indcyber.com,Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, dengan melibatkan unsur pimpinan dewan dan jajaran Kejari.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida menandatangani MoU tersebut. Dari pihak Kejari, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus. Kegiatan turut disaksikan anggota DPRD lintas fraksi, jajaran Kejari Kukar, serta Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan.
Ahmad Yani menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara legislatif dan aparat penegak hukum. Menurutnya, dalam menjalankan tiga fungsi utama—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—DPRD kerap bersentuhan dengan persoalan hukum.
“Mulai dari persoalan aset daerah, sengketa administrasi, hingga potensi gugatan lain, DPRD membutuhkan pendampingan hukum profesional. Dengan mandat kejaksaan sebagai pengacara negara, tentu peran Kejari sangat strategis dalam memberi perlindungan hukum,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menekankan, MoU ini bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan payung hukum jelas yang akan memperkuat koordinasi dan kepastian hukum dalam kerja-kerja DPRD. “Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang cepat, tepat, dan transparan, serta meningkatkan akuntabilitas DPRD di mata publik,” pungkasnya.
Dengan terjalinnya kesepahaman ini, DPRD Kukar dan Kejari Kukar meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih tertib hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(JL)
![]()

