-gara persoalan HGU, proyek strategis nasional jadi terhambat. HGU itu milik negara, plat merah juga, jadi seharusnya mengalah. Masyarakat hanya ingin tanam tumbuh, rumah, dan lahan garapan mereka selama puluhan tahun diselesaikan,” tegasnya.

Ahmad Yani juga menyoroti bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) sebenarnya sudah siap melakukan pembayaran ganti rugi, namun tertahan karena menunggu perintah dari tim penilai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, menurutnya, data HGU yang dijadikan alasan oleh BPN pun bermasalah.

“HGU itu tercatat di Desa Tanjung Limau, sementara yang dipersoalkan adalah Desa Sebuntal. Jadi tidak ada kaitannya sama sekali. Pembayaran itu sah dilakukan dan tidak perlu dihalangi dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD Kukar memberikan waktu satu pekan kepada BPN untuk menyurati Balai Wilayah Sungai agar segera melakukan pembayaran kepada masyarakat.

“Secara aturan sudah clear, tidak ada masalah. BWS silakan melaksanakan perhitungan dan melakukan pembebasan lahan. Jangan ini dipolitisasi seolah-olah sengaja diperlambat,” tegasnya lagi.

Ahmad Yani menutup rapat dengan penegasan bahwa DPRD Kukar berdiri sebagai perwakilan rakyat dan berkomitmen menjaga kelancaran proyek strategis nasional di daerah.

“Kami ingin proyek Bendungan Marangkayu ini berjalan lancar. Kami perintahkan BWS untuk melanjutkan pembebasan dan pekerjaan tanpa terhalang persoalan HGU. Karena kami yakin, HGU itu gugur dengan sendirinya — ini adalah amanat undang-undang negara yang wajib diamankan di daerah,” pungkasnya.(AJ)

indcyber

Recent Posts

APM Kaltim Ajak Massa Jaga Aksi Tetap Damai dan Tertib pada 21 April 2026

Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…

18 minutes ago

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

20 hours ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

2 days ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

3 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

3 days ago

Kaltim Membara: Aliansi Perjuangan Masyarakat Kepung Samarinda 21 April, Lawan Dinasti dan Nepotisme

SAMARINDA, indcyber.com– Stabilitas politik di Bumi Etam dipastikan memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT)…

4 days ago