DPRD Kukar Teken MoU dengan Kejari, Perkuat Sinergi Hukum dan Kelembagaan

indcyber.com,Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, dengan melibatkan unsur pimpinan dewan dan jajaran Kejari.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida menandatangani MoU tersebut. Dari pihak Kejari, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus. Kegiatan turut disaksikan anggota DPRD lintas fraksi, jajaran Kejari Kukar, serta Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan.

Ahmad Yani menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara legislatif dan aparat penegak hukum. Menurutnya, dalam menjalankan tiga fungsi utama—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—DPRD kerap bersentuhan dengan persoalan hukum.

“Mulai dari persoalan aset daerah, sengketa administrasi, hingga potensi gugatan lain, DPRD membutuhkan pendampingan hukum profesional. Dengan mandat kejaksaan sebagai pengacara negara, tentu peran Kejari sangat strategis dalam memberi perlindungan hukum,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Ia menekankan, MoU ini bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan payung hukum jelas yang akan memperkuat koordinasi dan kepastian hukum dalam kerja-kerja DPRD. “Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang cepat, tepat, dan transparan, serta meningkatkan akuntabilitas DPRD di mata publik,” pungkasnya.

Dengan terjalinnya kesepahaman ini, DPRD Kukar dan Kejari Kukar meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih tertib hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(JL)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago