indCyber.com – Samarinda
Mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Bontang periode 2021–2025, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman penggunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejati Kaltim menyatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk meminta keterangan awal terkait aliran dana hibah yang digelontorkan pemerintah. Penyidik tengah menelusuri apakah dana tersebut dikelola sesuai ketentuan hukum, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang ataupun praktik korupsi.
“Pendalaman dilakukan agar setiap rupiah dana hibah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kami akan menelusuri bukti administrasi maupun fakta lapangan,” ujar salah satu pejabat Kejati Kaltim.
Sebagai informasi, dana hibah merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD dan wajib dipertanggungjawabkan. Jika terdapat penyimpangan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian negara.
Selain itu, penyidik juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa penerima hibah wajib menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih berlangsung. Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.(red)
![]()

